Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Abstract
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat ini memberlakukan moratorium atas ekesekusi pidana mati, tetapi tidak pada penjatuhan pidananya. Dalam perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pidana mati diklasifikasikan menjadi pidana alternatif, bukan lagi sebagai pidana pokok. Pertanyaan Penelitian ini adalah bagaimana dasar hukum, prosedur, dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara melalui pemidanaan secara alternatif? Kajian ini ditujukan untuk menjawab petanyaan penelitian tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah Terpidana Mati dan Narapidana memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut seharusnya diselaraskan sehingga Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dapat berperan efektif dalam pembinaan kedua pihak tersebut. Pembinaan yang dilakukan LAPAS terhadap Terpidana Mati maupun Narapidana seharusnya tidak hanya pertimbangan tentang umur dan jenis kelamin, tetapi juga tindak pidana dan jenis pidana sehingga tujuan pemidanaan dapat berjalan efektif. Pembinaan atas terpidana mati dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dinilai dapat menjadi dasar bagi Terpidana Mati untuk memohon perubahan pidana mati menjadi pidana penjara sementara waktu, yang harus diatur dalam undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amnesty Internasional Indonesia. Tren Vonis Hukuman Mati Di Indonesia Terus Meningkat. 2020. https://www.amnesty.id/tren-vonis-hukuman-mati-di-indonesia-terus-meningkat. Diakses pada 1 Februari 2021.
Anggara, Supriyadi W. Eddyono, Erasmus A.T. Napitupulu, Yonatan Iskandar Chandra. Extra Judicial Killing: Dibunuh Demi Keadilan, Fair Trial Dan Hukuman Mati Di Indonesia, n.d. http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2015/12/Judicial-killing-hukuman-mati-demi-keadilan-Final_I.pdf. Diakses pada 6 Maret 2021.
Al Araf, Ardi Manto Adiputra, Annisa Yudha, Gufron Apriliasari, Evitarossi S. Budiawan, Hussein Ahmad, and dan Niccolo Attar Mabruri. Evaluasi Praktik Hukuman Mati Era Pemerintahan Jokowi (2014-2019). Imparsial. 2020. https://imparsial.org/wp-content/uploads/2020/09/Evaluasi-Praktik-Hukuman-Mati-Pada-Era-Pemerintahan-Jokowi-2014-2019_IMPARSIAL.pdf. Diakses pada 20 Januari 2021.
CNN Indonesia. “Tiga Gelombang Eksekusi Mati Era Jokowi,” n.d. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160729185547-15-148006/tiga-gelombang-eksekusi-mati-era-jokowi. Diakses pada 20 Januari 2021.
Cornell Center on Death Penalty Worldwide. Death Penalty Database - Indonesia, n.d. https://dpw.pointjupiter.co/country-search-post.cfm?country=Indonesia. Diakses pada 20 Maret 2021.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.58.OT.03.01 Tahun 2010 Tentang Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Risiko Tinggi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2010. https://www.worldcat.org/title/peraturan-direktur-jenderal-pemasyarakatan-no-pas-58-ot0301-tahun-2010-tanggal-23-april-2010-tentang-prosedur-tetap-perlakuan-narapidana-resiko-tinggi/oclc/863099466. Diakses pada 20 Januari 2021.
———. Standar Pembinaan Narapidana Khusus Korupsi Di Lapas/ Rutan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2015. http://e-sop.kemenkumham.go.id/direktorat-jenderal-pemasyarakatan/direktorat-pembinaan-narapidana-dan-latihan-kerja-produksi/send/75-direktorat-pembinaan-narapidana-dan-latihan-kerja-produksi/1784-standar-pembinaaan-narapidana-korupsi-termasuk-sop. Diakses pada 20 Januari 2021.
———. Standar Pembinaan Narapidana Teroris (Deradikalisasi). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2014. http://ditjenpas.go.id/standar-pembinaan-narapidana-teroris-deradikalisasi. Diaksespada 20 Januari 2021.
Edeltruda Lintang Asandi. “Pembinaan Terhadap Terpidana Mati Di Lembaga Pemasyarakatan” (2016). http://e-journal.uajy.ac.id/11687/1/Jurnal HK11207.pdf. Diakses pada 1 Maret 2021.
Fauziah Rasad. Et. Al. Proses Peradilan Pidana Mati Di Indonesia: Situasi Terpidana Mati Dan Upaya Penegak Hukum Pasca Reformasi, 2021.
Haryono. “Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Risiko Tinggi Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kls III Gn. Sindur).” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 11 (n.d.). https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/311/pdf_1. Diakses pada 1 Februari 2021.
Kompas. “Eksekusi Mati Di Era Jokowi Lebih Banyak Daripada Era Sby,” n.d. https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/20283771/komnas-ham-eksekusi-mati-di-era-jokowi-lebih-banyak-daripada-era-sby. Diakses pada 20 Januari 2021.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Hukuman Mati: Praktik Kejam Yang Tak Sejalan Dengan Kemanusiaan, 2015. https://elsam.or.id/hukuman-mati-praktik-kejam-yang-tak-sejalan-dengan-kemanusiaan/. Diakses pada 20 Januari 2021.
———. Hukuman Mati Dalam Angka 2004-2014, 2015. https://multimedia.elsam.or.id/hukuman-mati-dalam-angka-2004-2014/. Diakses pada 20 Januari 2021.
Mahkamah Agung. Putusan PN PRABUMULIH Nomor 41/Pid.B/2013/PN.Pbm a.n SLAMET RIYANTO Als. ANDRIANTO SAPUTRA Bin SUWARNO 66 — 58 (2013). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0434d00f16b0b8730991f8a57fda9099.html. Diakses padda 6 Maret 2021.
———. Putusan PT BANTEN Nomor 67/PID/2012/PT.BTN Tanggal 15 Mei 2012 — GARETH DANE CASHMORE (2012). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pt-banten/page/108.html. Diakses pada 6 Maret 2021.
Mei Susanto dan Ajie Ramdan. “Kebijakan Moderasi Pidana Mati, Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2—3/PUU-V/2007.” Jurnal Yudisial Volume 10, no. Nomor 2 (2017). http://www.komisiyudisial.go.id/files/Jurnal Yudisial/jurnal-agust-2017-web.pdf. Diakses pada 20 Januari 2021.
Merdeka.com. “Perkara Narkoba Dominasi Kasus Hukum Di Depok, 3 Terpidana Divonis Hukuman Mati.” Depok, 2020. https://www.merdeka.com/peristiwa/perkara-narkoba-dominasi-kasus-hukum-di-depok-3-terpidana-divonis-hukuman-mati.html. Diakses pada 6 Maret 2021.
Mudzakkir, et.al. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Jakarta, 2008.
Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, n.d. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20181127-110919-8068.pdf. Diakses padda 20 Januari 2021.
Purnama Ayu Rizki. People Can Change, Analisis Dokumentasi Hak Asasi Manusia (Asasi). Jakarta, 2015.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, n.d. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/wetboek-van-strafrecht-wvs#!. Diakses pada 20 Januari 2021.
———. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Indonesia, 1999. http://bphn.go.id/data/documents/99pp031.pdf. Diakses pada 20 Januari 2021.
———. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Indonesia, 1999. http://www.bphn.go.id/data/documents/99pp032.pdf. Diakses pada 20 Januari 2021.
———. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Indonesia, 1995. http://www.bphn.go.id/data/documents/95uu012.pdf. Diakses pada 20 Januari 2021.
———. “UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120, no. 11 (1995): 259. www.bphn.go.id. Diakses pada 20 Januari 2021.
Roichatul Aswidah. Hukuman Mati Dalam Pandangan Hak Asasi Manusia. Jakarta, 2008.
Shane Bryans and Tomris Atabay. Hand Book on the Management of High-Risk Prisoners (Criminal Justice Handbookseries). United Nations. New York. 2016. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/HB_on_High_Risk_Prisoners_Ebook_appr.pdf, diakses pada 1 Februari 2021.
Soedjono, Soemardjono Brodjo. “Pemikiran Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tetang Pemidanaan Dan Lembaga Pemidanaan.” Ratu Adil Vol 3, No (2014). https://ejournal.unsa.ac.id/index.php/ratuadil/article/view/25. Diakses 1 Maret 2021.
Supriyadi W. Eddyono, et. al. Politik Kebijakan Hukuman Mati Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Jakarta, 2017. http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2018/01/Politik-Kebijakan-Hukuman-Mati-Indonesia-Dari-Masa-ke-Masa.pdf. Diakses pada 20 Januari 2021.
Supriyadi W. Eddyono, et. al. Hukuman Mati Dalam R KUHP: Jalan Tengah Yang Meragukan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2015. http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2015/11/Hukuman-Mati-dalam-RKUHP.pdf. Diakses pada 1 Februari 2021.
The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). United Nations, 1955. https://www.unodc.org/pdf/criminal_justice/UN_Standard_Minimum_Rules_for_the_Treatment_of_Prisoners.pdf. Diakses pada 20 Januari 2021.
Article Metric
Abstract this article has been read : 3116 timesPDF file viewed/downloaded : 2434 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.141-164
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fauziah Rasad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :