Hukuman Mati Terpidana Terorisme di Indonesia: Menguji Perspektif Stratejik dan Hak Asasi Manusia

Prakoso Permono

  Abstract


Hukuman mati pada terpidana kasus terorisme selalu menjadi wacana yang diperdebatkan dalam berbagai kesempatan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menjalankan hukuman mati pada enam terpidana terorisme mulai dari pembajakan pesawat Garuda Woyla oleh jaringan Komando Jihad hingga trio terpidana mati kasus Bom Bali 1. Saat ini pemerintah menetapkan Aman Abdurrahman dalam masa tunggu sebelum proses eksekusi mati dilaksanakan. Kebijakan ini selain mendatangkan berbagai perdebatan sayangnya juga belum melibatkan kajian stratejik dan analisis dampak. Tujuan penelitian ini yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah ialah untuk membahas perspektif stratejik dan hak asasi manusia dalam penjatuhan hukuman mati terpidana terorisme di Indonesia dan pertimbangan pengambilan keputusan penjatuhan hukuman mati berdasarkan dua perspektif tersebut termasuk potensi tantangan yang ditimbulkan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan kritis dengan pendekatan multidisipliner. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat potensi retaliasi sebagai tantangan stratejik pada kebijakan hukuman mati terpidana terorisme, sekalipun potensi ancaman stratejik dan pemenuhan hak asasi manusia akan tetap ada sekalipun kebijakan hukuman mati tidak dijatuhkan. Oleh sebab itu hasil penelitian ini memberi masukan agar dilakukan  pertimbangan yang komprehensif perlu dilakukan sebelum eksekusi mati terpidana terorisme dilaksanakan mengingat potensi ancaman yang akan terus ada terlepas dari kebijakan hukuman mati ataupun tidak menjatuhkan hukuman mati


  Keywords


hukuman mati; terpidana terorisme; hak asasi manusia; retaliasi

  Full Text:

PDF

  References


Anggara, dkk. Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa. The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2017.

Belarminus, Robertus Suvei Kompas: Mayoritas Setuju Vonis Mati untuk Teroris. Kompas.com. Diakses pada https://nasional.kompas.com, 2017.

Berger, J. M., & Morgan, J. The ISIS Twitter Census: Defining and describing the population of ISIS supporters on Twitter, The Brookings Project on US Relations with the Islamic World, 3(20), 4-1, 2015.

Braithwaite, J. Regulating terrorism. Criminologists on Homeland Security, 2011.

Citrawan, Harison, Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi, Jurnal HAM, 2017.

Erdianto, Kristian. KWI: Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati. Kompas.com. Diakses pada https://nasional.kompas.com/read/2016/05/17/10390921/, 2016.

Gaibulloev, K., & Sandler, T. An empirical analysis of alternative ways that terrorist groups end. Public Choice, 160, 2014.

Global Terrorism Database. National Consortium for the Study of Terrorism and Responses to Terrorism. Diakses pada https://www.start.umd.edu/gtd/search, 2018.

Hamzah, A., & Sumangelipu, A. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Ghalia, Jakarta, 1985.

Hanggoro, Hendaru Tri. Meledakkan Borobudur. Historia.id. Diakses pada https://historia.id/kuno/articles/meledakkan-borobudur-Dnaa6, 2014.

Hood, Roger. Capital Punishment. EncylopediaBritannica, Diakses dihttps://www.britannica.com, 2019.

Hutapea, Bungasan Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia Dilihat dari Perspektif HAM. Jurnal HAM, 2019.

Lamb, J. B. Light and dark: the contrasting approaches of British counter terrorism. Journal of Policing, Intelligence and Counter Terrorism, 2013.

Lubis, Todung Mulya. Hukuman Mati dan Tantangan ke Depan Suatu Studi Kasus tentang Indonesia dalam Politik Hukuman Mati di Indonesia, Marjin Kiri, 2016.

Lubis, Uni. Fakta: Pelaku tindak pidana terorisme berusia belia. Rappler. Diakses di `https://www.rappler.com/indonesia/148572-fakta-pelaku-tindak-terorisme-masih-berusia-belia, 2016.

Magnis-Suseno, F. Kebangsaan, demokrasi, pluralisme: bunga rampai etika politik aktual, Penerbit Buku Kompas, 2015

Mapparessa, Achmad Aflus. Jalur Psikologi Teroris Mengungkap Misteri Pelaku Bom Bunuh Diri di Indonesia, Pustaka Harakatuna, 2019.

Mintz, A., & DeRouen Jr, K. Understanding foreign policy decision making, Cambridge University Press, 2010.

Moghaddam, F. M. The staircase to terrorism: A psychological exploration. American psychologist, 2005.

Morgenthau, H. J. Six principles of political Realism, Classic Readings of International Relations. 2006.

Munzi, Alza. Bom Bali I-Ayah Dieksekusi Mati, Anak Amrozi Bertekad Balas Dendam, yang Terjadi Kini Mengejutkan. Bangkapos.com. Diaksespada http://bangka.tribunnews.com, 2018.

Nugroho, Bagus Prihantoro. Aman Abdurrahman dan Daftar Teroris yang Dihukum Mati. Detik.com. Diakses pada https://news.detik.com/berita/d-4078454, 2018.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomer

Tahun 2002, Republik Indonesia, 2002.

Purba, N., & Sulistyawati, S. Pelaksanaan hukuman mati: perspektif hak asasi manusia dan hukum pidana di Indonesia, Graha Ilmu, 2015.

Prakoso, D., & Nurwachid. Studi tentang pendapat-pendapat mengenai efektivitas pidana mati di Indonesia dewasa ini, Ghalia Indonesia, 1984.

Rahmanto, Tony Yuri. Prinsip Non-Intervensi bagi Asean Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 2017.

Rekkedal, N. M. Asymmetric warfare and terrorism: an assessment. Norwegian Atlantic Committee, 2002.

Robingatun, R. Radikalisme Islam dan Ancaman Kebangsaan. Empirisma, 26, 2017.

Sarwono, S. W. Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologi, Pustaka Alvabet, 2012.

Sarwono, S. W. Menakar jiwa mantan teroris melalui tes Davido CHaD, Penerbit Salemba Humanika, 2013.

Schmid, A. P. The Routledge handbook of terrorism

research. Taylor &Francis, 2011.

Sholeh, B. Daesh in Europe and Southeast Asia. An Indonesian perspective, dalam Rohan Gunaratna (ed.), Countering Daesh Extremism Europe and Asian Responses, Panorama Insights into Asian and European Affairs, 2, 2016.

Spaaij, R. Understanding lone wolf terrorism:Global patterns, motivations and prevention, Springer Science & Business Media, 2011.

Sulhin, Iqrak. Mitos Penggentar Hukuman Mati dalam Politik Hukuman Mati di Indonesia, Marjin Kiri, 2016.

Suyatno, Bangong, & Sutinah. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Prenadamedia Group, 2005.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, Republik Indonesia, 2018.

Victoroff, J. The mind of the terrorist: A review and critique of psychological approaches. Journal of Conflict resolution, 49, 2005.

Youngman, MBuilding “Terrorism Studies” as an Interdisciplinary Space: Addressing Recurring Issues in the Study of Terrorism, Terrorism and Political Violence, 2018.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 7171 times
PDF file viewed/downloaded : 6275 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.127-144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Prakoso Permono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics