Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Propinsi Banten Melalui Pelibatan Masyarakat dalam Perspektif HAM
Abstract
Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Pertimban- gan rasional dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan, sehingga nantinya diharap- kan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi. Permasalahan seperti golput dan ketidaknetralan penyelenggara dalam pelaksanaan dalam acara demokrasi yang melibatkan rakyat dapat dijadikan suatu alasan akan perlunya pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hak-hak warga negara untuk dipilih dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola Bawaslu dalam melakukan pemantauan dan penga- wasan Pilkada, mengetahui pola pelibatan masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Pilkada dalam perspektif hak asasi manusia, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam upaya pemantauan dan pengawasan Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis yang akan mengungkapkan secara sistematis. Dalam struktur lembaga Bawaslu, pola pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan sudah sesuai dengan perspektif HAM terutama menyangkut prinsip partisipasi dan pelibatan masyarakat. Mengenai pola pelibatan masyarakat di luar struktur Bawaslu, pihak Ba- waslu menyerahkan kepada kesukarelaan masyarakat untuk menjadi pengawas dan pemantau partisipatif. Hal ini untuk menjaga independensi dan obyektifitas pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bawaslu Provinsi Banten, “Potret Pilkada Serentak Tahun 2015, Catatan Hasil Pengawasan Pilkada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan”, Banten : 2016,
Ditjen Perlindungan HAM dan Sentra HAM UI, Modul Instrumen HAM Nasioanl “Hak Turut serta Dalam Pemerintahan”, Jakarta : 2004.
Porbopranoto, Koentjoro, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Jakarta : Eresco, 1978.
Suswantoro, Gunawan, “pengawasan Pemilu Partisipatif, Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Indonesia”.Jakarta:Erlangga, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak- Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246)
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang- undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)
Sumber Lain
Denty Eka Widi Pratiwi, Menengakkan Demokrasi: Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, Kompasiana. com tanggal 12 Januari 2016
Tingkat partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak 2015 tergolong rendah Lihat http://www.koran- sindo.com/news.php?r=0
http://bawaslu-baliprov.go.id/index.php/profi /8/
Sejarah-Pengawas-Pilkada),
http://www.bawaslu.go.id/id/profil/rencana- strategis-bawaslu
http://www.bawaslu.go.id/id/profil/rencana- strategis-bawaslu
Wawancara dengan Ketua KPU Provinsi Banten, Wawancara dengan Komisioner KPU Kab.Serang Wawancara dengan Sekretaris KPU Kab. Serang Wawancara dengan Bawaslu Prov.Banten, Wawancara dengan Dosen Univ.Tirtayasa Serang Wawancara dengan Dosen IAIN Serang, Wawancara dengan PDIP
Article Metric
Abstract this article has been read : 17411 timesPDF file viewed/downloaded : 803 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.69-85
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Donny Michael Situmorang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :