Registrasi Data Pribadi melalui Kartu Prabayar dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Cynthia Hadita

  Abstract


Gejolak yang muncul akibat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Masyarakat yang resah karena harus melakukan registrasi data pribadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam waktu yang ditentukan jika tidak kartu prabayarnya akan diblokir. Belum adanya sanksi bagi penyalahguna data pribadi pengguna kartu prabayar yang harus dilindungi negara sebagai penjamin hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan registrasi kartu prabayar dengan hak asasi manusia terutama dalam perlindungan data pribadi termaktub dalam Pasal 28 E, 28 F, dan 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta beberapa aturan dibawahnya. Akibat hukum registrasi kartu bertentangan dengan peraturan diatasnya yang terkait dengan HAM. Sehingga, peraturan menteri itu, dapat terjadi dua peluang akibat hukum yaitu judicial review dan/atau constitutional review di Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi yang dapat berujung pada pembatalan peraturan maupun revisi undang-undang terkait.


  Keywords


registrasi; regulasi; hak asasi; sanksi; kartu prabayar.

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Abraham Amos. HF, 2005. Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Dari ORLA,ORBA Sampai Reformasi). PT RajaGrafindo Persada. Jakarta

Anam. Khoirul, 2011, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Inti Media, Yogyakarta.

Asshiddiqie. Jimly, Abbas. Hafid, 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Astomo. Putera, 2014, Hukum Tata Negara, Thafa Media, Yogyakarta.

Budiyanto, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Danil. Elwi. 2014, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta.

Gautama. Sudargo, 1983, Pengertian Tentang Negara Hukum, Jakarta, Alumni Bandung.

H. Philips Dillah. Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Kansil. C.S.T, 1992, Ilmu Negara Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta, Sinar Grafika.

Mahmud Marzuki. Peter, 2014, Penelitian Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.

Maman Suherman. Ade, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Marzuki. Suparman, 2014, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Mas. Marwan, 2018, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, PT RajaGrafindo Persada, Depok.

Mertokusumo. Sudikno, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Siswanto. Sunarno, 2009, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Sjarif. Amiroeddin, Perundang-undangan: Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya. PT Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Soekanto. Soerjono, 2013, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo, Jakarta

Sri Rahayu. Ani, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn). PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2013.

Sugianto. Fajar, 2013, Economic Approach to Law, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sujatmoko. Andrey, Hukum HAM dan Hukum Humaniter. PT RajaGrafindo, Jakarta, 2015.

Syamsuddin. Aziz, 2015, Proses & Teknis Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.

Wijayanti. Asri, Strategi Penulisan Hukum. Lubung Agung, Bandung, 2011.

Jurnal

Frichy Ndaumanu, “Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Upaya Perlindungan Dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur”, Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 9, No. 1, Juli 2018.

Nicken Sarwo Rini, “Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan”, Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 9, No. 1, Juli 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII /MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII /MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Penduduk.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Internet

Dramanda. Wicaksana, “Perlindungan Data Pribadi dan HAM”, www.hukumonline.com, diakses 27 April 2018, Pukul 17.22 WIB.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 916 times
PDF file viewed/downloaded : 951 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.191-204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Cynthia Hadita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

               

Complete list


Jurnal HAM Statistic