Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. Posisi anak-anak dalam instrumen HAM nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh BAPAS, yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku Pedoman Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, kerjasama antara POLRI- UNICEF, 2004.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2008
Gultom, M.Perlindungan Hukum terhadap Anak.
Bandung: PT. Refika Aditama, 2013.
Margaretha, dkk. Buku Panduan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.Jakarta:P2TP2A (Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak), 2012.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Cetakan ke II, Universitas Diponegoro, Semarang, 2004.
Muladi sebagaimana dikutip oleh Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Muladi dan Barda Nawawi, A.Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung : PT. Alumni, 2010.
Nuraheni, Novie Amalia, Sistem Pembinaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Semarang : Universitas Diponogoro, 2009).
Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, Kerja sama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Government (AusAID).
Perlindungan Anak, Sebuah Buku Panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Inter- Parlementary Union, 2004.
Prasetyo dan Halim. Politik Hukum Pidana.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Sambas, N..Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak
di Indonesia.Bandung: Refika Aditama, 2010.
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Susilowati, Upaya Meminimalisasi Penggunaan Pidana Penjara Bagi Anak, (Semarang, Universitas Diponogoro, 2008
Surbakti, Natangsa, Sifat Melawan Hukum Materiel dan Implikasinya terhadap HAM Kolektif Atas Pembangunan di Indonesia, dalam Muladi (ed), Hak Asasi Manusia,
Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, cet. 1., PT. Refika Aditama, Bandung, 2005.
Sutandyo Wignjosoebroto, “Hukum Konsep dan Metode”, (Malang: Setara Press, 2013).
Sutatiek. Rekonstruksi Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia, Urgensi Penerbitan Panduan Pemidanaan (The Sentencing Guidlines) untuk Hakim Anak. Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2013.
Suwandi, Instrumen dan Penegakan HAM di Indonesia, dalam Muladi (ed), Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, cet. I., PT. Refika Aditama, Bandung, 2005
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Cetakan
Kedua, Refika Aditama, 2008.
Wahyudi, S. Implementasi Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peadilan Pidana Anak di Indonesia.Purwokerto;Genta Publishing, 2011.
Anggraeni U.R. Jurnal Supermasi Hukum: Peranan Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Bengkulu. Bengkulu: Universitas Bengkulu. Volume 22 No.1. Januari 2013.
Gunarto, Peranan Bapas Dalam Perkara Anak, diunduh dari http://bangopick.wordpress. com/2008/02/09/peranan-bapas-dalam- perkara-anak/ tanggal 26 Oktober 2017
M. Syafie, Perlindungan dan Hak-Hak Anak Yang berkonflik dengan Hukum diunduh dari http://www.docstoc.com/.../ANAK-YANG- BERKONFLIK-DENGAN-HUKUM , diakses pada 30 Oktober 2017
Menggugat Peran Negara, Pemerintah, Masyarakat dan Orang Tua dalam Menjaga dan http:// komnaspa.wordpress.com/2011/12/21/ catatan-akhir-tahun-2011-komisi-nasional- perlindungan-anak/
Article Metric
Abstract this article has been read : 6075 timesPDF file viewed/downloaded : 15767 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.161-174
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Okky Chahyo Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :