Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten

Tony Yuri Rahmanto

  Abstract


Fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak tahun 2018 kembali hadir, akan tetapi hadirnya fenomena tersebut di satu sisi memberikan dinamika politik yang berbeda di Indonesia namun di sisi lain disinyalir menempatkan pilkada sebagai proses pemilihan yang tidak memerlukan pilihan sehingga dapat mendegradasi unsur partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang diikuti oleh calon tunggal di Provinsi Banten apakah sudah sesuai dengan perspektif hak memilih dan dipilih serta bagaimana mekanisme untuk mencegah terjadinya calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak khususnya di Provinsi Banten. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta dan menyuguhkan apa adanya keadaan, fenomena, serta keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan. Dalam penulisan ini menemukan fakta bahwa dalam tatanan implementasi belum terlihat adanya jaminan atau pemenuhan hak secara utuh bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti calon tunggal sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sesuai dengan perspektif HAM. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, salah satu ukuran kontestasi yang berpersektif HAM adalah penyelenggaraannya harus menjamin tersedianya ruang atau peluang bagi peserta dalam hal ini pasangan calon dan masyarakat untuk memanifestasikan kedaulatannya dalam melaksanakan haknya, dalam baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih.


  Keywords


calon tunggal; hak memilih dan dipilih; pilkada.

  Full Text:

PDF

  References


Buku:

Alexander M, Mohammad, Thesis tentang Anomali Demokrasi: Studi Proses Kemunculan Calon Tunggal Dalam Pilkada Calon Tunggal Kabupaten Blitar, Surabaya: Universitas Airlangga, 2015.

Asshidiqie, Jimly, Konstutusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2014.

Dahl, Robert A, Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Jakarta: Yayasan Obor, 1999.

Hardiman, F. Budi, Demokrasi Deliberatif; Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ Dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas”, Jakarta: Kanisius, Cetakan ke 5, 2013.

Kantaprawira, Rusadi, Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, Edisi Revisi, Bandung: Sinar baru Algensindo, 2004.

Mahfud MD, Moh, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

Moleong,Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Prihatmoko, Joko J, Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widya Pustaka Utama, 1999.

------------------------, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 2007.

------------------------, Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2010.

Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Jakarta: Liberty, 1993.

Yin, Robert K, Qualitative Research from Start to Finish, (New York: The Guilford Press, 2011), hlm. 177-179.

Wignjosoebroto, Sutandyo,Hukum Konsep dan Metode, Malang: Setara Press, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Right)

Sumber Lain

Amm, sindonews.com, Pilkada Serentak 2018, Calon Tunggal Diprediksi Bakal Meningkat,https://nasional.sindonews.com/read/1270621/12/pilkada-serentak-2018-calon-tunggal-diprediksi-bakal-meningkat-1514962370, diakses pada 20 Januari 2018.

Ariyanti, Hari,Calon Tunggal Dalam Pilkada Dinilai Lahirkan Anomali, https://www.merdeka.com/politik/calon-tunggal-dalam-pilkada-dinilai-lahirkan-anomali.html, diakses pada 20 Januari 2018.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Anomali Calon Tunggal Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Terhadap Perspektif Hak Memilih dan Dipilih, Jakarta, 2018.

Sanur, Debora, Tantangan dan Strategi Parpol Dalam Pilkada Serentak 2018, Buletin DPR RI (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Info Singkat (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis) Volume X Nomor 2/II/Puslit/Januari/2018).

Heryanto, Gun Gun, Ironi Demokrasi Pasangan Calon Tunggal, dikutip dari http://mediaindonesia.com/read/detail/86635-ironi-demokrasi-pasangan-calon-tunggal, diakses pada 28 Februari 2018.

Kamus Besar Bahasa Indonesia on-line, dikutip dari https://kbbi.web.id/calon, diakses pada 27 Februari 2018.

Katadata Indonesia, Berapa Pasangan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018?, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/06/26/berapa-pasangan-calon-tunggal-di-pilkada-serentak-2018, diakses pada 26 Juni 2018.

Komnas HAM, Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pilkada Serentak 2015, Jakarta: Komnas HAM, 2015.

MEL, Calon Tunggal Disebut Anomali, http://news.metrotvnews.com/politik/zNA7J9Zk-calon-tunggal-disebut-anomali, diakses pada 20 Januari 2018.

Nohlen, Dieter, “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), hlm. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Pendaftaran Pemilih di Indonesia, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional”, Jakarta, 30 Maret 2011.

Putra, Herzaky Mahendra. Pilkada 2018, Pilpres 2019 dan Demokrasi Indonesia, dikutip dari https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/18000021/pilkada-2018-pilpres-2019-dan-demokrasi-indonesia?page=all, diakses pada 16 Juli 2018.

Sadikin, Usep Hasan, Tiga Pilkada di Banten Bercalon Tunggal, dikutip dari https://rumahpemilu.org/tiga-pilkada-di-banten-bercalon-tunggal/, diakses pada 20 Januari 2018.

----------------------------, Calon Tunggal Rasa Minimal, dikutip dari http://rumahpemilu.org/calon-tunggal-rasa-minimal/ diakses pada 28 Februari 2018.

Sa’duddin, Pengaturan Hak Politik Warga Negara, dikutip darihttp://www.dakta.com/news/1949/pengaturan-hak-politik-warga-negara, diakses pada 22 Januari 2018.

Salabi, Amalia, Titi Anggraini: Ada Ketidakadilan Dalam Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada, dikutip dari https://rumahpemilu.org/titi-anggraini-ada-ketidakadilan-dalam-syarat-dukungan-calon-perseorangan-di-pilkada/,diakses pada 16 Juni 2018.

Saputri, Maya. Pilkada Banten 27 Juni 2018, Tiga Daerah Lawan Kotak Kosong, https://tirto.id/pilkada-banten-27-juni-2018-tiga-daerah-lawan-kotak-kosong-cMUV, diakses pada 25 Juni 2018.

Sodikin, Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Cita Hukum Volume I Nomor 1 Juni 2014, 102-116.

Tempo.co, Perludem: Ada Dua Varian Calon Tunggal dalam Pilkada, https://nasional.tempo.co/read/1073276/probosutedjo-20-tahun-berperang-melawan-kanker-thyroid, diakses pada 10 Februari 2018.

Widodo, Hendro, Pengembangan Respect Education Melalui Pendidikan Humanis Religius di Sekolah, Jurnal Lentera Pendidikan, Volume 21 Nomor 1 Juni 2018: 110-122.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1893 times
PDF file viewed/downloaded : 5619 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.103-120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Tony Yuri Rahmanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics