Peremajaan dan Pengembangan Wilayah Perkotaan Melalui Penggusuran Ditinjau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Kota Surabaya
Abstract
Peremajaan dan pengembangan kawasan perkotaan menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan perbaikan, penataan dan memperindah kota. Akan tetapi pelaksanaannya seringkali melakukan pelanggaran HAM sebagai akibat adanya penggusuran, sehingga masyarakat kehilangan hak atas tempat tinggal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada kebijakan berupa peraturan daerah yang secara khusus mengatur akan Peremajaan dan Pengembangan Wilayah Perkotaan. Walaupun demikian Pemerintah Daerah telah berupaya melaksanakan kebijakan berupa perda yang ada secara humanis dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. Akan tetapi belum semua warga yang terpenuhi hak-haknya atas tempat tinggal yang layak karena adanya persyaratan berupa KTP Surabaya yang harus dimiliki. Oleh karena itu direkomendasikan agar Pemerintah Kota Surabaya perlu mempertimbangkan kepemilikan KTP Surabaya sebagai persyaratan mendapatkan rusun mengingat setiap warga yang tergusur memiliki hak yang sama atas perumahan yang layak. Selain itu juga perlu melakukan upaya koreksi dalam melakukan penertiban bangunan liar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Komnas HAM, 2009
Samidjo, Jacobus, Peremajaan Kota sebagai alternatif upaya Perlindungan Lingkungan Perkotaan Berkelanjutan, MAJALAH ILMIAH PAWIYATAN, Vol : XXI, No : 2, OKTOBER 2014.
Sukanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan 3, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986,
SJ, Y. Wartaya Winangun, Tanah Sumber Nilai Hidup, Yogyakarta: Kanisius, 2004
Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan:Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005
Widyatmadja , Josef P., Kebangsaan dan Globalisasi dalam Diplomasi, Yogyakarta: Kanisius, 2005
YLBHI dan PSHK, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta:Yasasan Obor Indonesia, 2007
Yoga, Nirwono dan Antar, Yori, Bahasa Pohon Selamatkan Bumi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Zahnd, Markus, Perancangan Kota Secara Terpadu: Teori perancangan kota dan penerapannya, Yogyakarta: Kanisius, 2006
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280)
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2000 Nomor 10/B)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 2)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10)
Sumber lain:
Surya 12 Agustus 2016 (http://surabaya. tribunnews.com/2016/08/12/satpol-pp- surabaya-gusur-48-rumah-liar-di-stren- kali-jagir-tak-ada-relokasi)
JPNN 9 Januari 2017 (http://www.jpnn.com/ news/banyak-penggusuran-surabaya- butuh-flat-baru-lagi)
Tempo 30 September 2016 (https://www.tempo. co/read/opiniKT/2016/09/30/13052/ penggusuran-bukit-duri)
Berita Ekspres 14 April 2017 (http://www. beritaekspres.com/2017/04/13/proses- hukum-belum-kelar-pt-kai-paksakan- bangun-proyek-reaktifasi/)
Article Metric
Abstract this article has been read : 798 timesPDF file viewed/downloaded : 4250 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.51-68
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Yuliana Primawardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :