Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Universitas Brawijaya
Abstract
Fakta membuktikan bahwa penyandang disabilitas telah lama termarjinalkan dari akses pendidikan yang merupakan kapital penting dalam membentuk kapital manusia. Salah satu dampak dari banyaknya penyandang disabilitas yang tidak memperoleh akses terhadap pendidikan tinggi adalah rendahnya kapital manusia penyandang disabilitas. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas ditinjau dari perspektif hak asasi manusia? Penelitian ini termasuk penelitian evaluasi implementasi, yang bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas, khususnya di Universitas Brawijaya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis lainnya tentang penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi negeri. Teknik pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada stakeholder terkait. Dari dasar pemikiran Tomasevski terkait dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di lokasi penelitian dapat disimpulkan bahwa keempat faktor: Availability (ketersediaan); Accessibility (keterjangkauan); Acceptability (keberterimaan); dan Adaptability (kebersesuaian) dalam implementasinya sudah berjalan, berkaitan dengan kewajiban negara untuk pelaksanaan hak Ekosob, yang mana pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya bersifat bertahap.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmadi, A. & Narbuko, C. Metodologi Penelitian. Bumi Aksara, 2005.
Donesky, Tracey Holmes, Befor, dan Stephen F. Reassignment Under the Americans with Disabilities Act: Reasonable Accommodation, Affirmative Action, or Both? Vol. Rev. 1045. 57 Wash. & Lee L, 2000.
Frichy Ndaumanu. “Hak Penyandnag Disabilitas: antara Tanggungjawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah.” HAM 11, Nomor (2020): 132.
Harahap, Rahayu Repindowaty, dan Bustanuddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).” Jurnal Inovatif VIII, no. 1 (2015): 17–29.
Hilmi Ardani dan Marwandianto Marwandianto Nasution. “Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal HAM Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2 (2019): 166.
Kemahasiswaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan. Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta, 2019.
Lestari, Eta Yuni, Slamet Sumarto, dan Noorochmat Isdaryanto. “Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention On the Rights of Persons with Disabillities (CPRD) Dalam Bidang Pendidikan.” Jurnal Integralistik 28, no. 2 (2017): 2.
M. Felani Budi dan Isnenningtyas Yulianti Hartanto. HAM Penyandang Disabilitas Mental Di Panti Rehabilitas Sosial. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2018.
Michael, Donny. “Wawancara dengan GAK, salah satu mahasiswa disabilitas Low Vision FISIP Universitas Brawijaya,” 2019.
———. “Wawancara dengan M, salah satu mahasiswa non disbilitas FISIP,” 2019.
———. “Wawancara dengan M, salah satu mahasiswi FISIP,” 2019.
———. “Wawancara dengan RL salah seorang mahasiswa Tunadaksa Universitas Brawijaya,” 2019.
———. “Wawancara dengan RPY, salah seorang mahasiswa disabilitas Tuli, Fakultas Vokasi Univeristas Brawijaya,” 2019.
———. “Wawancara dengan S, Ketua PSLD Universitas Brawijaya,” 2019.
———. “wawancara dengan ST, dosen FISIP dan pendiri PSLD Universitas Brawijaya,” 2019.
———. Wawancara dengan Wakil Dekan FISIP Univeritas Brawijaya, 2019.
Nursyamsi, Fajri. Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2015.
Patton, M.Quinn. Qualitative Research and Evaluation Methods. Sage Publications, 2001.
Putu Nia Rusmiari Dewi. Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Di Halte Dan Bus Trans Jogja Di Kota Yogyakarta. Yogyakarta, 2016.
Sujarwanto. Ringkasan Disertasi Perilaku Organisasi dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Perguruan Tinggi, 2019.
The World Bank. “Disability Inclusion.” Understanding Poverty.
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)., 1948.
“The social and medical model of disability.” university of Leicester. Diakses Agustus 12, 2020. https://www2.le.ac.uk/offices/accessability/staff/accessabilitytutors/information-for-accessability-tutors/the-social-and-medical-model-of-disability.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, 1945.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251), 2016.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557), 2005.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), 1999.
“Vienna Declaration and Programme of Action.” https://www.ohchr.org/Documents/ProfessionalInterest/vienna.pdf.
Article Metric
Abstract this article has been read : 2625 timesPDF file viewed/downloaded : 3729 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.201-217
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Donny Michael
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :