Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan

Fauziah Rasad

  Abstract


Penerbitan izin terkait kawasan hutan rentan terhadap tindak pidana korupsi (korupsi), yang diantaranya berakibat pada pengambilalihan tanah. Penelitian ini bertujuan menelaah relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor kehutanan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendapat ahli, dan studi kasus. Korupsi di sektor kehutanan menyebabkan terlanggarannya HAM masyarakat yang hidup dari sumber daya hutan, khususnya hak milik atas tanah. Pelanggaran ini kemudian berdampak pada berbagai hak lainnya, seperti hak atas kesejahteraan termasuk hak atas pekerjaan, hak memperoleh informasi, hak menyampaikan pendapat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas rasa aman. Di sisi lain, pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya korupsi, misalnya hak memperoleh informasi yang membuka peluang masyarakat kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi baru mampu membuktikan terjadinya kerugian keuangan negara, sementara kerugian perekonomian negara, terlebih lagi pelanggaran HAM, belum dapat dibuktikan. Pemidanaan koruptor belum mampu memulihkan HAM yang terlanggar akibat korupsi.Penelitian ini menyarankan pencegahan korupsi dapat menggunakan pendekatan pemajuan HAM, dan sebaliknya, serta penegakan hukum atas korupsi seharusnya mampu memulihkan hak-hak asasi masyarakat yang dilanggar.


  Keywords


Hak Asasi Manusia; kehutanan; korupsi

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Ali, Made, et.al.,“Korporasi Korupsi Hutan Alam Riau; Kicauan dari Ruang Sidang”, Pekanbaru: Jiklahari, 2014.

Budiarjo, Miriam,“Dasar-dasar Ilmu Politik”, Jakarta: Gramedia. 1991.

Dermawan, A., E., et.al.,“Preventing the Risks of of Corruption in REDD+ in Indonesia”, Bogor: CIFOR, 2011.

Forum Tani Buol, et.al.,“Kerangka Acuan; Pengembalian Lahan Masyarakat Adat dan Masyarakat Peserta Transmigrasi di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah”, Buol: Forum Tani Buo, 2012.

Gebeye, Berihun Adugna,“Corruption and Human Rights: Exploring the Relationships”,Jigjiga: School of Law, Jigjiga University M. Milic,2012.

Kemitraan,“Tata Kepemerintahan dalam Sektor Kehutanan; Ringkasan Capaian Kegiatan Forest Govermence Program (FGP2) 2001-2012”, http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=20&ved=0CGwQFjAJOAo&url=http%3A%2F%2Fwww.kemitraan.or.id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2F20130131071313.Tata%2520pemerintahan%2520sektor%2520hutan.pdf&ei=OCldVe6ZIsmpuwTB2YCIBg&usg=AFQjCNE17QYiQecck3gTdDCHNfXZGg4WVg, Diakses pada 21 Mei 2015.

Jikalahari, et.al.,“Kontribusi Anggaran Sektor Kehutanan dan Kaitannya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Riau”, Pekanbaru: Jikalahari, 2014.

Jurnal

Asnawi, Habib Shulton,“Membongkar Paradigma Positivisme Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pemenuhan Hak Asasi

Manusia Dalam Negara Hukum”, Supremasi Hukum Vol. 2 No. 2.Desember2013.

Costanza, Robert et. al., “The Value of The World’s Ecosystem Services and Natural Capital”, Nature Volume 387 15 May 1997, https://www.biodiversity.ru/programs/ecoservices/library/common/doc/Costanza_1997.pdf, diunduh pada 14 November 2018.

Firdaus, “Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur”, Jurnal HAM Volume 8 Nomor 2 Tahun 2017, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2017.

Primawardani, Yuliana, “Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Provinsi Maluku”, Jurnal HAM Volume 8 Nomor 1 Juli 2017, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2017.

Laporan

Ernawati, et.al., “Laporan Mediasi Komnas HAM atas Kasus Buol”. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, “Laporan Studi Biaya Sosial Korupsi”, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2012—2013.

Rasad, Fauziah,“Analisis Hukum mengenai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Peraturan Perundnag-undangan di Bidang Kehutanan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup”, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2015.

Rasad, Fauziah dan Tito Febismanto,“Laporan Temuan Penelitian: Korupsi dan HAM di Sektor Kehutanan, Studi Kasus Korupsi Perizinan Hutan Tanaman Industri di Riau”, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2015.

_____. “Laporan Temuan Penelitian: Korupsi dan Hak Asasi Manusia di Sektor Kehutanan, Studi Kasus Perkebunan Sawit PT. Bulungan Hijau Perkasa”, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2015. https://www.komnasham.go.id/index.php/mandat/2015/10/06/4/laporan-temuan-penelitian-quot-korupsi-dan-hak-asasi-manusia-di-sektor-kehutanan-studi-kasus-perkebunan-sawit-pt-bulungan-hijau-perkasa-quot.html, Diakses pada 10 Mei 2018.

_____. “Laporan Temuan Penelitian: Korupsi dan HAM di Sektor Kehutanan, Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah”, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2016.

Tim Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,“Inkuiri Nasional Komnas HAM, Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,2016.

Makalah

Arizona, Yance, “New York 2014: Mendefinisikan Indigenous Peoples di Indonesia”, https://yancearizona.net/2014/06/18/new-york-2014-mendefinisikan-indigenous-peoples-di-indonesia/, diunduh pada 24 Oktober 2018.

Marzuki, Suparman,“Upaya Litigasi dan Non Litigasi atas Pelanggaran Hak Ekosob di Indonesia”, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia dan Norwegian Center for Human Rights, 2007.

Volejníková, Jolana, “Asymmetrical Information and Corruption”, Institute of Economics, Faculty of Economics and Administration, University of Pardubice, Pardubice Czechia, https://dk.upce.cz/bitstream/handle/10195/32391/CL658.pdf?sequence=1&isAllowed=y,.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia,“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”,

_____. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

_____. “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3847.

_____. “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

_____. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119. Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4558.

_____. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

_____. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

_____. “Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452.

Mahkamah Agung. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi”. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2058 Tahun 2016.

Badan Pertanahan Nasional. “Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat”.

Departemen Pertanian. “Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan”.

Instrumen HAM Internasional

United Nations. “The Universal Declaration of Human Rights”. New York: United Nations. 1948.

_____. “International Covenant on Civil and Politic Rights”. New York: United Nations. 1966.

_____. “United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples”.

Kebijakan

Departemen Kehutanan. ”Surat KeputusanMenteri Kehutanan Nomor 60/Menhut-II/2013 tentang Tata batas Areal Kerja Perusahaan PT. Satria Perkassa Agung”. Tanggal 23 Januari 2013.

Publikasi data

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016”. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2017. www.menlhk.go.id/downlot.php?file=STATISTIK_2016.pdf. diunduh pada 10 Mei 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi,“Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2014”, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. 2014,

Tambang News, http://www.tambangnews.com/serba-serbi/opini/4050.html, Diakses pada tanggal 10 Maret 2015.

Hasil Wawancara

AK,“Hasil Wawancara Penelitian Korupsi dan Hak Asasi Manusia di Sektor Kehutanan di Buol – Sulawesi Tengah”,Buol: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,24 Agustus 2016.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 12299 times
PDF file viewed/downloaded : 1834 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.121-138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Fauziah Rasad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics