Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan

Diana Yusyanti

  Abstract


Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan apabila sampai terjadi kebakaran hutan yang meluas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, aktifitas pendidikan, aktifitas perekonomian dan transportasi darat maupun udara., sehingga sulit mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin. Bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak masyarakat seperti yang disebutkan dalam pasal 28 h ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945. Selain itu terkait pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, ternyata belum mampu menjadikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korporasi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis,dengan menggunakan pendekatan  Peraturan Perundang-Undangan. Pelaku tindak korporasi yang berulangkali melakukan pembakaran hutan sebaiknya penyelesaian hukum dilakukan melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan ijin pengelolaan ijin usaha


  Keywords


pembakaran hutan; pertanggungjawaban korporasi

  Full Text:

PDF

  References


AgustinusPohan, “Unsur Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”,Makalah,disampaikan pada Public Seminar on Corporate Criminal Liabilities di Jakarta tanggal 21 Februari 2017.

Alvi Syahrin, Asas-Asas Dan Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2002

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Group, 2007

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KVHP Baru, Jakarta: Penerbit Kencana, 2011

Budi Suhariyanto, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat”, Rechtsvinding, Vol 6 No.3, DesemberTahun 2017

H. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi,MenggunakanTeori / Konsep Dalam Analisis di Bidangllmu Hukum Bandung, 2012

H. Setiyono, Kejahatan Korporasi :Analisis Viktimonologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam

Hukum Pidana Indonesia, Cet. 1, Jakarta: AverroesPress dan PustakaPelajar, 2002

Joshua Gilberth Kawinda, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Konstruksi”, Lex Privatum, Vol V No.6, AgustusTahun 2017

Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi,

Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Muladi dan Dian Sulistyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility), PT. Alumni, Bandung, 2013

O. Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1991

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: suatu terobosan hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Russel Butar-Butar, “Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi”, Padjadjaran Jurnalilmu Hukum, Vol 4 No.1, Tahun 2017

SahuriLasmadi, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Persfektif kebijakan Hukum Pidana Indonesia”, Disertasi Doktor Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2003

Sudarto, KapitaSelekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006

TeguhSudarsono, Penegakan Hukum dan PutusanPeradilan, Jurnal Hukum LPSK, Jakarta, 2010

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005,

Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1991

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1994

Hamrad Hamid, Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan, Makalah Penataran Nasional Hukum Lingkungan , Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1996

Shidarta dalam bukunya yang berjudul : “Penalaran Hukum Dan Hukum Penalaran”, Yogyakarta:Genta Publishing,

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006,

Setiyono, Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayu media Publishing Cet. 2, Malang, 2004

Teguh Sudarsono, Penegakan Hukum dan Putusan Peradilan, Jurnal Hukum LPSK, Jakarta, 2010

Undang-UndangDasar 1945

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999jo UU Nomor 19 Th. 2004 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang

Perkebunan,

Undang-Undang Nomor40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

UU no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah

Daerah

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016

TEMPO.CO, Penyebab Kebakaran hutan KLHK segel 10 lahan konsesi, 25 September 2019

Detiknews, Data-data tentang Kebakaran hutan di Kalimantan, 16 September 2019

BBC News Indonesia, Kebakaran hutan: Sejumlah perusahaan di balik karhutla 2015-2018 lolos dari sanksi serius, 23 September 2-19

http://www.indonesiastudents.com/pengertian-

lahan-menurut-ahli-dan-jenisnya-lengkap/

https://id.wikipedia.org/wiki/Lahan


  Article Metric

Abstract this article has been read : 6999 times
PDF file viewed/downloaded : 3940 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.455-478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic