Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Penggunaan Virtual Currency dalam Transaksi Elektronik (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)

Rindia Fanny Kusumaningtyas, Raynaldo Giovanni Derozari

  Abstract


Bank Indonesia melarang penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran yang sah sejak 2014, namun perkembangan penggunaan Bitcoin masih marak. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum dan kepastian hukum penggunaan virtual currency? Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris, dimana penelitian hukum implementasi dikaitkan dengan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penggunaan virtual currency dalam transaksi elektronik sebagai alat pembayaran telah memiliki kepastian hukum menurut Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 1541 KUH Perdata. Penggunaan virtual currency melanggar hukum berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pasal 34 PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Simpulan penelitian ini bahwa penggunaan virtual currency dapat merugikan karena nilai yang tidak pasti, namun masih berpeluang adanya transaksi menurut Pasal 1542 KUH Perdata. Saran bagi pemerintah diharapkan adanya pengaturan khusus terkait dengan peredaran virtual currency dan pengguna harus lebih berhati-hati dalam menggunakan virtual currency.


  Keywords


kepastian hukum; virtual currency; dan transaksi elektronik

  Full Text:

PDF

  References


Dillah, Suratman dan H. Philips. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2015.

Ferza, Ray, Moh Ilham A Hamudy, and M S Rifki. “THE FORMULATION IMPACT OF INVESTMENT-HAMPERING REGIONAL REGULATIONS INVESTMENT.” JIKH 13 (2019): 229–244.

Haryanto, Ivan dan Diana Wibisono. “Penentuan Nilai Tukar Mata Uang Asing Dengan Menerapkan Konsep Paritas Daya Beli.” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan 2, no. 2 (2000): 14–28.

Indonesia, Bank. PBI No. 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, 2014.

———. PBI No. 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2015.

———. PBI No.18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, 2016.

———. PBI No.19/12/PBI/2017 Tentang Penyelnggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, 2017.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang” (n.d.).

Jazuli, Ahmad. “EKSISTENSI TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEIMIGRASIAN ( The Existence of Foreign Workers in Indonesia From The Immigration Law Perspective ).” JIKH 12 (2018): 89–105.

Melani, Agustina. “Bitcoin Mulai Masuk Perdagangan Di Bursa Chicago.” Liputan 6. Last modified 2017. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3191612/bitcoin-mulai-masuk-perdagangan-di-bursa-chicago.

Post, Redaksi Lombok. “Mendadak Miliarder Dari Bitcoin.” Lombok Post. Last modified 2017. https://www.lombokpost.net/2017/12/27/mendadak-miliarder-dari-bitcoin/.

Rinaldi, Dwikky Ananda dan Mokhamad Khoirul Huda. “Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Online Dalam Perdagangan Internasional.” Prespektif Hukum 16, no. 1 (2016): 122–138.

Sofian, Kalvian; dkk. “Implementasi Pembayaran Menggunakan Bitcoin Pada Toko Online Berbasis Peer To Peer” 4, no. 1 (2016): 102–110. http://docplayer.info/59397958-Jurnal-script-vol-3-no-2-juni-2016.html.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta, 2015.

Susanto, Nur Agus. “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus ‘ST’ Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012.” Yudisial 7, no. 97 (2014): 213–235. http://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/73/57.

Widodo Eddyono, Supriyadi, Yonatan Iskandar dan Chandra. Mengurai Implementasi Dan Tantangan Anti-Pencucian Uang Di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2118 times
PDF file viewed/downloaded : 1130 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.339-348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic