Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia

Iskandar Iskandar, Nursiti Nursiti

  Abstract


Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional. Tahun 2019, KPPA mencatat 213 kasus dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. Kondisi ini mewajibkan negara mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak agar tidak terjebak dalam perdagangan orang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis peran organisasi internasional dan regional dalam mengatasi persoalan perdagangan orang, peran pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta upaya perlindungan kepada korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian kepustakaan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa IOM dan ASEAN telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan perdagangan orang melalui fasilitasi pembuatan regulasi, diplomasi antar negara transit dan negara tujuan, koordinasi antar kementerian dan kepolisian untuk penindakan secara cepat dan tepat. UU TPPO tidak menimbulkan efek jera karena memberikan sanksi rendah. Pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban, serta menetapkan hukuman yang dapat menjerakan pelaku.


  Keywords


perlindungan korban; peran organisasi; trafficking.

  Full Text:

PDF

  References


Abbas, Wandi. “Keamanan Manusia Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Isu Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur.” International Journal Economic Management and Social Science (IJEMSS) Volume 1, no. Edisi 2 (2018): 47.

Adiastari, Cindy. “Perlindungan Hukum Perdagangan Anak Dalam Pemberian Kompensasi Dan Hak Restitusi Di Indonesia.” Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural dan Multiagama Volume 5, no. Edisi 2 (2018): 369.

Adinata. “Kejahatan Perdagangan Manusia Sebagai Human Security Issues Di Indonesia 2005-2009.” Jurnal Hubungan Internasional Volume 1, no. Nomor 13 (2012): hlm 46.

Akmal. Hak Asasi Manusia Teori Dan Praktek. Padang: UNP Press Padang, 2015.

Anggada, Wincent. “Peran Komisi Antar Pemerintah ASEAN Tentang Hak Asasi Manusia (AICHR) Tentang Perdagangan Manusia Di Indonesia.” Jurnal Internasional Ilmu Sosial, Ekonomi dan Seni Volume 10, no. Nomor 1 (2020): hlm. 3-4.

Anggi Rizkita Herda dan Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Legal For Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia).” Jurnal Res Judicata Volume 2, no. Nomor 1 (2019): 181–182.

Ariesta Putri, Diah Ajeng. “Kerja Sama International Organization For Migration (IOM) Dan Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Perdagangan Dan Perbudakan Manusia Di Industri Perikanan PT. Pustaka Benjina Reseource Tahun 2015.” Jurnal Internasional of Relations Volume 5, no. Nomor 1 (2019): 1003.

Arifin, Firdaus. Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan Dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media, 2019.

Boonyarattanasoontom, Jaturong. “Prevention and Solution in Problem of Human Trafficking in Thailanad and Cooperation with Neighboring Countries in ASEAN.” Jurnal Kesejahteraan Sosial Volume 12, no. Nomor 1 (2018): 237.

Bradley, Megan. “The International Organization for Migration (IOM): Gaining Power in the Forced Migration Regime.” Journal Canada’s on Refugeers is Cited Volume 33, no. Nomor 1 (2017): 99.

C.Kamea, Herlien. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.” Jurnal Lex Crimen Volume 5, no. Nomor 2 (2016): 130.

Cahya Wulandari; Sonny Saptoajie Wicaksono. “, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang.” Jurnal Yustisia, no. Edisi 90 (2014): 16.

Cahyono Nugroho, Okky. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (State’s Responsibility in Mitigation of Human Trafficking Crime).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 18, no. Nomor 4 (2018): 556.

Chheang, Vannarith. Migrant Workers in a People-Centered ASEAN Community and ASEAN-Japan Cooperation, 2015.

Chongkittavorn, Kavi. Indonesia Expand ASEAN’s Role, 2011.

Dwi Hadya Jayani. “KPAI: 217 Anak Jadi Korban Prostitusi Hingga April 2021, Jumlah Kasus Dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Eksploitasi Pada Anak (Januari-April 2021).” Databoks.

Emmers, Ralf. The Threat Of Transnational Crime in Southeast ASIA: Drug Trafficking, Human Smuggling and Trafficking and Sea Piracy. Madrid, Espana, 2003.

Eviningrum, Sulistya dkk. “Mengembangkan Model Perlindungan Hukum Berbasis HAM Terhadap Korban Perdagangan Anak Di Indonesia.” Atlantis Press Volume 358 (2019): hlm. 81.

F.Levy, Alexandra. “Breaking in The Law.” Saint Louis University Law Journal Voluma 60, no. Nomor 1 (2015).

Fadil, Mohammad. “Pengaturan Hukum Internasional Tentang Larangan Perdagangan Perempuan Serta Implementasi Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Volume 1, no. Edisi 5 (2013): hlm. 2.

Hakim, Lukman. “Analisis Ketidak Efektifan Prosedur Penyelesaian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Trafficking).” Jurnal Kajian Ilmiah (JKI) Volume 20, no. Nomor 1 (2020): 50.

Van Impe, Kristof. People for Sale: The Need for a Multidisciplinary Approach Toward Human Trafficking. Inggris, 2000.

Iskandar;dkk. “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Asy-Syariah Volume 23, no. Nomor 1 (2021): 165.

Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. “Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2020.” Kedutaan Besar Dan Konsulat AS Di Indonesia. Last modified 2020. https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2020/.

Lisa Curtis; Olivia Enos. “Combating Human Trafficking in ASIA Requires U.S Leadership.” The Heritage Foundation. Washington, February 2015.

Marshall, Phil Research Communication Group. “Re-Thinking Trafficking Prevention A Guide to Applying Behavior Theory.” United Nations Inter-Agency Project on Human Trafficking and Asian Development Bank (UNIAP), 2011.

Minin, Darwinsyah. “Strategi Penanganan Trafficking Di Indonesia (The Strategy in Dealing with Trafficking in Indonesia).” Kanun Jurnal Ilmiah Hukum, no. Nomor 54 (2011).

Mohadib. “Prospek Dan Tantangan Komunitas Politik Keamanan ASEAN.” Jurnal Kajian LEMHANAS RI Edisi 35 (2018).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram Press, 2020.

Naluria Utama, Penny. “Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Handling Trading of Criminal Acts by The Government of East Nusa Tenggara Province).” Jurnal HAM Volume 10, no. Nomor 2 (2019): 200.

Ni Putu Rai Yuliarti; Dewa Gede Sudika Mangku. “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Trafficking Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional.” Jurnal Internasional Krimininologi dan Sosiologi Volume 9 (2020): 1397.

Nordin, Rohaida. “Protection of the Rights of the Victims of Human Trafficking:Has Malaysia Done Enough?” Journal of Southeast Asian Human Rights Volume 3, no. Nomor 2 (2019): 303.

Nur Hidayati, Muslihati. “Upaya Pemberantasan Dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional Dan Hukum Positf Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial Volume 1, no. Nomor 3 (2012).

Rahmah Daniah;Fajar Apriani. “Kebijakan Nasional Anti-Trafficking Dalam Migrasi Internasional.” Jurnal Politica Volume 8, no. Nomor 2 (2017).

Reed Stout, Samantha. “Human Trafficking in The Wake of Natural Disasters: Is the United States Any Different Than Third World Countries?” University Of Arkansas,Fayettville, 2018.

Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 2018.

Sobarnapraja, Agus. “Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Kepolisian Jilid 14, no. Nomor 1 (2020): 17.

Solim, Jevlin. “Akomodasi Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang (ACTIP) Dalam Peraturan Indonesia.” Jurnal Fiat Justitia Volume 13, no. Nomor 2 (2019): 169.

Stout, Samantha. “Human Trafficking in the Wake of Natural Disasters: Is the United States Any Different Than Third World Countries?” Universitas of Arkansas, 2018.

Suhardin, Yohanes. “Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Mimbar Hukum Volume 20, no. Nomor 3 (2008): 474.

Wal Arif, Ghani. “International Organization For Migration (IOM) Dalam Mengatasi Perdagangan Manusia Di Indonesia Tahun 2010-2014.” Jurnal JOM Fisip Volume 3, no. Nomor 1 (2016): hlm 8-11.

Wuryandari, Genewati. “Menelaah Politik Luar Negeri Dalam Menyikapi Isu Perdagangan Manusia” (n.d.).

“Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.” https://kemlu.go.id/Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.

“Menutup Celah Perdagangan Anak.” https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topic/.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, n.d.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 7991 times
PDF file viewed/downloaded : 11093 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.385-404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Iskandar Iskandar, Nursiti Nursiti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics