MASALAH HUKUM IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (Law Problems In Implementing of Right Fulfillment on Legal Aids To The Poor)

Hakki Fajriando

  Abstract


Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat miskin untuk mengakses layanan hukum sejak diberlakukannya UU No. 16/2011 di Indonesia. Kegiatan penelitian dilaksanakan tahun 2015 di Provinsi Kepulauan Riau, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Data kualitatif dikumpulkan dengan menggunakan metode studi literatur dan wawancara mendalam, yang kemudian dianalisis dengan metode triangulasi. Studi ini menemukan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dihambat oleh budaya masyarakat dan aparat penegak hukum yang masih belum mendukung pemberlakuannya, kurangnya informasi, serta kurangnya ketersediaan sumber daya pendukung lainnya. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan peranan dalam mendukung program tersebut.

Abstract

After enacted the Law Number 16/2011 concerning Legal Aids, still find the poor has not accompanied by an adequate legal counsel, yet. The research aims to describe issues faced in implementing of rights fulfillment to the poor to access law services since stipulated the Law Number 16/2011, in Indonesia. This research was conducted in the provinces of Kepulauan Riau, Jakarta, west Kalimantan, and Gorontalo, in 2015. Qualitative data collecting with literature research method and in-depth interview analyzing with a triangulation method. It found that the right fulfillment of legal aids to the poor still held up by society culture and law enforcers because of less information, lack of other resources availabilities. It suggested that government promote quantity, quality, and infrastructure distribution of legal aids services, increase disseminate concerning to legal aids information from government, and encourage local government to intensify role to that program.


  Keywords


bantuan hukum; masyarakat miskin; hak; legal aid; the poor; rights.

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 1499 times
PDF file viewed/downloaded : 1971 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2016.7.125-140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Hakki Fajriando

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics