Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum

Faiq Tobroni

  Abstract


Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan.


  Keywords


HAM, PPPK, intertektualitas

  Full Text:

PDF

  References


Amalia, Apri, Budiman Ginting, Agusmidah, and Yefrizawati. “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Hukum Perjanjian.” USU LAW Journal 5, no. 1 (2017): 66–76.

Ashri, Muhammad. Hak Asasi Manusia; Filosofi, Teori Dan Instrumen Dasar. Makassar: Social Politic Genius, 2018.

Boyle, Katie, and Edel Hughes. “Identifying Routes to Remedy for Violations of Economic, Social and Cultural Rights.” The International Journal of Human Rights 22, no. 1 (2018): 43-69.

Carey, Sabine C, Mark Gibney, and Steven P Poe. The Politics of Human Rights The Quest of Dignity. New York: Cambridge University Press, 2010.

Citrawan, Harison. “Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi.” Jurnal HAM 8, no. 1 (2017): 13–24.

Citrawan, Harison, and Sabrina Nadilla. “Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Struktur Pengetahuan: Refleksi Metodologis Tentang Studi Kekerasan Massal.” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020): 151.

Firdaus. “Pemenuhan Hak Atas Perumahan Yang Layak Bagi Masyarakat Miskin Kota Dalam Perspektif HAM.” Jurnal HAM 7, no. 2 (2016): 85–97.

Frey, Diane F., and Gillian MacNaughton. “A Human Rights Lens on Full Employment and Decent Work in the 2030 Sustainable Development Agenda.” Journal of Workplace Rights, no. 1 (2016): 1–13.

HidAyat, HidAyat. “Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia Di Taiwan Dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017): 105–115.

Hoecke, M.V. “Legal Doctrine: Which Method(s) for What Kind of Discipline?” In European Academy of Legal Theory of Monograph Series., edited by M.V. Hoecke, 4. Oxford: HART Publishing, 2011.

Izzaty, Risdiana. “Urgensi Ketentuan Carry-Over Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020): 85.

Juanda, Enju. “Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 2 (2016): 154–166.

Juliani, Henny. “Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 2 (2019): 314–325.

Kamruzzaman, Md, and Shashi Kanto Das. “The Evaluation of Human Rights: An Overview in Historical Perspective.” American Journal of Service Science and Management 3, no. 2 (2016): 5–12.

Kurniawan, Rudi, and Fidhia Aruni. “Upaya Pemerintah Dalam Menerapkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) DI Kabupaten Aceh Utara.” Jurnal Public Policy 6, no. 1 (2020): 42–44.

Marmor, Andrei. Social Convention from Language to Law. New Jersey: Princeton University Press, 2009.

Marzuki, P.M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2014.

Mcleod, T.I. Legal Theory. London: Macmillan, 1999.

Muvariz, Fitri Rahmadhani. “Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 2 (2013): 190–202.

Nadilla, Sabrina. “Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 10, no. 1 (2019): 85–98.

Ripley, A Cahill, and D Hendrick. Economic, Social and Cultural Rights and Sustaining Peace: An Introduction. Friedrich-Ebert-Stiftung, Quaker United Nations Office, and Lancaster University, 2018.

Riyadi, Eko. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional Dan Nasional. Jakarta: Rajawali Press, 2018.

Rumpia, James Reinaldo, and H.S. Tisnanta. “Hukum Dan Bahasa: Refleksi Dan Transformasi Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.” Jurnal Lentera Hukum 5, no. 2 (2018): 230–247.

Sainkadir, Dewi. “Kajian Hukum Tenaga Harian Lepas Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe.” Lex Crimen 6, no. 10 (2018): 106–114.

Salfutra, Reko Dwi. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Hukum Progresif: XII, no. 2 (2018): 2146–2158.

Shalihah, Fithriatus. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM.” UIR Law Review 1, no. 2 (2017): 149–160.

Sumardi, Fauzi, and Ridho Mubarak. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Yang Dibuat Secara Lisan.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 2 (2019): 8–13.

Sumiyati. “Kedudukan Hukum Dosen Tetap Non PNS Pada Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Sigma-Mu 11, no. 1 (2019): 22–32.

Susanto, Anthon F. Filsafat Dan Teori Hukum: Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

———. Ilmu Hukum Non Sistematik; Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Tan, Winsherly, and Dyah Putri Ramadhani. “Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas Fisik Di Kota Batam.” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020): 27–37.

Taufik, Azhari Yahya, and Mahdi Syahbandir. “Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian Tenaga Kontrak Pada Sekretariat Daerah Aceh.” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 2 (2019): 167–183.

Tjakrawerdaja, Subiakto. Sistem Ekonomi Pancasila. Depok: Rajawali Press, 2020.

Tobroni, Faiq. “Penafsiran Hukum Dekonstruksi Untuk Pelanggaran Poligami (Kajian Putusan Nomor 937 K/Pid/2013).” Jurnal Yudisial 9, no. 3 (2016): 281–301.

———. “Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 Dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2017): 573–600.

Yassin, Muhammad. “Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Dalam Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Yuridika 31, no. 2 (2016): 254–272.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2807 times
PDF file viewed/downloaded : 7141 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.219-238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Faiq Tobroni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics