Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Tony Yuri Rahmanto

  Abstract


Dinamika politik di Indonesia pada penghujung tahun 2018 kembali hangat disebabkan oleh terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental berhak memperoleh hak pilih sehingga dapat didata sebagai pemilih. Hal tersebut menimbulkan pendapat beragam dimana akhirnya pemerintah mengakomodir hak penyandang disabilitas mental namun disisi lain memunculkan kekhawatiran bagi penyandang disabilitas mental apakah dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar atau tidak. Tujuan penulisan ini untuk memberikan pengertian komprehensif mengenai penyandang disabilitas mental, mendeskripsikan dasar hukum terkait hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dan mendeskripsikan hak pilih penyandang disabilitas mental ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta dan menyuguhkan apa adanya keadaan, fenomena, serta keadaan yang terjadi berdasarkan studi kepustakaan. Dalam penulisan ini mendeskripsikan bahwa penyandang disabilitas mental sejatinya tetap dapat diberikan hak pilih dalam pemilihan umum karena sejauh ini tidak ada larangan bagi penyandang disabilitas mental untuk memperoleh haknya. Sementara dari perspektif HAM memandang bahwa pemberian hak pilih bagi penyandang disabilitas adalah mutlak karena penyandang disabilitas mental juga merupakan bagian dari warga negara yang diberikan hak oleh negara untuk dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara prosedural. 


  Keywords


hak pilih; penyandang disabilitas mental; hak asasi manusia.

  Full Text:

PDF

  References


Agusni, A.H. “Si Sakit Jiwa Bisa Memilih.” Tribunnews.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. http://aceh.tribunnews.com/2018/11/26/si-sakit-jiwa-bisa-memilih.

Anam, Khoirul. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Inti Media, 2011.

———. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Inti Media, 2011.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2014.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Skizofrenia. Jakarta: PT. Gramedia, 2016.

Barton, L. Disability and Society: Emerging Issues and Insights. London: Addison Wesley Longman, 1996.

Bomantama, Rizal. “Pemilih Yang Punya Gangguan Jiwa Hanya Boleh Mencoblos Jika Kantongi Surat Keterangan Dokter.” Wartakotalive.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/18/pemilih-yang-punya-gangguan-jiwa-hanya-boleh-mencoblos-jika-kantongi-surat-keterangan-dokter?fbclid=IwAR2t5hTxeBmIlWnXhHlSlRvN8GYUfJdxHI91uHrx5-sq7ZmHx4vtOxrNUFI,.

Chotim. “Pasien Gangguan Jiwa Mulai Di Data Untuk Pemilu.” Poskotanews.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. http://poskotanews.com/2018/11/12/pasien-gangguan-jiwa-mulai-didata-untuk-pemilu/.

Fahmi, Khairul. Pemilihan Umum Dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Farisa, Fitria Chusna. “KPU: Penyandang Disabilitas Mental Yang Didata Hanya Yang Di Rumah Atau RSJ.” Kompas.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/23133931/kpu-penyandang-disabilitas-mental-yang-didata-hanya-yang-di-rumah-atau-rsj.

———. “Surat Dokter Untuk Penyandang Disabilitas Mental Di Pemilu Dinilai Tak Perlu.” Kompas.Com. Last modified 2018. Accessed January 3, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/18191861/surat-dokter-untuk-penyandang-disabilitas-mental-di-pemilu-dinilai-tak-perlu.

Halalia, Mugi Riskiana. “Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Yogyakarta.” Jurnal Supremasi Hukum 6, no. 2 (2017): 1–24.

Hartanto, M. Felani Budi, and Isnenningtyas Yulianti. HAM Penyandang Disabilitas Mental Di Panti Rehabilitasi Sosial. Jakarta: Komnas HAM RI, 2018.

Hasanah, Sovia. “Apakah Orang Sakit Jiwa Berhak Memilih Dalam Pemilu.” Hukumonline.Com. Last modified 2019. Accessed November 29, 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5bf7a73cc679f/apakah-orang-sakit-jiwa-berhak-memilih-dalam-pemilu.

Huda, Ni’matul. Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945. Jakarta: UI Press, 2003.

Humas Kementerian Sosial Republik Indonesia. “Kemensos Hadirkan Beragam Layanan Dan Program Bagi Penyandang Disabilitas.” Depkes.Go.Id. Last modified 2018. Accessed December 5, 2018. http://www.depkes.go.id/article/view/18120300003/kemensos-hadirkan-beragam-layanan-dan-program-bagi-penyandang-disabilitas.html.

———. “Penyandang Disabilitas Mental.” Mediadisabilitas.Org. Last modified 2018. Accessed November 29, 2018. http://mediadisabilitas.org/uraian/ind/disabilitas-mental.

Huzaini, Moh. Dani Pratama. “Hak Orang Yang Mengalami Gangguan Jiwa Dalam Pemilu.” Hukumonline.Com. Last modified 2018. Accessed November 29, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bfc445ab3471/hak-orang-yang-mengalami-gangguan-jiwa-dalam-pemilu.

International Foundation for Electoral Systems. “UN Convention on The Rights of Persons with Disabilities.” IFES.Org.

Ismail, Taufik. “Penyandang Disabilitas Mental Harus Difasilitasi Memilih.” Tribunnews.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/21/perludem-penyandang-disabilitas-mental-harus-difasilitasi-memilih.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Peran Keluarga Dukung Kesehatan Jiwa Masyarakat.” Depkes.Go.Id. Last modified 2016. Accessed November 28, 2018. http://www.depkes.go.id/article/print/16100700005/peran-keluarga-dukung-kesehatan-jiwa-masyarakat.html.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pedoman Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Mental Eks Psikotik Dalam Panti. Jakarta: Direktorat Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecatatan, 2010.

Khairazi, Fauzan. “Implementasi Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Inovatif 8, no. 1 (2015): 72–94.

Mareta, Josefhin. “Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan (Anak Dan Perempuan).” Jurnal HAM 7, no. 2 (2016): 141–155.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.

Murni, Ruaida, and Mulia Astuti. “Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental Melalui Unit Informasi Dan Layanan Sosial Rumah Kita.” Sosio Informa 1, no. 03 (2015): 278–292.

Mursid, Fauziah, and Muhammad Hafil. “Untuk Mencoblos, PDM Tak Perlu Surat Keterangan Sehat.” Republika.Co.Id. Last modified 2018. Accessed December 20, 2018. https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/piq0og430/tradisi-ramadhan.

Nathaniel, Felix. “Alasan Gerindra Tolak Orang Dengan Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih.” Tirto.Id. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. https://tirto.id/alasan-gerindranbsptolak-orang-dengan-gangguan-jiwa-dapat-hak-pilih-dakz.

Nurtcahjo, Hendra. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Perdana, Putra Prima. “Dedi Mulyadi: Jangan Bebani Penyandang Disabilitas Mental Untuk Memilih.” Kompas.Com. Last modified 2018. Accessed November 29, 2018. https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/13382371/dedi-mulyadi-jangan-bebani-penyandang-disabilitas-mental-untuk-memilih.

Pinterpolitik. “Indonesia Darurat Kesehatan Mental?” Pinterpolitik.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. https://pinterpolitik.com/indonesia-darurat-kesehatan-mental/.

Pratama, Ilham Rian. “Organisasi Ini Sampaikan 5 Alasan Penyandang Disabilitas Mental Perlu Gunakan Hak Pilih.” Tribunnews.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/24/organisasi-ini-sampaikan-5-alasan-penyandang-disabilitas-mental-perlu-gunakan-hak-pilih.

Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Gramedia, 2008.

Rahayu, Sugi, Utami Dewi, and Marita Ahdiyana. “Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi Difabel Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Socia 10, no. 2 (2013): 108–119.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, 2016.

S, Daming. Marginalisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas. Jakarta: Komnas HAM RI, 2011.

Sa’duddin. “Pengaturan Hak Politik Warga Negara.” Dakta.Com. Last modified 2018. Accessed November 28, 2018. http://www.dakta.com/news/1949/pengaturan-hak-politik-warga-negara.

Shaleh, Ismail. “Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan Di Semarang.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 1 (2018): 63–82.

Sholeh, Akhmad. “Islam Dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Pendidikan Di Indonesia.” PALASTREN 8, no. 2 (2015): 293–320.

Siallagan, Folber. “43 Ribu Disabilitas Mental Di DPT.” Indopos.Co.Id. Last modified 2018. Accessed December 8, 2018. https://www.indopos.co.id/read/2018/12/05/157716/43-ribu-disabilitas-mental-di-dpt.

Wignjosoebroto, Sutandyo. Hukum Konsep Dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.

Wirosardjono, Soetjipto. Dialog Dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara Dan Rakyat. Bandung: Mizan, 1995.

Yin, Robert K. Qualitative Research from Start to Finish. New York: The Guilford Press, 2011.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4351 times
PDF file viewed/downloaded : 4673 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.19-37

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Tony Yuri Rahmanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics