Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan harus memilik syarat-syarat perkawinan. Syarat tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 10 mengatur tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Dari semua aturan tersebut tidak ada satu pun larangan mengisyaratkan perkawinan pada bulan-bulan tertentu, namun masyarakat Desa Sokong walaupun beragama Islam, masih memegang teguh adat. Di mana perkawinan tidak boleh dilangsungkan pada bulan-bulan tertentu. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menyoroti bagaimana Praktik adat nyowok di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara beserta tinjauan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi yang terjadi di lapangan yang terkait permasalahan dari penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data primer dan sekunder. Dengan ketidakbolehan menikah pada bulan Ramadan dan Syawal dikarenakan alasan-alasan tertentu hendaknya melihat dampak yang terjadi bagi masyarakat dan hendaknya memperhatikan hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan yang merupakan hak asasi manusia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah (Masyarakat), Wawancara, Dusun Kencong Desa Sokong, 12 Februari 2018
Ahmad (Tokoh Adat), Wawancara, Dusun Pengembuk Desa Sokong, 9 Maret 2018
Albi Anggito, Johan Setiawan. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak, 2018.
Andri (Pelaku Nyowok), Wawancara, Dusun Murjemeneng Desa Sokong, 10 Februari 2018
Anggoro, Teddy. “Kajian Hukum Masy Arakat Hukum Adat Dan Ham Dalam Llngkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Vol. 36 (2006): 490.
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2018.
Artep (Tokoh Adat), Wawancara, Dusun Mengkudu Desa Sokong, 03 Maret 2018
Budianto, Wawancara, Pengembuk, 07 Maret 2018
Bungin, H.M. Burhan. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Kencana, 2017.
Ifdhal Kasim, Eddie Riyadi Terre, Ed.Al. Kebenaran Versus Keadilan, Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM Di Masa Lalu, ELSAM. Jakarta: Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, 2003.
Khalil, Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah, 2011.
Latif (Tokoh Adat), Wawancara, Dusun Mengkudu Desa Sokong, 18 Februari 2018
Lopa, Badaruddin. Pertumbuhan Demokrasi Penegak Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT Yarsif Wa, 1999.
Mahmassani, Subhi. Konsep Dasar Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: : PT. Tintamas Indonesia, 1979.
Mohtar, Imam. Problematika Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2017.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Muladi, H. Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Ndaumanu, Frichy. “Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Upaya Perlindungan Dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal HAM Volume 9 (2018): 38.
Negara, menteri sekretaris. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan,” 1967.
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” 1960.
Negara, Menteri Sekretaris. “Undang-Undang Republik Indonesia1999, Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” 1999.
———. “Undangg-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1974.
Nurhidayatuloh, Leni Marlina. “Perkawinan Di Bawah Umur Perspektif HAM.” Al-Mawarid XI (2011): 211.
Perb, Candra. “Penegakan Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Adalah Vol.12 (2015): 850.
Pide, A.Suriyaman Mustari. Hukum Adat. Jakarta: Prenamedia Group, 2014.
Rahmat Suryadi (Ketua Adat), Wawancara, Dusun Kencong Desa Sokong, 17 Februari 2018
Rhona K.M. Smith, Njal Hostmaelingen. Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung: Pusataka Setia, 2009.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Pencarian, Pembebasan Dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.
Situmorang, Victorio H. “Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM Volume 10 (2019): 64.
Sochmawardia, Hesti Armiwulan. Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM. Yogyakarta: Genta, 2013.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. 11th ed. Yogyakarta: Kanisius, 2006.
Soimin, Soedhar. Hukum Orang Dan Keluarga. Revisi edi. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Tahir (Tokoh Agama), Wawancara, Dusun Kencong Desa Sokong, 8 April 2018
Wardatun, Atun. Jejak Jender Pada Budaya Mbojo, Samawa Dan Sasak Di Nusa Tenggara Barat. Mataram: Pusat Studi Wanita, 2009.
Yusup, Deni K. “Kodifikasi UU No. 39 Tahun 1999.” Last modified 2019. http://dkyusupblogspot.com/2008/04/Kodifikasi-Uu-No-39-Tahun-1999.Html
Article Metric
Abstract this article has been read : 614 timesPDF file viewed/downloaded : 858 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.117-129
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Sirtatul Laili
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :