Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali

Putu Eva Ditayani Antari

  Abstract


Penelitian ini membahas tentang upaya pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan konsep Restorative Justice dan komparasi terhadap sanksi adat yang kontradiktif, khususnya terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu perlu diterapkan restorative justice yang memungkinkan upaya pemulihan terhadap kondisi psikologis anak. Sebaliknya sanksi adat atas delik susila terhadap anak di Desa Tenganan belum mengadopsi restorative justice. Isu tersebut selanjutnya dianalisis menggunakan metode penelitian normatif yang menyandingkan upaya pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia dan sistem hukum adat pada masyarakat Bali Aga di Desa Tenganan. Kesimpulan yang didapat bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi oleh lembaga berwenang, di tingkat pusat maupun daerah. Sebaliknya di Desa Tenganan anak sebagai korban kekerasan seksual mendapat sanksi dinikahkan secara paksa dengan pelaku dan pembebanan sanksi sosial melalui tradisi nandan beling kepada orang tua anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu dirasa perlu untuk memformulasi sanksi adat tersebut dengan mengadopsi konsep restorative justice dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


  Keywords


hak anak; kekerasan seksual; restorative justice; tenganan pegringsingan

  Full Text:

PDF

  References


Afdhaliyah, Nur, Ismansyah, and Fadillah Sabri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2019): 109–128.

Alfons, Matius. “LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Meningkat Tiap Tahun.” DetikNews. Last modified 2019. Accessed August 25, 2020. https://news.detik.com/berita/d-4637744/lpsk-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-meningkat-tiap-tahun.

Apriliana, Herlia. Pelaksanaan Hak-Hak Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pedofilia (Studi Di Polres Rembang). Malang, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum – Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Baikti, 2001.

Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Bahewa, Renaldi P. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Hukum Positif Indonesia.” Lex Administratum IV, no. 4 (2016).

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. 2nd ed. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Ekaputra, Muhammad. Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru. Medan: USU Press, 2010.

Erdianti, Ratri Novita. Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, n.d.

Erlinda. Upaya Peningkatan Anak Dari Bahaya Kekerasan, Pelecehan Dan Eksploitasi. Jakarta: Komisis Perlindungan Anak Indonesia, 2014.

Frensain, I Gusti Ayu Edmisten Vinzy, I Wayan Damayana, and Nyoman Trisna Aryanata. “Psychological Well-Being Warga Perempuan Desa Tenganan Pegringsingan Yang Melakukan Perkawinan Endogami.” Jurnal Psikologi Mandala 1, no. 2 (2017).

Hajati, Sri, Ellyne Dwi Poespasari Moechtar, and Oemar Moechtar. Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2017.

Hakim, Lukman. Penerapan Dan Implementasi Tujuan Pemidanaan Dalam Rancangan KUHP Dan Rancangan KUHAP. Sleman: Deepublish Publisher, 2020.

Hamzani, Ahmad Irwan. “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya.” Yustisia 90 (2014).

Hikmawati, Puteri. “Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif.” Jurnal Negara Hukum 7, no. 1 (2016).

Hutagaol, Sarah. “90 Persen Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Merupakan Orang Terdekat.” Last modified 2019. https://nasional.okezone.com/read/2019/08/03/337/2087270/90-persen-pelaku-kejahatan-seksual-pada-anak-merupakan-orang-terdekat.

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Indriati, Noer, Suyadi, Khrisnhoe Kartika, Sanyoto, and Wismaningsih. “Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak (Studi Tentang Orang Tua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Bantumas).” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 29, no. 3 (2017).

Jaya, Nyoman Serikat Putra. “Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 2 (2016).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “UPDATE DATA INFOGRAFIS KPAI – PER 31-08-2020.” Last modified 2020. Accessed March 8, 2021. https://www.kpai.go.id/publikasi/infografis/update-data-infografis-kpai-per-31-08-2020.

Kurniawan, Muhamad Beni. “Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak.” Jurnal HAM 8, no. 1 (2017): 67.

Lilik Mulyadi. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandar Maju, 2010.

Maladi, Yanis. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 3 (2010).

Mehdi, A. M. Rostami. “Study of Various Types of Abuse during Childhood and Mental Health.” Procedia : Social and Behavioral Sciences 159, no. 12 (2014).

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2002.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.

Noviana, Ivo. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak Dan Penanganan.” Jurnal Sosio Informa 1, no. 1 (2015).

Porta, R. La. “Investor Protection and Corporate Governance.” Jurnal Of Financial Economics, no. 58 (2000).

Sari, A. P. “Penyebab Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Hubungan Pelaku Dengan Korban.” Last modified 2009. http://kompas.com/index.php/read/ xml/2009/01/28/.

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bnadar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2007.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2005.

Suratman, and H.Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2013.

Suyatra, I Putu. “Hamil Di Luar Nikah, Terapkan Sanksi Adat, Tenganan Paling Berat.” Bali Express. Last modified 2018. https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/04/17/65679/hamil-di-luar-nikah-terapkan-sanksi-adat-tenganan-paling-berat.

Tampubolon, Wahyu Simon. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Advokasi 4, no. 1 (2016).

Tower, Cynthia Crosson. Understanding Child Abuse and Neglect. Boston: Allyn & Bacon, 2002.

Turner, Sarah, T. K. “The Relationship between Childhood Sexual Abuse and Mental Health Outcomes among Males:Results from a Nationally Representative United States Sample.” Child Abuse and Neglect 66, no. 2 (2017).

Utami, Penny Naluria. “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat.” Jurnal HAM 9, no. 1 (2018): 1.

Warsito, Dafit Supriyanto Daris. “Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018).

Weber, Mark Reese, and Dana M Smith. “Outcomes of Child Sexual Abuse as Predictors of Laters Sexual Victimization.” , Journal of International Violence 26, no. 9 (2010).

Widawan, I Kadek Krisna. “Bias Gender Dalam Pemilihan Parjuru Desa Adat Tenganan Pegrisingan, Manggis, Karangasem.” E-Jurnal Politika 1, no. 1 (2017).

Wirabudi, Amy. “Terpikat Dobel Ikat: Tenun Gringsing.” Eve Magazine Indonesia, 2010.

Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Bandung: Graha Ilmu, 2010.

Yurisa, Nanda. UU Perlindungan Anak, UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2015.

Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. I. Bandung: Lubuk Agung, 2011.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia


  Article Metric

Abstract this article has been read : 6092 times
PDF file viewed/downloaded : 3470 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Putu Eva Ditayani Antari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics