Optimalisasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah

Sumarni Alam

  Abstract


Dari berbagai fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan selama ini didominasi oleh bentuk-bentuk pendekatan hukum yang bersifat represif. Dan pendekatan melalui cara-cara represif inii tidak efektif dilakukan hal ini terbukti dari adanya persepsi yang keliru tentang pola penyelesaian masalah lingkungan oleh (sebagian) aparat penegak hukum masyarakat. Di samping itu, terdapat resiko yang paling serius karena pendekatan represif tidak mengacu pada penyelesaian pada sumber penyebab pencemarannya, akan tetapi hanya pada subjek pencemar serta korban pencemaran. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni mengapa cara-cara refresif tidak efektif dalam penyelesaian persoalan hukum lingkungan?. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak-dampak lingkungan hidup, secara yuridis wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri termasuk industri tekstil nasional yang kegiatannya kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting yang berimplikasi terhadap eksistensi kelangsungan lingkungan hidup. Kesimpulan penulis yaitu seiring dengan perkembangan pidana modern maka perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan penegakan hukum pidana diperhadapkan dengan alternatif yang lebih memberi perlindungan terhadap lingkungan atau pelestarian fungsi lingkungan.


  Keywords


sanksi pidana; baku mutu; limbah;

  Full Text:

PDF

  References


Andi Hamzah. Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Arikha Media Cipta, 1995.

_____, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinaka Cipta, 1996.

Agung Ari Atu Dewi Anak. “Model PengeLolaan Wilayah Pesisir Berbasis.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, No. 2 (2018): 163-182.

Arief Sidharta. Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Penerbit, PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Ari Atu Dewi, Anak Agung. “Model PengeLolaan Wilayah Pesisir Berbasis”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, No. 2 (2018): 163-182.

Arman Hakim. Pendayagunaan Hukum Dalam Pencegahan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Indsutri di Kota Surabaya, Jakarta: LIPI, 1992.

Arne Naess, Ecology, Community and Lifestyle, Cambridge: Cambridge University Press; “The Deep Ecological Movement: Some Philosophical Aspects,” Dalam Susan J. Amstrong dan Richard G. Botzler, Environmental Ethics. Divergence and Convergence, New Yrok: McGraw-Hill, 1993.

_____, ‘The Third World, Wilderness, and Deep Ecology,” dalam Geroge Sessions. 1992.

Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo. Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

_____, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

_____, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

_____, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra, Aditya Bakti, 2001.

_____, Kebijakan Legislatif, dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: Universitas Diponegoro, 2000.

Bambang Prabowo Sudarso. Penataan Ruang, Pemanfaatan, Akibat dan Pertanggungjawaban Hukum Negara, Jakarta: Cintya Press, 2008.

Bambang Poernomo. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

_____, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

_____, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Pernada Media, 2007.

Bruggink. Refleksi tentang Hukum, alih bahasa oleh Arief Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, 2006.

CFG. Sunaryati Hartono. Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung: Binacipta, 1976.

Donald Worster. “The Shaky Ground of Sustainabitity,” dalam Geroger Sessions, 1997.

Erman Radjagukguk. Globalisasi dan Lingkungan Hidup, Jakarta: FHUI, (S2), 2007.

Hans-Joachim Hoehn. “Evironmental Ethich and Environmental Politics, “Dalam Josef Thessing dan Wilhem Hofmeister (eds), Environmental Protection as An Element of Order Policy, Rahausallee: Konrad-Adenauer Stiftung, 1996.

Henry Campbel Black. M. A. Black’s Law Dictionary; St Paul, Minn West Publishing Co, 1990.

Husni, Ahmad. Sugino, Bambang. Strategi Pendekatan Hukum Dalam Penyelesaian Masalah Lingkungan, FHUI Jakarta, 2006.

Jan Rammelink. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia, 2003.

Kristiyanto, Eko Noer. “Implementasi Kearifan Lokal Sunda dalam Penataan Ruang menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Studi di Bandung Jawa Barat”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, No. 2 (2018): 205-218.

Kusnadi Hardjasumantri. Hukum Lingkungan, Yogyakarta : UGM Press, 2003.

Lawrence M. Friedman. Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Penerjemah Wisnu Basuki, Jakata: Tata Nusa, 2001.

Maria S.W. Sumardjono. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Yogyakarta: Fakultas Hukum Gadjah Mada, 1989.

March Ancel. Sosial Defence a Modern Approach to Criminal Problems, Routledge dan Kegan Paul, London, 1965.

Mardjono Reksodiputro. Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h lembaga kriminologi, Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Mas Ahmad Santoso. Good Governance Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta, 2001.

Muhammad Zaidun. Amdal Sebagai Piranti Efektif Bagi Upaya Pengendalian Pencemaran Industri, Artikel Pada Jurnal Hukum Lingkungan Tahun II Nomor 1 Jakarta: ICEL, 1995.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

_____, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: PT. Alumni, 1984.

_____, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2001.

M. Aslam Samhudi. Komposisi Disain Riset, Jakarta: Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, 1985.

M. Sholehudin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Treck System &Implementasinya, Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada.

N.E. Algra; H.R.W. Gokkel; Saleh Adiwinata D.H; A.Telseki, H. Boerhanuddin St. Batoetah. Kamus Hukum Belanda Indonesia, Fokema Andreal, Bandung: Bina Cipta, 1997.

Noer Kristiyanto, Eko. “Implementasi Kearifan Lokal Sunda dalam Penataan Ruang menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Studi di Bandung Jawa Barat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, No. 2 (2018): 205-218.

Otto Soemarwoto, Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengolahan Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.

PERTAMINA. Himpunan Peraturan Perundang-undangan MIGAS, Jakarta: Pertamina, 2008.

P.A.F. Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Amrico, 1984.

Rachmadi Usman. Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung: Bina Cipta, 1996.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Roeslan Saleh. Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

_____, Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

R.E. Munn. Environmental Impact Assesment: Principles and Procedures, Work Paper, 1979.

S.R. Sianturi dan Mompang L. Panggabean. Hukum Penitensia di Indonesia, Jakarta: Alumni Ahem, - Petehaem, 1996

Sahetapy. Hukum Dalam Konteks Politik dan Budaya Dalam Kebijakan Pembangunan Sistem Hukum, Analisis CSIS (Januari-Februari) Nomor 4, 1993.

Saleh, Ruslan. Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1983.

Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1983.

_____, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Penerbit Sinar Baru, 1983.

_____, Hukum Pidana I. Badan Penyediaan Bahan-bahan Hukum, Fakultas Hukum Undip Semarang, 1987/1988.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 1985.

_____, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Sonny Keraf. Ekology Lingkungan, Jakarta: Gramedia. 2005.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni. 1989.

Sunaryati Hartono. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1994.

Tanya, Bernard. L. (at.all). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Surabaya: CV. Kita, Surabaya, 2006.

Taryana Sunandar. ISO 14.000, Sebagai Upaya Perlindungan Hutan, Jakarta: FH-UI, 1998.

Theo Huijbers. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Thoga H. Hutagalung. Peran Hukum dan Keadilan dalam Pembangunan Masyarakat yang Sejahtera, Bandung: Armico, 1993.

T.H. Max Maloringan. Pencegahan, Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman, 1990.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2911 times
PDF file viewed/downloaded : 1551 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.137-151

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic