Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana

Teresia Din

  Abstract


Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai masalah pertanahan muncul. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut maka mekanisme pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta Notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Umum terhadap akta otentik yang terindikasi tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan isi perjanjian dalam sebuah akta yang dilanggar oleh salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi oleh Pihak Kedua, yang menyebabkan dibatalkannya akta tersebut, bukanlah menjadi tanggung jawab Notaris, tetapi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi.  Aspek perlindungan hukum bagi Notaris yang bersinggungan dengan pranata hukum pidana dan perdata lebih bersifat ekstern, artinya bahwa Notaris selaku Pejabat Umum kepadanya melekat hak-hak istimewa sebagai konsekuensi predikat kepejabatan yang dimilikinya. Istilah hak Istimewa dalam bidang hukum adalah hak  khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hak-hak istimewa yang dimiliki Notaris, menjadi pembeda perlakuan (treatment) terhadap masyarakat biasa. Bentuk-bentuk perlakuan itu berkaitan dengan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum terhadap Notaris, yakni berkaitan dengan perlakuan dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan pada proses penyidikan dan persidangan, yang harus diindahkan.


  Keywords


notaris; akta otentik; tindak pidana.

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2009

Abdullah Ahmed An-Naim, Dekonstruksi Syari'ah, Yogyakarta: LkiS dan Pustaka Pelajar, 1990

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Alumni, 2008

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2001

Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Bambang Waluyo, Eksistensi pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 1993

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996

Beccaria, Of and Punishments, New York: Marsilio Publishers, Corp., 1996

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana prenada Media, 2008

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, Jakarta: Djambatan, 2002

Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1998

E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Bandung: Universitas Padjajaran, 1960

F. Sukemi, “Varia Peradilan Tahun IV Nomor 36”, Notaris dan Kode Etik, Desember 1988

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999, hlm. 51

George B. Vold, et.al., Theoretical Criminology, New York: Oxford University Press, 1998

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2011

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003

Harkristuti Harkrisnowo, Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pidana Islam di Indonesia,: Peluang, Prospek dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001

Herbert L. Packer, The Limit of Criminal Sanction, California-USA: Stanford University Press, 1968

Hugh D. Barlow, Introduction to Criminology, Third Edition, Boston: Little Brown and Company, 1984

Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo,Yogyakarta, 2011

J.E. Sahetapy (Ed.), Hukum Pidana, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1996

Kusparmono Irsan, Risalah Hukum Acara Pidana, Jakarta: BPHN Departemen Hukum dan HAM, 2002

L.A. Hart, The Concept of Law, TheClarendon Press, Oxford, 1961

L.H.C. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: CV. Rajawali Press, 1984

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1975

Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik), Jakarta: Sinar Grafika, 1991

Liliana Tedjasaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: BIGRAF Publishing, 1995

M. Cherif Bassiouni, Substantive Criminal Law, dikutip dalam Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996

M. Sudrajat Bassir, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Bandung: Remadja Karya, 1986

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2002

Marc Ancel, Social Defence, A Modern Approach to Criminal Problems, London, Routledge & Kegan Paul, 1965

Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1994

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1984

Mochammad Dja’is dan RMJ. Koosmargono, Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2008

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta-. PT Bina Cipta, 1985

Oemar Adjie, Hukum Pidana Tidak Tertulis, Cetakan pertama, Jakarta: Tri Grafika, 1992

Peter W. Low, dick., Criminal Law: Cases and Materials, New York: The Foundation Press,. Inc., 1986

Putri A.R. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, Jakarta: PT. Sofmedia, 2011

R. Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris (sementara), cetakan II, Pradnya paramitha, Jakarta : 1982

R. Tresna, Asas-asas Hukum Pidana, Bandung: Unviersitas Padjajaran, 1959

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Jakarta: Pustaka Pelajar, 1989

Roelof H. Haveman, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia, Jakarta: Tata Nusa, 2002

Roeslan Saleh, Mencari Asas-Asas Umum Yang Sesuai Untuk Hukum Pidana Nasional, Kumpulan Bahan Up Grading Hukum Pidana, 1971

Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Yayasan LBH, 1989

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara, 1953

Rusli Effendi dkk, "Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional", BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia Jakarta, Binacipta. 1986

S.R. Sianturi, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982

Satjipto Rahardjo, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia: Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009

Soerjono Soekanto, Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1986

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Pradigma, Metode,dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002

Stanly E Group, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Revisi, Bandung: PT. Alumni, 1998

Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990

Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1989

Supriyadi Widodo Eddyono, Undang-undang Perlindungan Saksi, Belum Progresif: Catatan Kritis Terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Elsam, 2006

Utrecth, Pidana, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1999

Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008

Zainal Abidin Farid, Asas-asas Hukum Pidana: Bagian Pertama, Bandung: Alumni, 1987

Perundang-Undangan

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (Rbg).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4643 times
PDF file viewed/downloaded : 2766 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.171-183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic