Pemenuhan Hak Reparasi Bagi Korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

Mutiara Sari Amran, Arthur Josias Simon Runturambi

  Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk memperkuat ketahanan nasional  dan  sinkronisasi kebijakan  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak reparasi yang dapat memperkuat ketahanan nasional di antaranya adalah reparasi materiil berupa pemberian ganti rugi, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan seperti beasiswa, pembangunan infrastruktur, serta pemberian layanan kesehatan berupa penyembuhan trauma. Selain itu, reparasi simbolik berupa program memorialisasi juga diperlukan untuk membangun kolektif memori agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan dampak positif bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan dalam proses pemulihan yang telah dilakukan. Perlu adanya suatu alternatif kebijakan untuk memaksimalkan pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 dan dugaan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia.


  Keywords


hak reparasi, pelanggaran HAM berat, ketahanan nasional

  Full Text:

PDF

  References


Buku/Jurnal/Laporan

Akmaliah, Wahyudi. “Indonesian Muslim killings: revisiting the forgotten Talang Sari tragedy (1989) and its impact in post authoritarian regime.” Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies 6, no. 1 (2016): 1–34.

Akmaliah, Wahyudi. “Islah Sebagai Dalih: Studi Kasus ‘Penyelesaian Konflik’ Peristiwa Tanjung Priok (1984) dan Talang Sari (1989) Pasca Rezim Orde Baru.” Jurnal Masyarakat & Budaya 16, no. 1 (2014): 167–190.

Anjari, Warih. “Hak Reparasi Korban Kejahatan Pengaturan Dan Implementasi.” E-Journal Widya Yustisia 1, no. 1 (2014): 61–68.

Antari, Putu Eva Ditayani. “Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali.” Jurnal Hak Asasi Manusia 12, no. 1 (2021): 75–94.

Authers, John. “Making good again: German compensation for forced and slave laborers.” In The Handbook of Reparations, diedit oleh Pablo De Greiff, 420–448. New York: Oxford University Press, 2006.

Baiden, Regina Akosua Dede. “In the Aftermath of Reparations: The Experiences of Female Beneficiaries of Ghana’s Reparations Programme.” Journal of Peacebuilding & Development 14, no. 1 (2019): 22–35.

Cosson, Camille. “How to Support Social Resilience in Tsunami-Devastated Communities: Iwanuma Case Study.” Critical Housing Analysis 7, no. 2 (2020): 11–20.

Damanik, Jayadi, dan Nicken Sarwo Rini. “Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM Tentang Peristiwa Kematian Enam Orang laskar FPI.” Jurnal Hak Asasi Manusia 12, no. 1 (2021): 165–178.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Bahan Ajar Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2020.

Edelstein, Jayni. “Rights, Reparations and Reconciliation: Some Comparative.” csvr.org.za. Accessed Agustus 11, 2021. https://www.csvr.org.za/rights-reparations-and-reconciliation-some-comparative-notes/ .

Ernis, Yul. “Diversi dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016): 163–174.

Gultom, Binsar M. Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. 4 ed. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.

Hanita, Margaretha. Ketahanan Nasional: Teori, Adaptasi, dan Strategi. Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, 2020.

Gultom, Binsar M. “Strategi Pertahanan di Wilayah Perbatasan dengan Negara Tetangga dalam Perspektif Ketahanan Nasional (Studi Kasus Daerah Perbatasan di Kalimantan, Papua, dan Timor Barat).” Universitas Indonesia, 2002.

Harahap, Evrin Halomoan. “Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Psikososial dan Kompensasi Terhadap Korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Tanjung Priok 1984.” Universitas Indonesia, 2014.

Hidayah, Nurul. “Ketahanan Sosial Pada Pemuda Penyelenggara Festival Film Dokumenter 2015.” Jurnal Ketahanan Nasional 23, no. 2 (2017): 158–174.

Indratni, Faradia, Iskandar Syah, dan M Syaiful. “Peristiwa Talangsari di Way Jepara Lampung Timur Tahun 1989.” Journal of PESAGI 3, no. 4 (2015).

Ishak, Otto Syamsuddin. Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2016.

KKR Aceh. “KKR Aceh Resmikan Tugu Memorialisasi Korban Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh Jaya.” kkr.acehprov.go.id. Accessed Agustus 3, 2021, https://kkr.acehprov.go.id/berita/kategori/kegiatan/kkr-aceh-resmikan-tugu-memorialisasi-korban-dugaan-pelanggaran-ham-di-aceh-jaya .

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2019, 2020. Jakarta, 2021. Accessed Juli 2, 2021, https://www.komnasham.go.id/files/20201209-laporan-tahunan-komnas-ham-2019-$V1GFW5HE.pdf.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Wacana HAM Edisi II Tahun VI. Jakarta: Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, 2008.

Lira, Elisabeth. “The Reparations Policy for Human Rights Violations in Chile.” In The Handbook of Reparations, diedit oleh Pablo De Greiff, 55–101. New York: Oxford University Press, 2006.

Marzuki, Suparman. “Bahan Ajar Pelanggaran HAM yang Berat.” In Alternatif Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia. Yogyakarta, 2020.

Murtadho, Achmad. “Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan.” Jurnal Hak Asasi Manusia 11, no. 3 (2020): 445–466.

Nurhidayat, Syarif. “Peluang Rekonsiliasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu melalui Mekanisme Kebijakan Politik Pemerintah Daerah.” Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 12, no. 01 (2021): 56–68.

Nurmi. “Dampak Pemulihan Sistem Pemerintahan Nagari di Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung di Tinjau Dari Perspektif Ketahanan Nasional.” Universitas Indonesia, 2002.

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. Rule-of-Law Tools for Post-Conflict States: Reparations Programmes. New York and Geneva: United Nations Publication, 2008. Accessed Juli 21, 2021, https://www.refworld.org/docid/47ea6ebf2.html .

Pamungkas, Cahyo. Mereka Yang Terusir : Studi tentang Ketahanan Sosial Pengungsi Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2017.

Pusat Data dan Analisa TEMPO. Peristiwa Talangsari – Seri I. Jakarta, 2019. https://books.google.co.id/books?id=zu7NDwAAQBAJ.

Putri, Lily Husni, dan Maya Permatasari. “Implementasi Pemenuhan Hak Atas Reparasi Bagi Perempuan Korban Konflik Aceh Ditinjau dari Hukum Internasional.” Syiah Kuala Law Journal 2, no. 3 (2018): 419–438.

Risdiarto, Danang. “Kebijakan dan Strategi dan Pembangunan Hukum dalam Memperkuat Ketahanan Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 177–193.

Rusten, Marianne. “The right to truth and reparation for victims of gross human rights violations: the case of Colombia.” University of Oslo, 2008.

Sadewo, Yosua Damas, dan Pebria Dheni Purnasari. Pengantar Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Ekologi. Purwokerto Selatan: Pena Persada, 2020.

Samendawai, Abdul Haris. “Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat (Tinjauan Hukum Internasional dan Nasional).” Jurnal Hukum 2, no. 16 (2009): 252–266.

Segovia, Alexander. “The Reparations Proposals of the Truth Commisions in El Savador and Haiti: A History of Noncompliance.” In The Handbook of Reparations, 154–175. New York: Oxford University Press, 2006.

Soepandji, Kris Wijoyo, dan Muhammad Farid. “Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 3 (2018): 436–456.

Somasundaram, Daya, dan Sambasivamoorthy Sivayokan. “Rebuilding community resilience in a post-war context: developing insight and recommendations - a qualitative study in Northern Sri Lanka.” International Journal of Mental Health Systems 7, no. 3 (2013): 1–24.

Suharyo, Akhmad. “Perspektif Ketahanan Nasional di Provinsi Lampung.” Jurnal Kebijakan & Pelayanan Publik 1, no. 2 (2015): 21–47.

Susetyo, Heru. “Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia.” Lex Jurnalica 6, no. 1 (2008): 1–10.

Sveaass, Nora, dan Anne Margrethe Sønneland. “Dealing With the Past: Survivors’ Perspectives on Economic Reparations in Argentina.” International Perspectives in Psychology: Research, Practice, Consultation 4, no. 4 (2015): 223–238.

Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu. Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2014.

Utami, Penny Naluria. “Pemulihan Hak Ekonomi dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Talangsari 1989.” Jurnal Hak Asasi Manusia 8, no. 1 (2017): 51–65.

Wulandari, Prisca Kiki, Destriana Saraswati, dan Galieh Damayanti. “Ketahanan Sosial Pemuda Dalam Pengelolaan Wisata Budaya (Studi Pada Yayasan Lasem Heritage Di Lasem, Rembang, Jawa Tengah).” Jurnal Ketahanan Nasional 26, no. 2 (2020): 249–272.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2007.

Yulia, R. “Menggugat Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu.” Jurnal Hukum Prioris 4, no. 3 (2015): 266–278.

Peraturan Perundang-Undangan

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Indonesia, 2020.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-IV/2006 tanggal 7 Desember tahun 2006 atas Uji Materiil Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Indonesia, 2006.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Korban-Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Indonesia, 2002.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Indonesia, 2000.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1492 times
PDF file viewed/downloaded : 639 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.465-484

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mutiara Sari Amran, Arthur Josias Simon Runturambi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics