Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Â
Berdasarkan kajian sebelumnya, terdapat relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya mampu membuktikan kerugian keuangan negara, namun belum mampu membuktikan kerugian perekonomian negara, biaya sosial, terlebih lagi pelanggaran HAM. Penegakan hukum belum mampu memulihkan pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Tujuan Penelitian ini, adalah untuk menganalisis bagaimana model remedi pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersumber pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini menganalisis beberapa alternatif jalur hukum baik melalui sistem peradilan pidana, perdata, dan/atau Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini juga menelaah korporasi sebagai subyek hukum Tipikor, serta kemungkinan perubahan peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi dasar hukum model remedi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan model remedi pelanggaran HAM akibat Tipikor yang saat ini dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berorientasi sebesar-besarnya untuk kepentingan remedi korban, yakni pertama, melalui peradilan perdata dan peradilan TUN berdasarkan putusan peradilan pidana berkekuatan hukum tetap; dan kedua, melalui penggabungan perkara ganti kerugian. Namun demikan model remedi yang paling efektif dan berorientasi sebesar-besarnya untuk perlindungan korban adalah melalui sistem peradilan Tipikor dengan pembaharuan sistem pemidanaan.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Hiariej, Eddy O.S., United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia, Mimbar Hukum Volume 31 Nomor 1 Februari 2019, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta; 2019.
Nurhidayatuloh dan Febrian, ASEAN and European Human Rights Mechanism, What Should be Improved?, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH) Volume 6 Nomor 1 Tahun 2019, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung; 2019.
Prahassacitta, Vidya, The Concept of Extra Ordinary Crime in Indonesia Legal System: Is The Concept an Effective Criminal Policy?, Jurnal Humaniora Volume 7 Nomor 4 Tahun Oktober 2016, Universitas Bina Nusantara, Jakarta; 2016.
Rasad, Fauziah, Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan, Jurnal HAM Volume 9 Nomor 2 Desember 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta; 2018.
Sulistyanta, Implikasi Tindak Pidana di Luar KUHP dalam Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Taraf Sinkronisasi), Jurnal Dinamika Hukum Volume 13 Nomor 2 Mei 2013, Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Purwokerto; 2013.
Supriyadi, Penetapan Tindak Pidana sebagai Kejahatan dan Pelanggaran dalam Undang-Undang Pidana Khusus, Mimbar Hukum Volume 27 Nomor 3 Oktober 2015, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta; 2015.
Penelitian
Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Studi Biaya Sosial Korupsi, Jakarta; 2013.
Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM, Inkuiri Nasional Komnas HAM, Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Komnas HAM, Jakarta; 2016.
Kertas Kerja
Gebeye, Berihun Adugna., Corruption and Human Rights; Exploring the Relationships, School of Law, Jigjiga University M. Milic, Jigjiga; 2012.
Modul
Deliarnoor, Nandang Alamsah dan Sigid Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Pidana Khusus, http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4309-M1.pdf, diunduh pada 11 Maret 2020.
Hasil Ketetapan/ Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
_____, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981.
_____, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1986, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 3344.
_____, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel. Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783.
_____, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Convention on The Elemination of All Form of RacialDiscrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852.
_____, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3847.
_____, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3886.
_____, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026.
_____, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4250.
_____, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Nomor 35 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4380.
_____, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.
_____, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635.
_____, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.
_____, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409.
_____, Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Hak-hak Anak), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57.
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058.
United Nations, Universal Declaration of Human Rights.
_____, International Covenant on Civil and Political Rights.
_____, Convention on The Elemination of All Form of Racial Discrimination 1965.
_____, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
_____, Convention on The Rights of The Child.
_____, United Nations on Declaration on The Rights of Indigenous Peoples.
_____, Protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan yang Berhubungan dengan Korban-korban Pertikaian-pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I).
Convention (IV) The Hague Convention on The Laws and Customs of War on Land, 18 October 1907.
International Criminal Court, Rome Statute of The Internastional Criminal Court.
Article Metric
Abstract this article has been read : 2311 timesPDF file viewed/downloaded : 1527 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.185-199
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Fauziah Rasad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal HAM Indexed by :