Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum

Taufik H. Simatupang

  Abstract


Setiap negara hukum adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan penghormatan hak asasi manusia salah satunya ditandai dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Namun demikian di Indonesia pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering dijumpai. Lalu apakah dapat dikatakan Indonesia adalah negara yang belum dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana hubungan antara hak asasi manusia, kekayaan intelektual dalam konsep negara hukum, kedua bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan sejarah hukum, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.  Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, ada hubungan yang erat, seperti layaknya kekayaan intelektual adalah meta teori dari hak asasi manusia dan hak asasi manusia adalah meta teori dari negara hukum, Kedua, perlindungan kekayaan intelektual belum berjalan optimal disebabkan beberapa faktor penghambat seperti faktor budaya (kebiasaan), bentuk masyarakat komunal dan tingginya harga produk kekayaan intelektual karena kebijakan pajak. Oleh karena itu perlu campur tangan melalui berbagai regulasi dan sosialisasi untuk mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual seseorang.


  Keywords


hak asasi manusia; perlindungan kekayaan intelektual; negara hukum

  Full Text:

PDF

  References


Annisa Justisia Tirtakoesoemah, Muhammad Rusli Arafat. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 1, no. 18 (2019): 1–12.

Avissa Yufen Fabrianne, Yugih Setyanto. “Upaya Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dalam Membangun Kesadaran Hak Cipta.” Prologia 2, no. 2 (2018): 257–262.

B. Hestu Cipto Handoyo. Hukum Tata Negara Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Jakarta: Universitas Atmajaya, 2009.

Cita Citrawinda Priapantja. Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan Masa Depan. Jakarta: Badan Penerbit FH Universitas Indonesia, 2003.

Disemadi, Hari Sutra. “Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual.” Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 1 (2020): 83–94.

H. Salim H.S. Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis. Jakarta: RajaGrafindo, 2014.

Hendra Tanu Atmadja. “Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia Studi Mengenai Sengketa Musik Atau Lagu (Ringkasan Disertasi.” Universitas Indonesia, 2003.

Imam Wicaksono. “Politik Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM 18, no. 1 (2019): 37–45.

J.J. H. Bruggink. Refleksi Tentang Hukum Pengertian Dasar Dalam Teori-Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

———. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Lusia Indrastuti, Susanto Polamolo. Hukum Tata Negara Dan Reformasi Konstitusi Di Indonesia “refleksi Proses Dan Prospek Di Persimpangan". Yogyakarta: Total Media, 2014.

Mahrus Ali. “Pemetaan Tesis Dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. 2 (2017): 221.

Maria Alfons. “IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM.” Jurnal Legislasi Nasional 14, no. 3 (2017): 357–368.

Muhammad Syukri Albani Nasution. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

R, Mohamad Djumhana dan Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Sidharta, Darji Darmodihardjo dan. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta. Metode Penelitian Hukum Konstelasi Dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor, 2009.

Taufik H. Simatupang. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum Dalam Perancangan Proposal Dan Skripsi. Jakarta: Pusat Kajian Hukum UNIAT, 2017.

———. Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Pusat Kajian Hukum UNIAT, 2017.

Yuli Asmara Triputra,Wasitoh Meirani, Fransisca Ully Marshinta, Silvama Oktanisa, Dewi Indasari. “Politik Hukum HAM Di Indonesia.” Disiplin 26, no. 17 (2020): 17–29.

Undang-Undang Dasar. Republik Indonesia, 1945.

Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia, 1999.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 6851 times
PDF file viewed/downloaded : 4196 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.111-122

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Taufik H. Simatupang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics