Implikasi Pengabaian Hak Sipil dan Politik Masyarakat Moro-Moro dalam Pemilihan Kepala Daerah

Achmad Fikri Rasyidi

  Abstract


Masyarakat Moro-Moro adalah kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan register 45 Mesuji, Lampung. Kelompok masyarakat tersebut kemudian dicap sebagai masyarakat illegal karena tinggal di atas tanah milik PT Sylva Inhutani Lampung (PT SIL). Cap atau label tersebut mejadikan masyarakat Moro-Moro terabaikan secara hak asasi manusia. Mereka tidak memiliki KTP, akte kelahiran, tidak terlibat pemilu dan tidak dapat mengakses hak-hak dasar lainnya. Kondisi demikian belum mendapat perhatian yang cukup serius dari Negara. Penulisan ini didasarkan pada data yang diperoleh dari hasil penelitian tentang masyarakat Moro-Moro yang sudah terpublikasi. Perbedaannya adalah, penulisan ini berfokus pada urgensi resolusi konflik agraria (yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia secara laten dan faktual) terhadap jaminan hak sipil dan politik. Penulis berharap tulisan ini bermanfaat sebagai referensi Pemerintah Indonesia untuk menyikapi fenomena pengabaian hak sipil dan politik. Tulisan ini mempercayai bahwa pemenuhan hak politik akan memperbaiki kehidupan masyarakat di masa depan.


  Keywords


pengabaian hak sipil dan politik; pemilihan kepala daerah, Masyarakat Moro-moro

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 2135 times
PDF file viewed/downloaded : 8500 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.39-50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Achmad Fikri Rasyidi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics