Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)

Taufik H. Simatupang

  Abstract


Dalam Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas. Namun demikian, keberadaannya sunyi di tengah keramaian perkembangan zaman, khususnya terkait hukum keluarga dan harta kekayaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Balai Harta Peninggalan melakukan pengawasan perwalian dalam kerangka politik hukum nasional, dengan tujuan untuk menjawab apakah kewenangan itu masih ada atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perwalian harus tetap dijalankan karena Undang-Undang Perkawinan belum mengaturnya secara tegas. Termasuk penormaan materil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan tidak serta merta menghapus Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam konteks sejarah, mengatur penggolongan penduduk di Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka politik hukum nasional, Indonesia perlu melakukan pembaharuan hukum perkawinan, dengan mengatur secara khusus tentang pengawasan perwalian yang disesuaikan dengan perkembangan zaman

 


  Keywords


disharmoni; pengawasan perwalian; lintas sejarah

  Full Text:

PDF

  References


AF, Hasanuddin, and (et.al). Pengantar Ilmu Hukum. Edited by H. Ishak and H. Effendi. Cetakan I. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2004.

Ali, Mahrus. “Pemetaan Tesis Dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. 2 (2017).

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Hamid, A. “Pengelolaan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Dalam Kekuasaan Walinya (Kajian Pasca Tsunami Aceh).” Serambi Tarbawi Jurnal Studi Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam 5, no. 1 (2016): 35.

Ideanto, Aris. “Sambutan Kepala BHP Semarang.” Bhpsemarang.Com. Accessed September 17, 2019. https://www.bhpsemarang.com/statis-2-cv.html.

Ishak, H., and H. Effendi, eds. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Cetakan I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Masriani, Yulies Tiena. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

McKechnie, Jean L. Websters New Twentieth Century Dictionary Unabridged. 2nd editon., 1983.

Muhammad, Abdul Kadir. “Hukum Perdata Indonesia.” In Pengantar Hukum Indonesia (PHI), 151. Cetakan I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Pratiwi, Yulita Dwi. “Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak Dalam Perwalian Melalui Penguatan Peran Wali Pengawas.” Jurnal Suara Hukum 1, no. 1 (2019): 61–90.

Ramli, Ahmad M. “Koordinasi Dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.” Majalah Hukum Nasional, no. 2 (2008).

Simatupang, Taufik H. “Eksistensi Dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 3 (2018): 109.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan XX. Jakarta: Intermasa, 1985.

Wahyudi, Firman. “Penerapan Prinsip Prudential Dalam Perkara Perwalian Anak.” Jurnal Mimbar Hukum 31, no. 3 (2019).

Widijatmoko, M.J. “Reposisi Dan Rekonstruksi Balai Harta Peninggalan Dalam Sistim Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi Mewujudkan RUU BHP Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Penduduk Indonesia.” dipaparkan pada rapat penyusunan Naskah Akademik RUU Balai Harta Peninggalan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu, Tanggal 29 April 2015., 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Republik Indonesia, 1847.

“Mewujudkan Sinergi Antara BHP Dengan Disdukcapil Terkait Bidang Perwalian Dan Harta Tak Terurus.” Bhpsemarang.Com. Last modified 2018. Accessed September 18, 2019. https://www.bhpsemarang.com/berita-167-mewujudkan-sinergi-antara-bhp-dengan-disdukcapil-terkait-bidang-perwalian-dan-harta-tak-terurus.html.

“No Title.” Pnblora.Go.Id. Accessed September 17, 2019. http://pnblora.go.id/main/index.php/berita/berita-terkini/856-sosialisasi-tentang-balai-harta-peninggalan-oleh-bapak-awal-darmawan-akhmad-s-h-dan-yel-yel-akreditasi-pengadilan-negeri-blora.

“No Title.” Accessed September 17, 2019. http://mini.hukumonline.com/taf2015/download/HukumPerdata.pdf.

Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2011.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Republik Indonesia, 1974.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Republik Indonesia, 2002.

“Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Harta Kekayaan Anak Yang Masih Di Bawah Umum.” Jakarta.Kemenkumham.Go.Id. Accessed September 18, 2019. https://jakarta.kemenkumham.go.id/arsip-berita-upt/267-bhp-jakarta/1532-upaya-perlindungan-hukum-terhadap-harta-kekayaan-anak-yang-masih-dibawah-umur.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2983 times
PDF file viewed/downloaded : 1782 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.221-232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic