STRATEGI PENGEMBANGAN BUDAYA HUKUM (Strategy of Law Culture Development)

Jawardi Jawardi

  Abstract


ABSTRACT

To build community law culture is one of national character building efforts.Some countries have succeded change  mindset, character,and law culture of their people become democratic and uphold human rights. It is a values, attitude and behavior of communities in law life. Legal and law culture in Indonesia, cannot be separated by Indonesian transformaton process into industrial-modern society based on Pancasila and the Constitution (UUD 1945).In globalization era, Indonesia have been achieved many progress, but also have many impacts, that is openness of information, world is borderless, so we can repress cultural infiltration from others countries. Sometimes, it is againts to our law culture.Therefore, law culture development must be done through targeted and measurable strategy by policy-making and law civilizing. It can be provided counselling of law, both direct and indirect way and some method. And it more important to do that is to prepare human resources as capable law counsellors with knowlegde in national and international scopes. Finally, some indicators of its success can be taken in society life.The problems of this writing are how the policy of law counsellors is that implemented by The Agency of National Legal Development(BPHN)can satisfy society`s need and what method used to do this law counselling. It aimed to describe about law culture development to people, clearly. Its onclusion, increasing of villages that inaugurated by the Ministry of Law and Human Rights as society of law`s  warness and it is needed to recruit number of law counselors

 

Keywords: society law culture, law counselors

 

ABSTRAK

Membangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation character-building. Beberapa negara berhasil mengubah pola pikir, karakter, dan budaya hukum masyarakatnya menjadi demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Budaya hukum adalah nilai-nilai, sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar 1945. Pada era globalisasi yang berlangsung saat ini banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, namun ada juga dampak yang kita rasakan sebagai bangsa. Salah satunya adalah keterbukaan informasi yang tanpa batas sehingga masuknya budaya luar menjadi tidak terelakan, kadang-kadang tidak sesuai dengan budaya hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu pengembangan budaya hukum harus dilakuan melalui strategi pengembangan yang terarah dan terukur melalui perumusan kebijakan, strategi pembudayaan hukum dan upaya pengembangan budaya hukum. Kebijakan itu antara lain melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung serta beberapa metode yang akan dilakukan dalam pengembangan  pembudayaan hukum. Dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia sebagai tenaga fungsional penyuluh hukum yang handal dan berwawasan pengetahuan hukum yang luas baik nasional maupaun internasional. Akhirnya beberapa indicator keberhasilan dari strategi pengembangan budaya hukum dapat kita rasakan dalam kehidupan masyarakat.

Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak tahu hukum dari berbagai komunitas budaya yang berbeda-beda dan bagaimana pula metode yang dipakai dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini sudah tepat sasaran atau belum. Tulisan ini dibuat dalam rangka mempersiapkan dan memberikan gambaran yang jelas kepada penyuluh hukum tentang strategi pengembangan budaya hukum dalam melaksanakan penyuluhann hukum kepada masyarakat.  Kesimpulan, Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dapat dilihat seberapa banyak desa/kelurahan yang telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ini perlu penambahan fungsional penyuluh hukum

 

Kata kunci: Budaya Hukum masyarakat, Penyuluhan Hukum langsung danTidak Langsung.


  Keywords


society law culture, law counselors; Budaya Hukum masyarakat, Penyuluhan Hukum langsung danTidak Langsung.

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 7092 times
PDF file viewed/downloaded : 4407 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.77-93

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic