Pengembangan Kecakapan Hidup Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui Bimbingan Kerja sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Hendra Ekaputra, Faisal Santiago

  Abstract


Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menyelesaikan konflik, serta memperbaiki warga binaan agar nantinya mampu berbaur dengan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan perlu melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi terhadap pembinaan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan pengembangan diri. Pada penelitian ini membahas kajian terhadap pertanyaan (1) bagaimana peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan; (2) bagaimana peraturan perundangan dapat memberikan jaminan hukum terhadap pelaksanaan pelatihan kerja dan keterampilan warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya pada masyarakat. perlu diketahui bahwa dari perautran-peraturan yang ada, pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan berorientasi terhadap pembinaan warga binaan guna memperbaiki pribadinya sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannnya dan dapat melanjutkan hidup serta membangun hidupnya kembali untuk memperoleh hidup yang sejahtera dan dapat hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya.


  Keywords


Lembaga Pemasyarakatan; bimbingan kerja; Hak Asasi Manusia

  Full Text:

PDF

  References


Afrilya, Z., and N. Widyarini. “Efektivitas Intervensi Pelatihan Goal Setting Pada Warga Binaan Sosial (Wbs) Di Panti Sosial Bina Karya (Psbk) Pangudi Luhur Bekasi.” Jurnal Ilmiah Psikologi Gunadarma 8, no. 2 (2015): 178774.

Ahmad Zuhdi. “Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 1, no. 2 (2012): 189–206.

Aprilianda, Nurini dkk. Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan. Laporan Akhir Pengkajian Hukum, 2014.

Bourdieu, Pierre. “The Force of Law : Toward a Sociology of the Juridical Field The Force of Law : Toward a Sociology Of” 38, no. 5 (1987).

Ceswara, Dicky Febrian. “Manusia Dalam Sila Pancasila.” Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018): 227–241.

Khuswatun, Khasanah. “IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN KERJA DALAM PEMBERDAYAAN NARAPIDANA DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA SEMARANG.” Diponegoro University, 2019.

Nugraha, Muhyar. “Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Paledang Bogor Sebagai Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.” Jurnal Yustisi 4, no. 2 (2017): 15–27.

Nur, Hilman. “Penghapusan Remisi Bagi Koruptor Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2017): 550.

Pratama, and Fauzi. “Efektivitas Program Bimbingan Kerja Dalam Mengembangkan Life Skill Warga Binaan Penjara.” Keguruan dan Ilmu Pendidikan 2, no. 2 (2018): 126–140.

Puspitawati, Herien. “Konsep, Teori Dan Analisis Gender.” Ekologi Manusia 2 (2013): 1–13.

Rasad, Fauziah. “Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi (Remedies of Human Rights Violations Due To Corruption).” Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 3–8.

Ridhowati, Fitria (Universitas Raden Intan/Lampung). “Manajemen Pembinaan Mental Spiritual Terhadap Narapidana Pada Lembaga Permasyarakatan Way Huwi Kabupaten Lampung Selatan,” 2018.

Supriyanto, Eko Eddya. Eksistensi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kebijakan Ekonomi Indonesia. 1st ed. Malang: Literasi Nusantara, 2020.

———. “Kontribusi Pendidikan Pesantren Bagi Pendidikan Karakter Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan NUsantara 1, no. 1 (2020): 13–26.

Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum.” Pranata Hukum, 2011.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M. 02-PK.04.10 Tahun 1990, 1990.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyeleyenggaraan Pemasyarakatan, 2018.

UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, n.d. www.bphn.go.id.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1298 times
PDF file viewed/downloaded : 1558 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.431-444

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Hendra Ekaputra, Faisal Santiago

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics