Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Sudjana Sudjana

  Abstract


Negara hukum memberikan perlindungan terhadap HAM, karena merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia dan universal, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh dikurangi, oleh siapapun. Tujuan penelitian ini adalah menentukan pembatasan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam perspektif HAM, sehingga diharapkan bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan sumber data dari hasil studi kepustakaan, teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dengan metode analisis data normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sesuai perundang-undangan mencakup pembatasan perlindungan; hasil karya yang tidak dilindungi; karya yang tidak Hak Cipta; perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta; penggunaan yang wajar. Berdasarkan penafsiran sistematis perundang-undangan di bidang HAM dan Hak Cipta serta doktrin hak yang dapat dibatasi pemenuhannya, maka pembatasan untuk mendapatkan Hak Cipta tidak bertentangan dengan HAM. Saran yang diberikan penulis adalah pemerintah perlu memberikan pemahaman yang komprehesif kepada masyarakat tentang ilmu pengetahuan, seni dan budaya yang berpotensi mendapatkan Hak Cipta dan pembatasan Hak Cipta sesuai perundangan-undangan, mengingat pembajakan di bidang Hak Cipta lebih banyak dibandingkan dengan Kekayaan Intelektual lainnya.


  Keywords


perlindungan; hak cipta; HAM.

  Full Text:

PDF

  References


Anonim. “Macam-Macam Hak Asasi Manusia.” Artikelsiana.Com. Last modified 2014. Accessed August 7, 2018. http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI, 2006.

Budi, Henry Sulistyo. “Perlindungan Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Hak Cipta Dan Permasalahannya,” 1997.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Buletin Informasi dan Keragaman HKI, Vol. V/No.3/Juni 2008.

Fadli, Khairul. “Pengertian Kebudayaan.” E-Jurnal.Com. Last modified 2013. Accessed September 12, 2018. https://www.e-jurnal.com/2013/10/pengertian-kebudayaan.html.

Faiz, Pan Mohamad. “Embrio Dan Perkembangan Pembatasan HAM Di Indonesia.” Panmohamadfaiz.Com. Last modified 2007. Accessed August 16, 2018. https://panmohamadfaiz.com/2007/11/19/pembatasan-hak-asasi-manusia-di-indonesia/.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 9th editio. St. Paul: West, 2009.

Irawan, Candra. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Margono, Suyud. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.

Matompo, Osgar S. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014): 57–72.

MD., Moh. Mahfud. Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

ND, Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Padmapusphita. “Pengertian Seni, Fungsi, Macam Seni, Dan Menurut Para Ahli.” Artikelsiana.Com. Last modified 2015. Accessed September 9, 2018. http://www.artikelsiana.com/2015/09/ pengertian-seni-fungsi-macam-macam-seni.html.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Republik Indonesia, 2010.

Porta, Rafael La. “Investor Protection and Corporate Governance.” Journal of Financial Economics 58, no. 1 (2000): 3–27.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.

Sayuti. “Konsep Rechsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari).” Nalar Fiqh Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan 4, no. 2 (2011): 81–105.

Soeparman, Andriensjah. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: PT. Alumni, 2013.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000.

Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 24/M/PAN/1/2000.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 2002.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1999.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 11750 times
PDF file viewed/downloaded : 9927 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.69-83

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Sudjana Sudjana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics