Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana

Yuliyanto Yuliyanto

  Abstract


Masih adanya kasus salah tangkap atau kesalahan prosedur dalam perkara pidana menyebabkan orang yang tidak bersalah harus terkurangi haknya, oleh sebab itu Pemerintah harus menggantikan hak dari korban yang terkurangi tersebut. Kajian ini menjawab permasalahan bagaimana tata cara eksekusi ganti kerugian yang dirasa adil bagi korban salah tangkap. Pengkajian ini bersifat deskriptif analitik yang ditujukan untuk mengungkapkan suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Data diperoleh dari hasil wawancara, kuesioner, peraturan perundang-undangan dan literature. Dari hasil pengkajian direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: pertama, perlu dipermudah pemberian ganti kerugian, oleh karena itu proses ganti kerugian ini lebih baik melalui proses yang cepat. Hakim perlu menetapkan besaran kerugian yang harus dibayarkan oleh Negara kepada korban salah tangkap/salah prosedur tersebut, sehingga korban tidak perlu lagi mengajukan gugatan ganti kerugian. Kedua, mekanisme pembayaran ganti kerugian, tetap harus dibayarkan melalui Kementerian Keuangan, terkait hal ini, Kementerian Keuangan perlu membuat pedoman dalam rangka mempercepat proses pencairan ganti kerugian. Karena pedoman/aturan yang ada saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983.


  Keywords


tata cara; ganti kerugian; perkara pidana

  Full Text:

PDF

  References


Aqyl, Al Munawwar Tsabit. “Implementasi Penggabungan Perkara Gugatan GantiKerugian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Surakarta).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, n.d.

Ariani, Nevey Varida. “Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” DE JURE 18 (2018): 381–396.

Cabinet, Prime Minister of Japan and his. The Constitution of Japan, 1947. https://japan.kantei.go.jp/constitution_and_government_of_japan/constitution_e.html.

Deb, HC. “Compensation.” UK Parliament, 1985.

Haqulana, Mewan. “Kisah Korban Salah Tangkap, Dua Kaki Didor Oknum Polisi Sampai Pasrah Ingin Mati.” Okezone.

Keneally, Meghan. “Will the State Pay You for a Wrongful Conviction?” https://abcnews.go.com/US/state-pay-wrongful-conviction-depends-state/story?id=62436623.

Kyodo. “Mainali Eyes Wrongful Imprisonment Suit Against Japan.” Japan Times, 2013.

Lipscombe, Sally, and Jacquaeline Beard. “Miscarriages of Justice: Compensation Schemes.” House of Commons Library, 2015.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gajahmada Press, 1993.

Network, European Judicial. “Compensation to Crime Victims.” https://ec.europa.eu/ civiljustice/comp_crime_victim/comp_crime_victim_net_en.htm#1.1.

Puspita, Sherly. “Kisah Korban Salah Tangkap Yang Disiksa Polisi.” Kompas.Com.

Quick, Hannah, and Marny Requa. “The Supreme Court on Compensation for Miscarriages of Justice: Is It Better That Ten Innocents Are Denied Compensation than One Guilty Person Receives It?” The Modern Law Review 75 (2012): 387–400. //www.jstor.org/stable/41682857.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, 1981.

Saputra, Andi. “Ganti Rugi Tak Kunjung Cair, Korban Salah Tangkap Gugat Menkeu.” DetikNews.

Sasakura, Kana. “Compensation for the Wrongfully Convicted.”

Sinaga, Dahlan. Kemandirian Dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila, Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2015.

Sudaryanto, Agus. Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian Dan Perkembangannya Di Indonesia. Malang: Setara Press, 2015.

Sutatiek, Sri. Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana Dalam Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara. Yogyakarta: Aswaja, 2013.

Syafruddin. Pidana Ganti Rugi: Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan Kejahatan Tertentu. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2002.

Tak, Peter J.P. The Dutch Criminal Justice System. Wolf Legal Publishers, 2008.

Tampi, Butje. “KUHAP Dan Pengaturan Ganti RugiPihak Korban Dalam Perkara Pidana.” Vol.II/No.2/Januari-Maret /2014 Edisi Khusus II (2014): 24–35.

Utama, Abraham. “Kisah Kuswanto, Korban Salah Tangkap Yang Dibakar Polisi.” Cnn Indonesia. Last modified 2015. Accessed January 25, 2018. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150626090000-32-62513/kisah-kuswanto-korban-salah-tangkap-yang-dibakar-polisi.

Veronika, Flora. “Penerapan Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Yang Diputus Bebas Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 1, Februari 2016. III (2016): 1–16.

Prancis, Protocol No.7 to the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms. Perancis, 1984.

Veronika, Flora, Penerapan Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa yang Diputus Bebas Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 1, Februari 2016


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3508 times
PDF file viewed/downloaded : 1708 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.349-360

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

   

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic