Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan

Fikry Latukau

  Abstract


Militer Amerika Serikat melakukan penyiksaan terhadap tawanan perang Afganistan dengan teknik introgasi secara kasar dan memperkosa tahanan perang di Afganistan, tentunya ini sangat melanggar ketentuan hukum yaitu ketentuan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini untuk melihat serta melakukan analisis mengenai bagaimanakah penegakan hukum pidana internasional terhadap kasus penyiksaan yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat terhadap tawanan perang Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan militer Amerika dapat dibawa ke ICC, karena kejahatan interogasi menggunakan teknik kasar, penyiksaan, dan perlakuan eksperimen biologis pada tahanan perang yang dilakukan di wilayah Afganistan sebagai (negara pihak). Ini berlaku bagi para pelaku kejahatan dari negara mana pun, baik negara pihak atau non pihak. Kesimpulannya militer Amerika dapat diadili di ICC, dikarenakan ICC mempunyai yuridiksi terhadap beberapa kejahatan yang dianggap serius termasuk kejahatan perang. Saran dari tulisan ini bahwa kejahatan perang adalah suatu hal yang tidak dapat dimaafkan, terutama menyiksa tawanan perang yang sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban menurut konvensi wina III 1949, maka, seharusnya para penjahat perang yang melakukan hal ini segera ditangkap dan dihukum. Kemudian kiranya juga dapat membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan objek kekerasan


  Keywords


pengadilan pidana internasional; negara non-pihak.

  Full Text:

PDF

  References


Buku dan jurnal

Arlina Permanasari. 1999. Pengantar hukum humaniter. Jakarta.

Christos Rozakis, 1976, The Concep of Jus Cogens in the Law of Treaties, North Holland

Publishing Company.

Dapo Akande, 2003, “The Jurisdiction of International Criminal Court Over Nationals of Non-Parties: Legal Basis and Limits” dalam Journal of International Criminal Justice, 618, 2003, December, 2003.

Diajeng Wulan Cristianti, Yuridiksi International Criminal Court (ICC) Terhadap Warga Negara Non-pihak Statuta Roma dan Dampaknya Terhadap Indonesia, Padjadjaran Jurnal Ilmu hukum, Vol 2 Nomor 1 Tahun 2015.

I Made Pasek Diantha. 2014, Hukum pidana internasional dalam dinamika pengadilan pidana internasional, Kencana Prenda Media Group, Jakarta.

I Wayan Parthiana, 2005, Hukum Pidana Internasional, Cv Yrama Widya, Jakarta.

M. Scharf, bandingkan dengan : D. Arnaut, “ ‘When in Rome ...The International Criminal Court and the Avenues for U.S. Participation” dalam 43Virginia Journal of International Law (VJIL) (2003) juga Johnson. ‘The Ameri-can Servicemember’s Protection Act: Protecting Whom?’dalam .43 Virginia Journal of International Law (VJIL), (2003).

Madeline . Morris, “High Crimes and Misconceptions: The ICC and Non-Party States” dalam. Law & Contemporary Problems (2001) 13,.Lihat juga William K.. Lietzau,”’International Criminal Law After Rome: Concerns from a U.S. Military Perspective” dalam 64 Law & Contemporary Problems 119, winter 2001.

Malcolm N. Shaw QC. 2013. Hukum internasional. Bandung: Nusa Media.

Monetary Gold Case (Italy v. France, United Kingdom and United States). ICJ Reports (1954) hlm 19; East Timor Case (Portugal v. Australia), ICJ Reports (1995).

Naomi Putri Lestari Pomantow, Kajian Yuridis Tentara Anak dalam Perang Manurut Hukum Humaniter Internasional, JUrnal Lex Et Societatis, Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014.

Romli Atmasamita, 1997, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem hukum Pidana Indonesia (Bandung: PT. Citra aditya Bakti.

Dokumen Hukum

Charter of the United Nations 1945.

Geneva III Convention of 1949 concerning the protection of prisoners of war.

Statute Of Rome 1998 International Criminal Court.

Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.

Lain-lain

https://www.aljazeera.com/news/2016/11/icc-forces-torture-afghanistan-161115035831479.html

https://www.merdeka.com/dunia/tentara-as-diduga-kuat-lakukan-kejahatan-perang-di-afganistan.html

https://www.matamatapolitik.com/warga-afghanistan-mengajukan-117-juta-klaim-kejahatan-perang-ke-pengadilan.

https://international.sindonews.com/read/1465451/41/korban-perang-afghanistan-minta-icc-investigasi-kejahatan-pasukan-as-1575476722.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 16240 times
PDF file viewed/downloaded : 6956 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.153-164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic