Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh)

Muhammad Nur, Imam Jauhari, Azhari Yahya

  Abstract


Perceraian menganut prinsip harus dipersaksikan dan dipersulit dengan tujuan untuk melindungi hak perempuan. Hal ini berarti setiap perceraian harus dilakukan di depan pengadilan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Dalam kenyataannya di Kota Langsa masih banyak perceraian dilakukan di luar pengadilan dan perceraian tersebut diselesaikan secara adat desa. Permasalahan utama dari penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban perceraian di luar pengadilan yang terjadi di Kota Langsa? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak korban perceraian sering diabaikan, karena belum ada perlindungan hukum yang diberikan terhadap perceraian di luar pengadilan. Hak-hak korban yang sering diabaikan antara lain biaya masa iddah, biaya nafkah anak, biaya tempat tinggal, penyelesaian harta bersama dan hak untuk menikah lagi. Kepada pihak yang akan bercerai disarankan agar perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sehingga hak-hak istri setelah terjadi perceraian dapat terpenuhi dan diakui secara hukum. Kepada pemerintah disarankan agar membuat regulasi yang lebih tegas untuk menghindari terjadinya perceraian di luar pengadilan. Kepada pemerintah desa agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang larangan perceraian di luar pengadilan.


  Keywords


perlindungan; korban; perceraian; luar pengadilan.

  Full Text:

PDF

  References


Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta: 2008.

Cut Elidar, Rini Fitriani, Liza Agnesta Krisna, Dampak Perceraian di Luar Mahkamah Syar’iyah dalam Kehidupan di Masyarakat Gampong Alu Bu Tuha Kecamatan Perelak Barat Kabupaten Aceh Timur, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 12, Nomor 2 Juli- Desember 2017.

Eka Susylawati, Moh. Mansyhur Abadi dan H.

M. Latief Mahmud, Pelaksanaan Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Talak di Pengadilan Agama Pemekasan, Al-Ahkam, Vo. 8 No. 2, Desember 2013.

Imam Mustofa, Potret hukum Talak dan Cerai di Indonesia dan Mesir, (Analisis Deskriptif terhadap Perlindungan Hak-Hak Perempuan, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Vol. 5, No. 2 Desember 2011.

Ibnu Kasim, al-Bājuri, Jilid 2, Haramen.

Lina Kushidayati, Legal Reasoning Perempuan dalam Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Kudus tahun 2014, Yudisia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 6, No. 1, Juni 2015.

Mursyid Djawas, Muhammad Yahya, Status Talak Bagi Wanita Hamil (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah), Samarah, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 1 Januari 2017, ISSN. 2549- 3132,

ISSN: 2549-3167.

M Jakfar Puteh, Sistem Sosial Budaya dan Adat Istiadat Masyarakat Aceh, Grafindo Litera Media, Yogyakarta, 2012.

Mochtar Kusumaatmaja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung: 2002.

Nurdin Bakri, Antoni, Talak di Luar Pengadilan Menurut Fatwa MPU Aceh No. 2 Tahun 2015 Tentang Talak, Samara: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 1 No. 1, Januari-Juni 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2006.

Rizal Zulkarnain, Liliek Istiqamah, Pratiwi Puspito Andhini, Nafkah Masa Tunggu Istri yang Ditalak Bai’n Kubro dalam Keadaan Hamil Menurut Hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum Univ. Jember, 2014.

Subaidi, Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam, Isti’dal, Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1 No. 2, Juli-Desember 2014, ISSN 2356:0150.

Sadiani, Abdul Khair, Analisis Kritis Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang Penetapan Talak, Fenomena, Volume 8, No. 2, 2016.

Vivi Hayati, Dampak Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan (Penelitian di Kota Langsa), Jurnal Hukum Samudra Keadilan, ISSN 1978-6395, Vol. 10 No. 2 Juli-Desember

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung: 1987.

Yuliatin, Implementasi Kompilasi Hukum Islam dalam Hitungan Talak, Terhadap Cerai Khulu’, Al-Risalah, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 12, No. 1, Juni 2012.

Peraturan prundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Sumber wawancara:

Ana. Korban Perceraian di Luar Pengadilan. Wawancara Pribadi Via Phone, pada tanggal 17 September 2018

Ida. Korban Perceraian di luar pengadilan. Wawancara Pribadi Langsa pada tanggal 15 September 2018

Idris. Kasus Pelaku Perceraian Di Luar Pengadilan.Wawancara Pribadi Kota Langsa, pada 22 September 2018.

Junita. Korban Perceraian di Luar Pengadilan. Wawancara Pribadi Kota Langsa pada tanggal 23 September 2018

Tgk. Abi Maulana. Kasus Perceraian Dengan Tidak Membawar Masa Iddah. Wawancara PribadiLangsa pada 15 September 2018

Tgk. Bahrun. Kasus Pengembalian Mantan Istri Kepada Keluarga Setelah Perceraian. Wawancara Pribadidi Kota Langsa, pada 21 september 2018

Tgk. Budi. Kasus Pemberian Tempat Tinggal Akibat Cerai. Wawancara Pribadi Kota Langsa, pada tanggal 21 September 2018

Tgk. Muhammad. Kasus Sanksi Administratif Tingkat Gampong Bagi Pelaku Perceraian. Wawancara Pribadidi Kota Langsa, pada 23 september 2018

Yusuf. Pelaku Perceraian di Luar Pengadilan. Wawancara Pribadi Kota Langsa pada 22 September 2018 Via Phone.

Zulkifli. Kasus Penelantaran Anak Akibat Cerai. Wawancara Pribadi Langsa di Kota Langsa, pada Tanggal 21 September 2018.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3428 times
PDF file viewed/downloaded : 1342 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.563-572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic