Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung
Abstract
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam pelaksanaan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil masih tidak dilaksanakan dalam aspek penanganan persaingan usaha. Dewasa ini, perkembangan alat bukti tidak terbatas pada direct evidence atau alat bukti langsung sebagaimana serangkaian alat bukti yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Bebarapa negara seperti Amerika dan Inggris mulai dikenal alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang sudah merupakan praktik yang lazim dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan di berbagai negara dalam menangani perkara persaingan usaha. Namun nasib dari jenis alat bukti ini masih belum jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada putusan hakim (KPPU hingga MA). Dampaknya, tidak ada konsistensi terkait pengakuan bukti tidak langsung (circumstanstial evidence). Melalui metode penelitian yuridis normatif, peneliti fokus terhadap tema persaingan usaha. Harapan penulis, tulisan ini mampu memperkuat dan memperjelas konsistensi atas pemenuhan hak memperoleh kepastian hukum ini, maka diperlukan kajian atas peluang dan posisi bukti tidak langsung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang membahas tentang perkara persaingan usaha.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Adrian Kane, The Modern Law of Evidence, edisi ke-lima, London: Butterworth, 2000.
Arief Heryogi, Masruchin Ruba’i, Bambang Sugiri, Fungsi Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, Nomor 1, Juni 2017
Binoto Nadapdap, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2019.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Indonesia Di Indonesia, Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2011.
Burhani, R, 2011, Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Terkait Kartel Minyak. Diambil dari http://www.antaranews.com/berita/247378/pengadilan-batalkan-putusan-kppu-terkait-kartel-minyak. Diakses 05 Oktober 2019
Indra Kusumawardhana, Indonesia Di Persimpangan: Urgensi “Undang-Undang Kesetaraan Dan Keadilan Gender” Di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017, Jurnal HAM Vol. 9 No. 2, Desember 2018.
I. Rusyadi, Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana, Jurnal Hukum Hukum Prioris, Vol 5 No. 2, Tahun 2016.
Jaka Mulyata, Keadilan, Kepastian, Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 100/Puu-X/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tesis, Universitas Sebelas Maret, 2015
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:Bayumedia, 2007
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)
M. Nur Rаsаid, Hukum Аcаrа Perdаtа, Jаkаrtа Sinаr Grаfikа, 2003.
Mulyata, Jaka, ‘Keadilan, Kepastian, Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 100/Puu-X/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.’, Perpustakaan.Uns.Ac.Id, 2015
Muslih, M., ‘Negara Rukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)’, Legalitas Edisi Juni 2013, 2013
Organisation for Economic Cooperation and Development OECD. Policy brief prosecuting cartels without direct evidence of agreement, 2007, online, diakses dari http://www.oecd.org/ competition/cartels/38704302.pdf, diakses pada 13 September 2019,
Parida Angriani, Indikasi Kartel Komunditas Strategis Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kajian Perlindungan Hukum),Jurnal Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 7 No.2, 2 April 2016
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan 221K/Pdt.Sus-KPPU/2016
Putusan Kasasi MA No. 294k/PDT.SUS/2012
putusan KPPU 08/KPPU-I/2014
Putusan KPPU No.17 /KPPU-1/2010
Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016
putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009
Putusan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Putusan No.582.K/PDT.SUS/2011
Putusan Nomor 70/Pdt-Sus-KPPU/2015/PN.Jkt.Pst
R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Kesembilan Belas, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985
R. Subekti, Hukum Pembuktiаn, Jаkаrtа: Prаdnyа Pаrаmitа, 1991.
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Tuti Haryanti, Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Bagi Anak Penderita Stunting, Jurnal HAM Vol. 10 No. 2, Desember 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
US Supreme Court. 1946. America Tobacco Co. V. United States, 328, U.S. 781 1946, Available from: https:// supreme. justia. com/cases/federal/us/328/781/case.html. Diakses 05 Oktober 2019.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Yance Arizona, Apa Itu Kepastian Hukum?, online http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/, diakses pada 1 Februari 2020.
Yesaya Sandang, Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Bisnis Dan Hak Asasi Manusia Bagi Sektor Pariwisata Di Indonesia, Jurnal HAM Volume 10, Nomor 1, Juli 2019.
Article Metric
Abstract this article has been read : 7613 timesPDF file viewed/downloaded : 3406 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.255-267
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Miftahul Huda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :