Pemenuhan Ganti Kerugian terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan

Achmad Murtadho

  Abstract


Pemberian ganti kerugian kepada Anak Korban tindak pidana pencabulan masih bersifat pasif dan terbatas, seperti halnya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pb yang tidak memuat kepentingan Anak Korban atau disebut sebagai Forgotten Person. Pesrpektif peraturan KUHAP serta peraturan lainnya engenai ganti kerugian pada Hak Anak Korban memiliki kelemahan dalam bekerjanya hukum secara Responsif dengan realitas sosial perlindungan Anak Korban, karena adanya kekurangan atau hambatan dalam perundang-undangan, sehingga kurang mengakomodasi hak-hak korban yang seharusnya kerugian Korban termuat pada putusan tersebut. Jenis Penelitian ini Normatif. Permasalahannya apakah peraturan perlindungan korban telah sesuai pada peradilan pidana Anak dan bagaimana konsep hukum secara progresifnya.Tujuann penelitian ini adalah Untuk mengidentifikasi serta merumuskan konsepUndang-Undang PerlindunganAnak melalui putusan Pengadilan. Kesimpulannya Pertama, Putusan perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr dalam paradigma perlindungan Korban Anak telah dikontruksikan oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu belum adanya pasal pada KUHP dan KUHAP termasuk kebijakan penegakkan hukum yaitu pada kewajiban untuk memberikan tuntutan ganti kerugian pada putusan Pengadilan. Kedua, secara progresif diberlakukannya cross examination dengan memberi perspektif Anak Korban yang harus diberi kewajiban dalam mempertimbangkan ganti kerugian pada peradilan pidana sebagai kebijakan pidana tambahan atau alternatif yaitu dijatuhkan bersama pidana pokok dan menempatkan persepektif korban sebagai salah satu syarat pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pada Putusan Pengadilan.


  Keywords


ganti kerugian; anak korban; tindak pidana pencabulan

  Full Text:

PDF

  References


Ancel. Social Defence a Modern Approach to. London: Foreward Leon.

Arif, Gosita. Masalah Perlindungan Anak: Akademika Presindo, Jakarta. 1989.

Aryani, Nyoman Mas. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali.” Kertha Patrika Volume 38, 2016.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesoponan. Jakarta: Grafindo, 2005.

Gosita, Arif. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju., 1996.

Indah, Maya. Perlindungan Korban Suatu Perspektif. Jakarta: Kencana, 2014.

Maktinus, Surawan. Kamus Terapan. Jakarta: Persada Media Pustaka, 2008.

Marlina, dan Asmiati Zuliah. Hak Restitusi Terhadap. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Marpaung, Leden. Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 2005: Prenadamedia Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Raharjo, Satjipto. “Menuju Produk Hukum Progesif.” Makalah Diskusi Terbatas Pada Fakultas Hukum Undip Semarang, 24 Juni 2004.

S.R.Sianturi. Tindak Pidana Di Kuhp Berikut. Jakarta: Alumni Ahaen Patehaem, 1983.

Sahetapy. Bunga Rampai Viktimisasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Sinolungan. Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Gunung Agung, 1997.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1982.

Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan. Jakarta: SinarGrafika, 2011.

Anto. “ Menuju Budaya Hukum (Legal Culture) Penegak Hukum Yang Progresif.” Nurani, Vol. 19,2019 No. 2.

Aryani, Nyoman Mas. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali.” Kertha Patrika Volume 38, 2016: Nomor 12.

Dewantary, Zenny Rezania. “Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Veritas Et Justicia, Volume 2-Nomor-2-304: 1.E.

Huda, Muhammad Khoirul. “Perlindungan Hukum Korban Kejahatan ditinjau Dari Hukum Progresif.” Tesis Universitas Islam Indonesia Fkultas Hukum, 2018: 1.

Mareta, Josefhin. “MEKANISME PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK KELOMPOK RENTAN (ANAK DAN PEREMPUAN).” Jurnal Penelitian HAM, 2016.

Prawati, Ratna. “Model Perlindungan Korban Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Studi Kasus Pada Yurisdiksi Hukum Kabupaten Sragen.” http://eprints.ums.ac.id/38547/1/9RR.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf, 2014.

Raharjo, Satjipto. “Menuju Produk Hukum Progesif.” Makalah Diskusi Terbatas Pada Fakultas Hukum Undip Semarang, 24 Juni 2004: 6-9.

Rondonuwu, Diana E. “ Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Pengetahuan

Utami, Penny Naluria. “OPTIMALISASI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI PUSAT PELAYANAN TERPADU.” Jurnal Penelitian HAM, 2016.

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan. Jakarta: SinarGrafika, 2011.

Pemerintah, Peraturan. Nomer 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

—. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban;.

Undang-Undang. Nomer 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

—. Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tahun 2016.

—. Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

—. Nomor 31 tahun 2016 tentang Perlindungan saksi dan korban.

—. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

—. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

—. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

P U T U S A N. Nomor 13/Pid.SusAnak/2017/PN.Pbr (Pengadilan Pekanbaru, 20 April 2017).

https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Isu%20Prioritas%20Kekerasan%20Seksual/7.RUU%20KS-UU%20PERLINDUNGAN%20ANAK-BAG%207.pdf.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1762 times
PDF file viewed/downloaded : 2622 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.445-466

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Achmad Murtadho

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics