Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional

Rifa’ Rosyaadah, Rahayu Rahayu

  Abstract


Pemerintah Indonesia telah menandatangani deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993) sejak tahun 2014. Namun dalam tataran teknisnya, kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah mengetahui pelaksanaan undang-undang dan perlindungan HAM perempuan terhadap KDRT dalam pandangan Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan masuknya sistem hukum publik ke ranah domestik yaitu kehidupan rumah tangga adalah salah satu perkembangan baru di bidang HAM khususnya di Indonesia. Urusan rumah tangga yang semula merupakan urusan privat dimana negara tidak boleh mengaturnya kini berubah menjadi tanggung jawab negara untuk mengaturnya yang kini menjadi ranah dari hukum publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


  Keywords


KDRT; HAM; perempuan

  Full Text:

PDF

  References


Ade Irma Sakina, Dessy Hasanah Siti A, ‘Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia’, Share: Social Work Jurnal, 7.1 (2017), 71–80

Ainurrafiqa Pelupessy, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perkosaan’ (Universitas Islam Indonesia, 2014)

Amirudin, Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)

Andy Omara, ‘Perempuan, Budaya Patriarki Dan Representasi’, Mimbar Hukum, 46.2 (2004),148–65

Arbaiyah Prantiasih, ‘Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan’, Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 25.1 (2016),10–15

Arliman, Laurensius, ‘Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 2.1 (2017), 54–66

Dessy Artina, ‘Keterwakilan Politik Perempuan Dalam Pemilu Legislatif Provinsi Riau Periode 2014-2019’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23.1 (2016), 123–41

Fence M Wantu, Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, ‘Legal Protection of Women as Victim of Domestic Violence (Case Study of Women and Children Service Units, Criminal Unit of Gorontalo City Police)’, Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 1.2 (2020), 243–58

Gerungan, Lusy KFR Gerungan, ‘Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Huminiter Internasional’, Jurnal Hukum UNSRAT, 21.3 (2013), 76–85

HAM, Departemen Hukum Dan, Laporan Akhir Kompendium Tentang Hak-Hak Perempuan (Jakarta, 2006)

Haryo Budi Nugroh, ‘Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia’, Jurnal Hukum Internasional, 4.1 (2006), 133–68

Henriette Wrege, Christa Saloh, ‘Konvesi PBB CEDAW Bagi Hak Perempuan’, DW.Com, 2009 [accessed 5 April 2021]

Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik, Kertas Kebiakan Kesetaraan Gender (Jakarta, 2020)

Iva Ariani, ‘Nilai Filosofis Budaya Matrilineal Di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan Di Indonesia)’, Jurnal Filsafat, 25.1 (2015),

–55

Iwan Supriyana, ‘Kasus Dokter Letty: Kenapa Selalu Ada Pembenaran Buat Para Suami Penembak Istri?’, BBC News Indonesia, 2017 [accessed 5 April 2021]

Jabbar Ramdhani, Mei Amelia R, Ibnu Hariyanto, ‘Divonis Bui Seumur Hidup, Ini Jejak Kasus Dr Helmi Tembak Dr Letty’, DetikNews, 2018

[accessed 4 April 2021]

Josefhin Mareta, ‘Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan (Anak Dan Perempuan)’, Jurnal HAM, 7.2 (2016), 141–55

Karisma, Luh Gede Mega, and I Gde Putra Ariana, ‘Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 4.3 (2016), 1–6

Kornelius Benuf, ‘Urgensi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Peer To Peer Lending Akibat Penyebaran Covid-19’, Jurnal RechtsVinding, 9.2 (2020), 203–217

Lilik Andar Yuni, ‘Kompatibilitas KHI Dengan Konvensi Perempuan’, Mimbar Hukum, 22.1 (2010), 84–95

Muh. Afif Mahfud, Erlyn Indarti, Sukirno, ‘Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Tradisional Di Pantai: Perspektif Hak Asasi Manusia’, Mimbar Hukum, 31.3 (2019), 352–67

Neil A. Englehart And Melissa K. Miller, ‘The CEDAW Effect: International Law’s Impact on Women’s Rights’, Journal of Human Rights, 13.1 (2014), 27–47

Nur Rochaethy, ‘Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia’, PALASTREN Jurnal Studi Gender, 7.1 (2016), 1–24

Penny Naluria Utami, ‘Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu’, Jurnal HAM, 7.1 (2016), 55–67

Penny Naluria Utami, ‘Pemulihan Hak Ekonomi Dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Dalam Peristiwa Talangsari 1989’, Jurnal HAM, 8.1 (2017), 51–65

Perempuan, Komnas, ‘Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19’, Komnas Perempuan, 2020 [accessed 4 April 2021]

Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015)

Sabrina Nadilla, ‘Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia’, Jurnal HAM, 10.1 (2019), 85–98

Situngkir, Danel Aditia, ‘Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional’, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2.2 (2018), 167–80

Sri Turatmiyah, Annalisa Y, ‘Pengakuan Hak- Hak Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, 13.1 (2013), 49–58

Suryamizon, Anggun Lestari, ‘Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia’, Marwah:

Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16.2 (2017), 112–26

Suteki, Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum ( Filsafat, Teori, Dan Praktik) (Depok: Rajawali Pers, 2017)

Sutiawati, and Nur Fadhilah Mappaselleng, ‘Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar’, Jurnal Wawasan Yuridika, 4.1 (2020), 17–30

Syafaat, Rahmad, Buruh Perempuan, Perlindungan Hukum Dan Hak Hak Azasi Manusia (Malang: Penerbit UM.Press, 2000)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Deklarasi universal mengenai hak asasi rnanusia (DUHAM) atau universal declaration of human right pada tahun 1948.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 dan Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 16447 times
PDF file viewed/downloaded : 23105 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.261-272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rifa’ Rosyaadah, Rahayu Rahayu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics