Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
Abstract
Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi keuangan negara. Melalui reformasi perpajakan, Indonesia melakukan pembaruan hukum pajak yang diperkuat dengan sanksi administratif dan pidana. Untuk mengoptimalkan pemasukan keuangan negara melalui pajak, penyelesaian pelanggaran hukum pajak lebih mengedepankan penyelesaian secara administratif, dari pada melalui sistem peradilan pidana. Tulisan ini mengkaji bagaiman wujud tindak pidana perpajakan dan bagaimana pengaturan fungsi sekunder hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan menganalisis undang-undang perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perpajakan ditujukan baik kepada wajib pajak, petugas pajak atau pihak terkait dengan pajak seperti konsultan pajak. Sanksi pidana perpajakan yang lebih mengedepankan denda serta dengan melipatgandakan dendanya. Pengaturan fungsi sekunder hukum pidana tercermin dari dimungkinkannya penyampingan perkara berupa penghentian penyidikan, sepanjang kerugian negara telah dipulihkan dengan membayar kewajiban pajak disertai dendanya. Oleh sebab itu, penyelesaian tindak pidana perpajakan harus tetap lebih mengedepankan kepentingan pemasukan keuangan negara, melalui penyampingan perkara serta penerapan sanksi administratif. Penyelesaian melalui peradilan pidana baru dilaksanakan apabila kerugian negara tidak dapat dipulihkan. Dengan demikian bila kerugian negara tidak dapat dipulihkan, penyelesaian melalui peradilan pidana harus tetap dilaksanakan untuk menjamin menegakan hukum perpajakan dan kepatuhan wajib pajak
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum. Pidana Kencana Jakarta: Predana Media Group, 2018.
Ayza, Bustamar, Hukum Pajak Indonesia, Jakarta: Prenasamedia Group, 2017,
Bentham, Jeremy. An introduction to the Principles of Morals and Legislation, Kicthener: Botoche Book, 2009. Tersedia di: https://socialsciences.mcmaster.ca › econ › ugcm › bentham › morals,
HS, Salim. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Humberto, Avila. Humberto. Theory of Legal Principles, Doordrecht: Spinger, 2913.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2008.
Lamintang, P.A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Additya Bakti, 1997.
OECD. Fighting Tax Crime, The Ten Global Principle, Paris: OECD Publishing, 2017.
http://www.oecd.org/tax/crime/fighting-tax-crime-the-ten-global-rinciples.htm
Soemitro, Rochmat. Dasar-Dasar, Hukum Pajak Pendapatan. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Soetrisno, Dedy. Hakikat Sengketa Pajak, Karaktersitik Pengadilan PajakFungsi Pengadilan Pajak, Jakarta: Kencana. 2016.
Sutedi, Adrian. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Siauw. Tjia. Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Bagi Wajib Pajak, Bandung: Alumni, 2013.
Jurnal/Makalah
Abdul Hofir, “Pidana Pajak Selesaikan”, tersedia di: https://pajak.go.id/id/artikel/pidana-pajak-selesaikan, diakses 01 Januari (2020).
Ali, Mahrus. “Proporsional dalam Formulasi Kebijakan Sanksi Pidana”. Jurnal Hukum Ius Quia Lustum, Vol. 25 No.1, (2018).
Cahyani, Amelia. Atmaja, Budi Arta. Margana, Indra Oka. “Pembaruan Sanksi Pajak Sebagai Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Negara”, Jurnal Veritas Et Justitia, (2017), Vol.3 No.2 DOI: https://doi.org/10.25123/vej.2776
Husak, Douglas. “Applying Ultima Ratio: A Skeptical Assessment”. Ohio Srate Journal of Criminal Law, Vol. 2: 535 536), (2005)
Iskandar, Agus. “Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum Perpajakan”, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 14, No. 1. (2019)
Jareborg, Nils. Criminal Liability as a last Resort, Ohio State Journal of Criminal law, Vol 2:251, (2005). Moritzlaw.osu.edu/osjcl/Articles2..../Jareborg-PDF-3-17-05.pdf
Lahti, Raimo. “The Principles of Ultima Ratio, Subsidiarity, and Proportionality in EU Criminal Law”. An EU Approach to Criminal Law, Hearing in European Parliament, Brusel. 8 December, (2011), l
Lamijan, “Problematika Penegakan Hukum Perpajakan (Kajian Tindak Pidana Ekonomi bidang Mafia dan Korupsi Perpajakan”, Jurnal Pembaruan Hukum, Vol. 2, No.1 (April 2014).
Lamond, Grand. “What is A Crime”, Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 27, No. 4 (2007), pp. 609–632 doi:10.1093/ojls/gqm018 Published Advance Access November 4.
Muttaqin, Zainal. Sugiharti, Dewi Kurnia. Tajudin, I. “Law Enforcement Taxation through Non-Litigation Mechanisme (An Alternative), Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 2, (2015).
Muladi. “Ambiguitas dalam Penerapan Hukum Pidana: Antara Fungsi Sekunder Hukum Pidana dan Primum Remedium”. Makalah pada Simposium Mahupiki, Makasar: Universitas Hasanuddin. (2013)
Nurchalis. “EfektivitasSsanksi Pidana dalam Undang-Undang Kutentuan Umum Perpajakan dalam Menanggulangi Penghindaran Pajak Korporasi”, Jurnal Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 1, (2018).
Sulastyawati. Dwi. “Hukum Pajak dan Implementasinya bagu Kesejahteraan Rakyat”, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i , Vol.1 No.1, (2014), hlm.122, DOI: 10.15408/sjsbs.v1i1.1530
Palil, Mohd. Et. al. “Issues, Challenges and Pproblems with tax Evasion: The institutional Factors Approach”, Gajah Mada International Journal of Bissiness, Vol.18, No. 2. (2016)
Website
Kata Data. (2017). APBN 2017, Pendapatan Negara Masih Andalkan Pajak, 20 Desember 2016 tersedia di: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/20/apbn-2017-pendapatan-negara-masih-andalkan-pajak
Kementerian Keuangan. (2016). Perekonomian Indonesia dan APBN 2017, tersedian di: https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017
Lahti, Raimo. (2011). The Principles of Ultima Ratio, Subsidiarity, and Proportionality in EU Criminal Law. An EU Approach to Criminal Law, Hearing in European Parliament, 8 December, 2011, Brussel
Suwiknyo, Edi. (2019), Tren Tindak Pidana Perpajakan Terus Meningkat, Bisnis.Com
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190911/259/1147203/tren-tindak-pidana-perpajakan-terus-meningkat
Article Metric
Abstract this article has been read : 33930 timesPDF file viewed/downloaded : 2188 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.165-176
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :