Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
Abstract
Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan apabila sampai terjadi kebakaran hutan yang meluas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, aktifitas pendidikan, aktifitas perekonomian dan transportasi darat maupun udara., sehingga sulit mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin. Bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak masyarakat seperti yang disebutkan dalam pasal 28 h ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945. Selain itu terkait pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, ternyata belum mampu menjadikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korporasi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis,dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Pelaku tindak korporasi yang berulangkali melakukan pembakaran hutan sebaiknya penyelesaian hukum dilakukan melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan ijin pengelolaan ijin usaha
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AgustinusPohan, “Unsur Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”,Makalah,disampaikan pada Public Seminar on Corporate Criminal Liabilities di Jakarta tanggal 21 Februari 2017.
Alvi Syahrin, Asas-Asas Dan Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2002
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Group, 2007
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KVHP Baru, Jakarta: Penerbit Kencana, 2011
Budi Suhariyanto, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat”, Rechtsvinding, Vol 6 No.3, DesemberTahun 2017
H. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi,MenggunakanTeori / Konsep Dalam Analisis di Bidangllmu Hukum Bandung, 2012
H. Setiyono, Kejahatan Korporasi :Analisis Viktimonologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam
Hukum Pidana Indonesia, Cet. 1, Jakarta: AverroesPress dan PustakaPelajar, 2002
Joshua Gilberth Kawinda, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Konstruksi”, Lex Privatum, Vol V No.6, AgustusTahun 2017
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Muladi dan Dian Sulistyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility), PT. Alumni, Bandung, 2013
O. Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1991
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: suatu terobosan hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Russel Butar-Butar, “Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi”, Padjadjaran Jurnalilmu Hukum, Vol 4 No.1, Tahun 2017
SahuriLasmadi, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Persfektif kebijakan Hukum Pidana Indonesia”, Disertasi Doktor Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2003
Sudarto, KapitaSelekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006
TeguhSudarsono, Penegakan Hukum dan PutusanPeradilan, Jurnal Hukum LPSK, Jakarta, 2010
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005,
Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1991
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1994
Hamrad Hamid, Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan, Makalah Penataran Nasional Hukum Lingkungan , Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1996
Shidarta dalam bukunya yang berjudul : “Penalaran Hukum Dan Hukum Penalaran”, Yogyakarta:Genta Publishing,
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006,
Setiyono, Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayu media Publishing Cet. 2, Malang, 2004
Teguh Sudarsono, Penegakan Hukum dan Putusan Peradilan, Jurnal Hukum LPSK, Jakarta, 2010
Undang-UndangDasar 1945
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999jo UU Nomor 19 Th. 2004 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang
Perkebunan,
Undang-Undang Nomor40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
TEMPO.CO, Penyebab Kebakaran hutan KLHK segel 10 lahan konsesi, 25 September 2019
Detiknews, Data-data tentang Kebakaran hutan di Kalimantan, 16 September 2019
BBC News Indonesia, Kebakaran hutan: Sejumlah perusahaan di balik karhutla 2015-2018 lolos dari sanksi serius, 23 September 2-19
http://www.indonesiastudents.com/pengertian-
lahan-menurut-ahli-dan-jenisnya-lengkap/
https://id.wikipedia.org/wiki/Lahan
Article Metric
Abstract this article has been read : 6999 timesPDF file viewed/downloaded : 3940 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.455-478
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :