Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Hakki Fajriando

  Abstract


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan bantuan hukum termasuk kepada korban tindak pidana meski bantuan hukum tersebut sesungguhnya diperlukan untuk mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya serta juga dapat mencegah terjadinya intimidasi terhadap korban. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kelemahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga penting dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum serta usulan reformulasi perundangan bantuan hukum demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum. Penelitian normatif empiris ini dilakukan secara kualitatif melalui wawancara menggunakan aplikasi zoom dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif berdasarkan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang 16/2011 masih memiliki kelemahan yakni belum sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan lain serta belum optimal dalam memberikan jaminan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban dan kelompok rentan lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang 16/2011 perlu direvisi untuk menjamin terlindunginya hak korban atas bantuan hukum, antara lain melalui sinkronisasi peraturan, perluasan konsep penerima bantuan hukum, serta kesetaraan bantuan litigasi dan non-litigasi bagi pelaku dan korban.


  Keywords


bantuan hukum; korban; akses terhadap keadilan

  Full Text:

PDF

  References


Afdhaliyah, Nur, Ismansyah, dan Fadhillah Sabri. “Kepastian Hukum dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan.” Jurnal IUS 6, no. 3 (2018): 494–509.

Afifah, Wiwik. “Bantuan Hukum Kelompok Rentan.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (2020).

BPHN. Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jakarta, 2014. file:///C:/Users/user/Downloads/4422_laporan_tahunan_bantuan_hukum.pdf.

Budijanto, Oki Wahyu. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.” De Jure 16, no. 4 (2016).

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Lndonesia. 3rd ed. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Eddyono, Supriyadi W., Ajeng G. Kamilah, dan Syahrial M. Wiryawan. Penanganan Anak Korban: Pemetaan Layanan Anak Korban di Beberapa Lembaga. Jakarta, 2016.

Elnizar, Norman Edwin. “Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah.” Accessed April 21, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d284e54b68b1/benang-kusut-pro-bono-advokat--pro-deo-pengadilan--dan-bantuan-hukum-pemerintah,.

Fahrudin, Ikhwan. “Kaum Marjinal Tanggung Jawab Siapa?” Last modified 2018. Accessed June 5, 2020. http://bloktuban.com/2018/06/02/kaum-marjinal-tanggungjawab-siapa/.

Fajriando, Hakki. “Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang.” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020).

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Halim, Devina. “Sepanjang 2018, KPAI Terima 4.885 Kasus Pelanggaran Hak Anak.” Kompas.Com, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/18472551/sepanjang-2018-kpai-terima-4885-kasus-pelanggaran-hak-anak.

Hetifah Syaefudián. “Kelompok Marjinal di Perkotaan: Dinamika, Tuntunan, dan Organisasi.” Last modified 2010. Accessed June 3, 2020. okumen.tips/documents/kelompok-marjinal-di-perkotaan-dinamika-tuntunan-dan-organisasi.html.

Khusnaeny, Asmaul, Danielle Johanna Samsoeri, Dian Puspitasari, et.al. Membangun Akses ke Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta, 2018.

Komnas Perempuan. Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negara. Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2018. Jakarta, 2019. https://www.komnasperempuan.go.id/file/Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019.pdf.

Malinda, Anggun, Ekha Nurfitriana, dan M. Yasin Al Arif. “Bantuan Hukum terhadap Kaum Difabel Korban Tindak Pidana: Upaya Mewujudkan Access to Justice.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 21, no. 3 (2014): 465–484.

Mansur, D & Gultom, E. Urgensi Perlindungan Korban: Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Mareta, Josefhin. “Mekanisme Penegakan Hukum dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan.” Jurnal HAM 7, no. 2 (2016).

Maulana, Arif, Dedi Alparesi, Henri Marthen Okoka, et.al. Neraca Timpang bagi Si Miskin : Penelitian Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Restaria F. Hutabarat (ed.), Jakarta: LBH Jakarta, 2013.

Miles, B Mathew, dan Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UIP, 1992.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Nawawi, Hadari. Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Purba, Yasmin. “Akses terhadap Bantuan Hukum dan Kendala-Kendala di dalam Pelaksanaannya.” dalam Dialog Nasional Bantuan Hukum Bappenas-UNDP. Jakarta: UNDP, 2016.

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Laporan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi serta Koordinasi Panitia Pengawas Pusat dalam Rangka Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2019. Jakarta, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Perlindungan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Rahayu, Indah. “Refleksi Sembilan Tahun UU Bantuan Hukum.” RechtsVinding Online, (n.d.): 1–6.

Sari, Dessi P.Y.P., and Rani Hendriana. “Bantuan Hukum bagi Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana (Studi di Wilayah Hukum Banyumas).” dalam Prosiding Seminar Nasional, Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan IX. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2019.

Simarmata, Jorawati. “Urgensi Bantuan Hukum Relawan Pendamping, Pekerja Sosial dan Serikat Buruh Setelah Putusan MA No 22 P/Hum/ 2018.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 4 (2018).

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Pers, 2005.

United Nations. “Sustainable Development Goals Knowledge Platform Https://Sustainabledevelopment.Un.Org/Sdg16, Diakses pada 3 Juni 2020.”

———. The Global Alliance for Reporting Progress on Peaceful, Just and Inclusive Societies, ‘Enabling the Implementation of the 2030 Agenda through SDG 16+: Anchoring Peace, Justice and Inclusion.’ New York, 2019. https://www.sdg16hub.org/system/files/2019-07/Global Alliance%2C SDG 16%2B Global Report.pdf.

UNODC. United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems. New York: United Nations, 2013.

Utami, Penny Naluria. “Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu.” Jurnal HAM 7, no. 1 (2016).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3318 times
PDF file viewed/downloaded : 3359 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.467-486

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Hakki Fajriando

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics