Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI

Jayadi Damanik, Nicken Sarwo Rini

  Abstract


Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.

 


  Keywords


penyelidikan; pelanggaran HAM; kematian

  Full Text:

PDF

  References


Andi Hamzah. “Pendapat Hukum (Legal Opinion)” Dalam Hotasi Nababan, Jangan Pidanakan Perdata, Q Communication. Jakarta: Q Communication, 2012.

C.F. Strong. Modern Political Constitution, The English Language Book Society and Sidgwick & Jackson Limited. London, 1966.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Putusan PTUN JAKARTA Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, 2020.

Jayadi Damanik. Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelanggaran HAM Melalui Undang-Undang Yang Diskriminatif Di Indonesia Pada Era Soeharto. Malang: Bayu Media, 2008.

Kompas.com. “Komnas HAM Serahkan Laporan Soal Penembakan Anggota FPI Ke Presiden Jokowi Hari Ini.” 14 Januari 2021. Jakarta, 2021. Accessed January 27, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/09265441/komnas-ham-serahkan-laporan-soal-penembakan-anggota-fpi-ke-presiden-jokowi?page=all.

L.J. van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2001.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 15/PUU-X/2012 Perihal Penjatuhan Hukuman Mati, 2012.

———. Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Terhadap UUD 1945, 2007.

Mediakita.co. “Komnas HAM Ungkap, Laskar FPI Mencekik Dan Mencoba Merebut Senjata Aparat.” 18 Januari 2021, 2021. https://mediakita.co/komnas-ham-ungkap-laskar-fpi-mencekik-dan-mencoba-merebut-senjata-aparat/.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

REPUBLIKA.co.id. “FPI Laporkan Kasusnya Ke ICC, Pengamat : Itu Hak Seseorang.” Kamis 21 Jan 2021, 2021. https://www.republika.co.id/berita/qn8mjh320/fpi-laporkan-kasusnya-ke-icc-pengamat-itu-hak-seseorang.

Sri Soemantri. Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987.

Tim Pemantau Komnas HAM. Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021. Jakarta, 2021.

United Nations. Eigth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba 27 August to 7 September 1990, A/Conf.144/7, 26 July, 1990.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra. Penafsiran Dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni, 2000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1915.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1915.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, 2009.

Statuta Roma Untuk Mahkamah Pidana Internasional, Ditetapkan Oleh Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa Duta Besar Berkuasa Penuh Tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional, Di Roma Pada Tanggal 17 Juli 1998, 1998. https://legal.un.org/icc/statute/romefra.htm.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, 2000.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, 2000.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, 2008.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, 1981.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5299 times
PDF file viewed/downloaded : 7229 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.165-178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jayadi Damanik, Nicken Sarwo Rini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics