Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu)

Susiyanto Susiyanto, Mikho Ardinata, Sinung Mufti Hangabei, Hendi Sastra Putra

  Abstract


Selain pemakai, remaja dijadikan sebagai perantara untuk mengedarkan narkotika di tingkat sekolah. Beberapa remaja yang ditangkap sebagai pengedar tidak mengetahui mengenai apa yang disangkakan. Kewajiban memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin oleh advokat sejalan dengan prinsip justice for all dan hak untuk didampingi oleh advokat tanpa kecuali. Dalam sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan, pembelaan bagi orang atau kelompok miskin tetap diperlukan. Tulisan ini membahas mengenai peran pengacara dalam hal pendampingan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum empiris dengan mengamati perilaku verbal maupun nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, informasi berkaitan pemberian hukum secara gratis belum maksimal. Masih banyak pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan/ bantuan hukum yang menimbulkan ketidakberdayaan. Perlu adanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.


  Keywords


bantuan hukum; hak tersangka; penyalahgunaan narkotika.

  Full Text:

PDF

  References


Andi Kalsum, Baharuddin Badaru & Hamza Baharuddin. “Efektivitas Penerapan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana: Studi Di Kejaksaan Negeri Wajo.” Jurnal of Lex Generalis (JLS) 1 (2020): 70–87.

Ardiansah. Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Menurut Advokat Dan Undang-Undang Bantuan Hukum, 2019. https://osf.io/8pw7m/download/?format=pdf.

Ardinata, Mikho. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 319.

Asyharudddin, Muhammad, Baharuddin Badaru, and Muhammad Kamal Hidjaz. “Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Pleno Jure 9, no. 1 (2020): 58–71.

Candra, Dewi A. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Udayana Master Law Journal 1, no. 1 (2012): 1–22.

Cardoso, F.H. “Editorial: Children and Drug Law Reform.” International Journal of Drug Policy 10 (2011): 1–2.

Darmi, Rosmi. “Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 4 (2016): 439–450.

Devi, Dewa Ayu Illa Shintya, and Anak Agung Ngurah Wirasila. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Dan Korban Tindan Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Polda Bali).” Jurnal Kertha Wicara 9, no. 11 (2020).

Dey Ravena. “Mencandra Hukum Progresif Dan Peran Penegakan Hukum Di Indonesia.” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2006): 190–201.

Evans, Caroline B R, Katie Cotter Stalker, and Mary Ellen Brown. “A Systematic Review of Crime/Violence and Substance Use Prevention Programs.” Aggression and Violent Behavior 56 (2021): 101513. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1359178920302172.

Flacks, Simon Jonathan. “No Drug Law Reform, Performativity and the Politics of Childhood Title.” The International Journal on drug policy January, no. 51 (2018): 56–66.

Ford, Jason A, Corey R Pomykacz, Kasim Ortiz, Sean Esteban McCabe, and Ty S Schepis. “Educational Attainment and Prescription Drug Misuse: The Importance of Push and Pull Factors for Dropping Out.” Journal of Criminal Justice 66 (2020): 101636. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0047235219303757.

Fransiska Novita Eleanora. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis).” Jurnal Hukum FH Universitas MPU Tantular Jakarta XXV, no. 1 (2011): 439–452.

Hangabei, Sinung Mufti & Mikho Ardinata. FGD Pendampingan Hukum Dan Keadilan Sosial (Pelaksanaan Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Bengkulu). Bengkulu, 2021.

Hidayat, Asep Syarifuddin, Samul Anam, and Muhammad Ishar Helmi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 5, no. 3 (2018): 307–330.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Indonesia: https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/uu%20no.%2011%20tahun%202012%20tentang%20sistem%20peradilan%20pidana%20anak.pdf, 2012.

Istanto, F. Sugeng. “Penelitian Hukum.” Yogyakarta: Cv Ganda, 2007.

Jauhariah. “Peranan Advokat Terhadap Tersangka Yang Diancam Hukuman Diatas 5 (Lima) Tahun.” Pranata Hukum 8, no. 2 (2013): 105–113.

Laksana, Andri Winjaya. “Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2016): 74.

Lasmadi, Sahuri. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum.” Inovatif VII, no. II (2014): 59–75.

Meyrina, Susana Andi. “Restorative Justice Dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017): 92.

Michael, Donny. “Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 10 (2018): 415–432.

Mudji, Dewi Astuti, and Ajeng Laras Caharamayang. “Kontribusi UNICEF Terhadap Upaya Menegakkan Perlindungan Anak Di Indonesia.” TRANSBORDERS: International Relations Journal 1, no. 1 (2018): 35–49.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Palgunadi, Patria. “Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Usm Law Review 1, no. 2 (2018): 202.

Prasetya, Dhemas Dewa. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal HKI (2017): 1–15. http://e-journal.uajy.ac.id/12274/1/JURNAL HK10386.pdf.

Pribadi, Dony. “Perlindungan Terhadapa Anak Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Hukum Volkgeist 3, no. 1 (2018): 15–27.

Primawardani, Yuliana, and Arief Rianto Kurniawan. “Pendekatan Humanis Dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus Di Provinsi Sulawesi Selatan (Humanism Approach in Handling Juvenile Perperator of Drug Abuse - A Case Study In South Sulawesi Province).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (2017): 411–427.

Ratu, Yosefina Selni. “Kajian Yuridis Terhadap Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” Lex Et Societatis VII, no. 3 (2019): 78–84.

Rizal. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalagunaan Narkotika Dalam Bentuk Rehabilitasi.” Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jember (n.d.): 65–80.

Rosyaadah, Rifa’, and Rahayu Rahayu. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 261.

Safrin, Frischa Mentari. “Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Program Pembinaan Kemandirian Narapidana Perempuan Di Era Normal Baru (Fulfillment of Human Right In The Program Of Women Inmate ’ s Self-Reliance Development In The New Normal Era).” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 285–304.

Seidman, William J. Chambliss & Robert B. Law, Order, and Power. Addison-Wesley Pub. Co, 1971.

Setyowati, Herning, and Nurul Muchiningtias. “Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018): 155–168.

Sumiati. “Hasil Wawancara,” 2021.

Sutrisni, Ni. “Tanggung Jawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu.” Jurnal Advokasi 5, no. 2 (2015): 155–170.

Tobroni, Faiq. “Tinjauan HAM Dalam Regulasi PPPK Dengan Intertekstualitas Teks Hukum (Human Rights Review in Regulations on PPPK with Intertextuality Legal Text).” Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 4–8.

Ulum, Derry. “Perlindungan Anak Dalam Kebijakan Narkotika: Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak.” Jurnal Peradilan Indonesia 5, no. 2 (2017): 87–106.

Wahyu, Ramdani S. “Kedudukan Dan Peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.” Last modified 2013. https://adoc.pub/kedudukan-dan-peran-lembaga-bantuan-hukum-perguruan-tinggi-o.html.

Yuliyanto. “Pembinaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung (Correctional for Children in Conflict with the Law in at the Class II Children Correctional Institution in Bandung).” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 20, no. 1 (2020): 103–116.

Yusyanti, Diana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619.

Zebua, M, N Rochaeti, and AMES Astuti. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Diponegoro Law Journal 5 (2016): 1–20.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3223 times
PDF file viewed/downloaded : 1589 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.429-448

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Susiyanto Susiyanto, Mikho Ardinata, Sinung Mufti Hangabei, Hendi Sastra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics