Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam

Winsherly Tan, Dyah Putri Ramadhani

  Abstract


Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan sebuah kewajiban bagi Pemerintah Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan juga kepada penyandang disabilitas fisik. Indonesia telah memiliki seperangkat hukum yang memberikan perlindungan mengenai hak bekerja bagi penyandang disabilitas namun pada kenyataannya, Indonesia masih menghadapi problematika dalam pemenuhan hak tersebut termasuk pemerintah Kota Batam menghadapi problematika dalam memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas dan tantangan yang mereka hadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis yuridis. Teknik penelitian yang dilakukan adalah wawancara. Teori hukum yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah Teori Efektivitas Hukum oleh Soejono Soekanto dan Teori Keadilan Hukum oleh Jhon Rawls. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas fisik di Kota Batam belum efektif dengan beberapa tantangan yaitu lemahnya peraturan di daerah Kota Batam dan lemahnya kemampuan yang mereka miliki.


  Keywords


disabilitas fisik; kota Batam; pekerjaan

  Full Text:

PDF

  References


Abdussalam, H.R. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). 3rd ed. Jakarta: Restu Agung, 2009.

Achmad, Mukti Fajar and Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum. Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Dewi, Putu Nia Rusmiari. “Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Di Halte Dan Bus Trans Jogja Di Kota Yogyakarta.” Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2016).

Hartanto, M. Felani Budi dan Isnenningtyas Yulianti. HAM Penyandang Disabilitas Mental Di Panti Rehabilitas Sosial. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2018.

Hidayatullah, A. Nururrochman dan Pranowo. “Membuka Ruang Asa Dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas Providing More Hope and Welfare for Persons with Disabilities.” Jurnal Peneilitian Kesejahteraan Sosial 17, no. 2 (2018).

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. 5th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Lestari, et.all, Eta Yuni. “Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention On the Rights of Persons with Disabillities (CPRD) Dalam Bidang Pendidikan.” Jurnal Integralistik 28, no. 1 (2017).

Locke, Jhon. Two Treatises of Civil Goverment Edisi Revisi Oleh J.W.Gough. Oxford: New York, 1964.

Marwandianto. “Pelayanan Transportasi Publik Yang Mudah Diakses Oleh Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif HAM.” Jurnal HAM Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 9, no. 2 (2018).

Nasution, Hilmi Ardani dan Marwandianto Marwandianto. “Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum : Studi Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal HAM Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 10, no. 2 (2019).

Nugroho, Widhi Cahyo dan Istifarroh. “Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara.” Jurnal Mimbar Keadilan 12, no. 1 (2019).

Nursyamsi, et.all, Fajri. “Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas.” Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) (2015).

Soekanto, Soejono. Efektivitas Hukum Dan Peranan Saksi. Bandung: Remaja Karya, 1985.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. 3rd ed. Jakarta: Restu Agung, 2009.

“Letak Batam: Sejarah Dan Letak Geografis.” Accessed December 30, 2019. https://jagad.id/peta-kota-batam-sejarah-dan-letak-lokasi-geografis/.

“Pengertian, Jenis Dan Hak Penyandang Disablitias.” Accessed December 30, 2019. https://www.kajianpustaka.com/2018/07/pengertian-jenis-dan-hak-penyandang-disabilitas.html.

“Sejarah Kota Batam.” Accessed December 30, 2019. https://www.novriadi.com/sejarah-kota-batam/.

Undang-Undang Dasar 1945. Republik Indonesia, 1945.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Republik Indonesia, 2003.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia, 1999.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Republik Indonesia, 2016.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4002 times
PDF file viewed/downloaded : 4394 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.27-37

Refbacks



Copyright (c) 2020 Winsherly Tan, Dyah Putri Ramadhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics