Perspektif Hak Asasi Manusia tentang Ketertiban Umum dalam Kasus GKI Yasmin Bogor
Abstract
Tulisan ini menyajikan analisis tentang asas Ketertiban Umum (KU) dari perspektif HAM dengan merujuk pada ICCPR dan ICESCR serta penerapannya dalam kasus GKI Yasmin Bogor terkait kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang membekukan IMB gereja tersebut dan mencabut IMB-nya sebagai perbuatan hukum administrasi yang tidak mengenal asas KU. Oleh karena itu, penerapannya melalui kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Asas tersebut harusnya digunakan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran sendi-sendi asasi dari sistem hukum, tetapi justeru digunakan untuk melanggar HAM. Kebijakan tersebut tidak memberi kemanfaatan atau kegunaan hukum. Kebijakan tersebut bagaikan pada masa penjajahan (tidak terganggunya kepentingan Penjajah) yang dikaitkan dengan keamanan Negara, dengan alat-alat perlengkapan Negara atau dikaitkan dengan kelompok tertentu yang intoleran; bahkan bagaikan pada masa Orde Baru, digunakan dalam rangka pengecualian berlakunya hukum, yaitu hukum HAM, yakni hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Jemaat GKI Yasmin. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif (menjauhkan berlakunya hukum), berakibat dilanggarnya atau terhapusnya sendi-sendi asasi dari hukum itu sendiri, dalam hal ini hak atas kebebasan Jemaat GKI Yasmin untuk menjalankan agamanya. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif-intern, yaitu membatasi hak para Jemaat GKI Yasmin, yang oleh karena itu tergolong sebagai pelanggaran HAM.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Bruggink, J.J.H., Refleksi tentang Hukum, alih bahasa oleh Bernard Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Crouch, Harold, Militer dan Politik di Indonesia, alih bahasa oleh Th. Sumarthana, Sinar Harapan, Jakarta, 1986.
Damanik, Jayadi, Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran HAM melalui Undang-Undang yang Diskriminatif di Indonesia pada Era Soeharto, Bayumedia, Malang, 2008.
Gautama, Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku IV, Penerbit Alumni, Bandung, 1998.
Hadjon, Philipus M. dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan IX, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Kusumaatmadja, Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Buku I – Bagian Umum, Cetakan II, Binacipta, Bandung, 1978.
------------------------------, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
------------------------------, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung, 2002
Lisa, Kejahatan dan Pelanggaran Mengenai Ketertiban Umum, sebagaimana dimuat dalam http://makalah-hukum-pidana.blogspot.co.id/2010/12/kejahatan-dan-pelanggaran-mengenai.html.
Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang Undangan, Cetakan IV, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995.
Rahardjo,Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Schwarz, Adam, A Nation in Waiting, Allen & Unwin Pty Ltd., NSW, Australia, 1994.
Kamus:
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing, St. Paul, Minnesota, 1991.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik1966.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Website:
http://pustaka.unpad.ac.id/wp-ontent/uploads/2009/11/penerapan_asas_ketertiban_umum.pdf.
http://repo.unsrat.ac.id/377/1/KETERTIBAN_UMUM_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM.PDF.
Article Metric
Abstract this article has been read : 3510 timesPDF file viewed/downloaded : 2354 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.139-152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jayadi Damanik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :