Konflik Agraria di Maluku Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Okky Chahyo Nugroho

  Abstract


Masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan yang terkait dengan ketidakadilan dalam mendapatkan hak atas penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Fakta ketidakadilan agraria seringkali dipicu oleh berbagai kebijakan politik pada setiap fase pemerintahan. Hal yang dikaji adalah mengenai peran regulasi pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria di Maluku dan tentunya hak asasi manusia menjadi penting agar pelanggaran hak masyarakat dapat dihindari dan ditangani. Tujuan kajian ini adalah untuk mendiskripsikan penyelesaian konflik agraria dalam konteks hak asasi manusia dan regulasi tentang pertanahan. Metode pendekatan kualitatif digunakan dalam tulisan ini dengan diskriptif analisis terkait permasalahan pertanahan di Maluku. Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ada beberapa poin penting yang perlu dijelaskan dalam RUU Pertanahan tersebut, seperti: Masyarakat adat di Maluku mempunyai ciri khas dan tentunya RUU Pertanahan tidak serta merta membatasi kepemilikan tanah yang sudah dimiliki bertahun-tahun secara turun temurun sehingga hak masyarakat adat perlu dihormati, dilindungi. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvensional antar warga masyarakat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.


  Keywords


konflik agraria; regulasi pertanahan; Hak Asasi Manusia.

  Full Text:

PDF

  References


Arizona, Yance. Membaca Arah Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Jakarta, 2016.

Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor. Introduction to Qualitative Research Methods: A Phenomenological Approach to the Social Science. New York: John Wiley and Sons. 1975.

Cooley, Frank. Ambonese Adat : A General Description. Jakarta : BPK Gunung Mulia, 1962.

Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan, 2008.

Huda, Ni’matul.Ilmu Negara. Jakarta:

Rajagrafindo Persada, 2010.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta: 1996.

M. Gaffar, Janedjri. Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu, Jurnal Konstitusi Vol. 10 No. 1, Maret 2013, hlm. 14. yang diambil dari David Held, Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopilitan Governance, Stanford, Standford University Press, 1995.

Parameter Hak Asasi Manusia Untuk Analisis Dampak Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2016.

Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, Kerjasama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Government (AusAID), 2007.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak – Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010.

Stake, Robert E. “Case Studies” in Norman

K. Denzin and Yvonna S. Lincoln (eds.). “Handbook of Qualitative Research”, Thousand Oaks, California: SAGE Publications, Inc, 1994.

Sumardjono, Nurhasan Ismail, Ernan Rustiadi, Abdullah Aman Damai. Maria. Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Sutedi Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Ke-IV, Jakarta: Sinar Grafika, 2010;

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah

Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY)

TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor

Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menhut nomor 44/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

Artikel dan Jurnal

Bruce, John W., et.al, Land Law Reform: Achieving Development Policy Objec_ves, The World Bank, Washington DC.: 2006.

Damang. Menggugat Urgensi RUU Pertanahan.

Jakarta: Kompas, 2013.

M. Aritonang, Dinoroy. Metode RIA dalam Proses Formulasi Kebijakan Publik, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 11 No.3, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Nurlinda, Ida, Telaah Atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, September 2016.

Nurlinda, Ida, Pertajam Substansi RUU Pertanahan, Makalah pada Diskusi Ahli, Epistema Institute, Jakarta: 16 Februari 2016.

Sumardjono, Maria. “Quo vadis” UUPA. Jakarta: Kompas, 2010.

Lain-lain

Faiz, Pan Mohammad. Embrio dan Perkembangan Pembatasan HAM di Indonesia, disampaikan sebagai bahan pengantar online discussion dengan tema hukum dan HAM di Indonesia, 2007.

General Comment 29, States of Emergency (article 4), U.N. Doc. CCPR/C/21/Rev.1/ Add.11 (2001).

OECD (1995), The 1995 Recommendation Regulation, Paris.

UN Habitat, Handling Land: Innovative Tools for Land Governance and Secure Tenure, Nairobi (Kenya): 2012.

Victorian Guide to Regulation (updated July 2014), Toolkit 3: Requirements and Processes for Making Subordinate Legislation, Department of Treasury and Finance Australia.

USAID dan SENADA, Mapping and Riview of Regulations Impacting Senada’s Industry Value Chains (REGMAP): Guidance for Research Teams, November 2007.

Website

www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/one- map-policy-satu-peta-untuk-satu-indonesia

www. fhukum.unpatti.ac.id/lingkungan-hidup- pengelolaan-sda-dan-perlindungan- hak-hak-adat/267-tanah-adat-dan- pemanfaatannya-bagi-pengembangan- investasi-masyarakat-hukum-adat-di- maluku.

www.bpn.go.id/Publikasi/Berita-Pertanahan/ transisi-agraria-dan-ruu-pertanahan-61807 Berita diambil dari Harian Kompas 2 Maret 2016.

www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5194c9568b9f7/mk-tegaskan-hutan-adat- bukan-milik-negara

www.lifemosaic.net/ind/berita/setahun-putusan- mk-35-pengakuan-hutan-adat-masih-di- awang-awang/

www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.

www.mongabay.co.id/permasalahan-tenurial- dan-konflik-hutan-dan-lahan/Permasalahan Tenurial dan Konflik Hutan dan Lahan.

www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_ Brief_19072012.pdf dalam Kutipan Jurnal Mahrita


  Article Metric

Abstract this article has been read : 22031 times
PDF file viewed/downloaded : 11848 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.87-101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Okky Chahyo Nugroho

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics