Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Mikho Ardinata

  Abstract


Peranan negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sangat diperlukan terutama di dalambentuk pelayanan kesehatan secaramenyeluruh,dengan diakui kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia yaituseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Tujuan daripenelitian ini ialah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini ialah Dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal. Sebagai upaya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan.


  Keywords


peranan negara; jaminan kesehatan;hak asasi manusia

  Full Text:

PDF

  References


Aarons, Lauren, and Gabor Rona. “State Responsibility to Respect, Protect and Fulfill Human Rights Obligations in Cyberspace.” Journal of National Security & Policy 8, no. 2015 (2016): 503–530.

Afandi, Dedi. “Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM.” Jurnal Ilmu Kedokteran Vol 2, no. 1 (2008).

Affandi, Hernadi. “Implementasi Hak Atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: Antara Pengaturan Dan Realisasi Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Hukum Positum 4, no. 1 (2019): 36.

Afifah, Wiwik, and Deasy N Paruntu. “PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.” Mimbar Keadilan Vol Juli (2015): 153.

Afriko, Joni. Hukum Kesehatan (Teori Dan Aplikasinya Dilengkapi UU Kesehatan Dan Keperawatan. Bogor: IN MEDIA, 2016.

Aida Mardatillah. “Seharusnya Kewajiban Kepesertaan BPJS Dititikberatkan Pada Pemberdayaan Masyarakat Lemah Dan Tidak Mampu.” HukumOnline.Com. Last modified 2019. Accessed June 21, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c35a640158bc/aturan-kewajiban-kepesertaan-bpjs-kesehatan-minta-dibatalkan/.

Annashy, An Nisa Fitriah. “TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI BIDANG KESEHATAN.” Lex Et Societatis VI, no. 1 (2018): 430–439.

Arinanto, Satya. INDONESIA, HAK ASASI MANUSIA Dalam TRANSAKSI POLITIK DI INDONESIA. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Bambang Sunggono, Aries Harianto. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2009.

BPJS kesehatan. “PESERTA PROGRAM JKN.” Bpjs-Kesehatan .Go.Id. Last modified 2020. Accessed June 19, 2020. https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/peta.

BPS. “Data Dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/ Kota Tahun 2019.” BPS.Go.Id. Last modified 2019. Accessed July 4, 2020. ttps://www.bps.go.id/publication/2019/12/10/665478edc012d93f7961518f/data-dan-informasi-kemiskinan-kabupaten--kota-tahun-2019.html.

CESCR. “CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12).” Adopted at the Twenty-second Session of the Committee on Economic, Social and Cultural Rights, on 11 August 2000 (Contained in Document E/C.12/2000/4) 2000, no. 14 (2000): 13.

Chong, R. L. “The Right to Health.” Servir (Lisbon, Portugal) 34, no. 5–6 (1986): 264–266.

Diantha, I Made Pasek. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: PRENADA MEDIA GROUP, 2016.

Djanggih, Hardiyanto, and Yusuf Saefudin. “De Jure De Jure.” Jurnal Penelitian Hukum 17, no. 3 (2017): 413–425.

Elsam, Refrensi. “Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Refrensi HAM.Or. Last modified 2015. Accessed June 22, 2020. https://referensi.elsam.or.id/2015/04/kesehatan-sebagai-hak-asasi-manusia/.

———. “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Refrensi HAM.or.Id. Last modified 2015. Accessed June 22, 2020. https://referensi.elsam.or.id/2015/04/kesehatan-sebagai-hak-asasi-manusia/.

Endang Wahyati Yustina, Odilia Esem, Rospita Adelina Siregar. “PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PELAYANAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA.” Jurnal Kedokteran Indonesia Vol 6, no. 1 (2020): 10.

Gina, Abby. “REGULASI BPJS KESEHATAN HARUS DIARTIKULASIKAN DALAM BINGKAI HAK ASASI MANUSIA.” Jurnal Perempuan. Last modified 2018. Accessed June 21, 2020. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/regulasi-bpjs-kesehatan-harus-diartikulasikan-dalam-bingkai-hak-asasi-manusia.

Gita Kartika, Adijaya Yusuf, Hadi Rahmat Purnama. “Penerapan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) Mengenai Hak Atas Kesehatan Di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2009): 8.

Halili. “HAK ASASI MANUSIA: Dari Teori Ke Pedagogi.” In Buku Ajar Kajian Hak Asasi Manusia, 175. Yogyakarta: FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA, 2015.

Hartini Retnaningsih. “PRINSIP PORTABILITAS DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.” Jurnal Masalah-Masalah Sosial Vol 6, no. 2 (2018): 154.

Indar, Muh. Alwy Arifin, A. Rizki Amelia, "Leilani Ismaniar. Hukum Dan Bioetik Dalam Perspektif Etika Dan Hukum. Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2019.

Khariza, Hubaib Alif. “Program Jaminan Kesehatan Nasional : Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.” Kebijakan dan Manajemen Publik Vol 3, no. 1 (2015): 7.

Kurniawati, Wahyu, and Riris Diana Rachmayanti. “Identifikasi Penyebab Rendahnya Kepesertaan JKN Pada Pekerja Sektor Informal Di Kawasan Pedesaan.” Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia Vol 6, no. 1 (2018): 33.

Majda El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

———. HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA DARI UUD 1945 SAMAPI DENGAN PERUBAHAN UUD 1945 TAHUN 2002. Jakarta: Kencana, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Rhona K.M Smith, Njal Hostmaelingen, Christian Ranheim, Satya Arianto, Fajrul Falaakh, Enny Soeprapto, Ifdhal Kasim, Rudi M.Rizki, Suparman Marzuki, Fadilah Agus, Agung Yudhawiranata, Andrey Sudjatmoko, Antonio Pradjasto, Sri Wiyanti Eddyono, Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Siska Elvandari. Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafa Media Cetakan 1, 2015.

Solechan, S. “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik.” Administrative Law & Governance Journal Vol 2, no. 4 (2019): 686–696.

Viviansari, Disca Betty. “TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK BURUH MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA ( State Responsibilities of Rights to Education for Indonesian Migrant Worker’s Children in Malaysia )” 10, no. 3 (2019): 179–194.

Widada, Trisna, Agus Pramusinto, and Lutfan Lazuardi. “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi Di Rsud Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu).” Jurnal Ketahanan Nasional Vol 23, no. 2 (2017): 75.

Yanto, Fathul Hidayat Fajar. “TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PENGELOLAAN DANA INVESTASI PADA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) DALAM PP. No. 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN KESEHATAN.” Skripsi, 2014. Digital Library UIN Sunan Ampel.

Zaeni Asyhadie. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 15015 times
PDF file viewed/downloaded : 26487 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Mikho Ardinata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics