Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia

Hilmi Ardani Nasution, Nurangga Firmanditya

  Abstract


Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan


  Keywords


hukum hak asasi manusia internasional; intervensi kemanusiaan; kedaulatan negara.

  Full Text:

PDF

  References


Abdel Salam, Elfatih A. “The Arab Spring: Its Origins, Evolution and Consequences... Four Years On.” Intellectual Discourse IIUM Press 23, no. 1 (2015): 119–139.

Awaludin, Hamid. Politik Hukum, & Kemunafikan Internasional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2012.

Bajoria, Jayshree, and Robert McMahon. “The Dilemma of Humanitarian Intervention.” Council on Foreign Relation. Last modified 2013. https://www.cfr.org/backgrounder/dilemma-humanitarian-intervention.

BBC News. “Syria Air Strikes: MPs Authorise UK Action against Islamic State.”

———. “Syria Crisis: Cameron Loses Commons Vote on Syria Action.”

Bell, Duncan. “Humanitarian Intervention.” Encyclopaedia Britannica, 2013. https://www.britannica.com/topic/humanitarian-intervention.

British Broadcasting Corporation. “Just War - Introduction.” Last modified 2014. http://www.bbc.co.uk/ethics/war/just/introduction.shtml.

Duke, Simon. “The State and Human Rights Sovereignty versus Humanitarian Intervention.” International Relations XII (1994): 25–48.

Eliza, Emi, and Ahmad Syofyan. “Intervensi Kemanusiaan ( Humanitarian Intervention ) Menurut Hukum Internasional Dan Implementasinya Dalam Konflik Bersenjata.” Fiat Justisia 8, no. 4 (2014): 629–641.

Elliott, Paul D. “The East Timor Dispute.” The International and Comparative Law Quarterly 27, no. 1 (2018): 238–249.

Fowler, Gary L., Nevill Barbour, Mukhtar Mustafa Buru, L. Carl Brown, and Dennis D. Cordell. “Libya.” Last modified 2020. https://www.britannica.com/place/Libya.

Heriyanto, Dodik Setiawan Nur. “Solusi Intervensi Kemanusiaan Sebagai Penyelesaian Konflik Yang Terjadi Pasca Kudeta Presiden Mursi Di Mesir.” UNISIA Vol.78, no. Januari 2013 (2013): 71–79.

International Commission on Intervention and State Sovereignity. Responsibility to Protect: Report of the International Commission on Intervention and State Sovereignity, 2001.

Leonard C. Sebastian, Anthony L. Smith. “THE EAST TIMOR CRISIS: A Test Case for Humanitarian Intervention.” 64–83. Pasir Panjang Singapore: Instituteof Southeast Asian, 2018.

Oxford. Oxford Dictionary of Law. New York: Oxford Press, 1997.

Palang Merah Australia. International Humanitarian Law and the Responsibility to Protect: A Handbook, 2011.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen Keluaran Konferensi Tingkat Tinggi 2005, 2005.

———. “MANDATES AND THE LEGAL BASIS FOR PEACEKEEPING.” https://peacekeeping.un.org/en/mandates-and-legal-basis-peacekeeping.

———. “PRINCIPLES OF PEACEKEEPING.” https://peacekeeping.un.org/en/principles-of-peacekeeping.

———. “RESPONSIBILITY TO PROTECT.” https://www.un.org/en/genocideprevention/about-responsibility-to-protect.shtml.

———. “The 2005 World Summit High-Level Plenary Meeting of the 60th Session of the UN General Assembly (14-16 September 2005, UN Headquarters, New York).” https://www.un.org/en/events/pastevents/worldsummit_2005.shtml.

The Guardian. “Report on Syria Conflict Finds 11.5% of Population Killed or Injured.”

Yanyan Mochamad Yani, Ian Montratama. Quo Vadis Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2017.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 8096 times
PDF file viewed/downloaded : 3399 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.189-204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic