Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasianrancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Firdaus Firdaus, Donny Michael

  Abstract


Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan  telah menuai pro dan kontra.Salah satu kontra adalah bahwa Permenkumham ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (i) Apakah pembentukannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? dan (ii) Bagaimana efektivitas pelaksanaannya? Tujuan penelitian ini adalah: (i) untuk mengetahui keabsahan proses pembentukannya; dan (ii) untuk mengetahui efektivitas pelaksanaannya Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan rancangan kementerian dan lembaga oleh perancang peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini, maka ditemukan fakta bahwa Permenkumham No.23 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pengharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan limitasi sampai pada tingkatan undang-undang hingga Peraturan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini menggambarkan secara keseluruhan obyek yang diteliti secara sistematis dengan menganalisis data-data yang diperoleh baik data hukum primer dan data hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris, di mana penelitian ini menganalisis implementasi hukum materil yang diberlakukan kepada subjek hukum.


  Keywords


implementasi; peraturan; harmonisasi; efektivitas

  Full Text:

PDF

  References


A Hamid S. Attamimi, "Teori Perundang-undangan Indonesia, Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman", Pidato pada Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta, 25 April 1992.

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi. Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia. 1990.

Anthon F. Susanto, Butir-ButirPemikirandalamHukum, Bandung: RefikaAditama, 2008.

Friedman, L. M., “American Law: An Introduction (Hukum Amerika: SebuahPengantar) Penerjemah: Wishnu Basuki, Jakarta: Tatanusa, 2001.

Friedman, Lawrence M, Hukum Amerika: SebuahPengantar, Cet ke-1, Edisi ke-2, (Penerjemah, Wishnu Basuki), PT Tata Nusa, 2001, Jakarta.

Hans Kelsen dalam Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaat, Teori Ham Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

I. C. van der Vlies, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Handboek Wetgeving), Alih Bahasa, Linus Doludjawa, Jakarta: Dirjen PP Depkumham, 2005.

Indrawati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Penerbit, Kanisius, 2007, Jakarta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, 2013, Jakarta.

SaldiIsra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajawaliPers, 2010.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progesif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.

Soerjono Soekanto, “Sosiologi: Suatu Pengantar”, Rajawali Press: Bandung, 1996.

Soetandyo Wignjosoebroto, "Menggagas Terwujudnya Peradilan yang Independen dengan Hakim Profesional yang Tidak Memihak", Buletin Komisi Yudisial Vol I/No 3 Des 2006.

Soeyono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Universitas Indonesia Press, 1982.

Sondang P. Siagian, “Kiat Meningkatkan Produktifitas Kerja”, Penerbit: Rhineka Cipta, Jakarta, 2002.

Trijono, Rachmat, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas SinarSinanti, 2013, Depok.

Wicipto Setiadi, “Continuing Legal Eduacation (CLE): Instrumen Pemerintahan”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, BPHN, 2011.

Agus Sahbani, Permekumham tentang Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bdc39c5d3a98/permenkumham-harmonisasi-peraturan-dinilai-konflik-dengan-uu, diakses pada tanggal 6 Januari 2019.

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018 Tahun 2018, https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/tun/hak-uji-materiil/,diakses pada 23 Januari 2019.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3308 times
PDF file viewed/downloaded : 2041 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.323-338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic