Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana
Abstract
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai masalah pertanahan muncul. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut maka mekanisme pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta Notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Umum terhadap akta otentik yang terindikasi tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan isi perjanjian dalam sebuah akta yang dilanggar oleh salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi oleh Pihak Kedua, yang menyebabkan dibatalkannya akta tersebut, bukanlah menjadi tanggung jawab Notaris, tetapi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi. Aspek perlindungan hukum bagi Notaris yang bersinggungan dengan pranata hukum pidana dan perdata lebih bersifat ekstern, artinya bahwa Notaris selaku Pejabat Umum kepadanya melekat hak-hak istimewa sebagai konsekuensi predikat kepejabatan yang dimilikinya. Istilah hak Istimewa dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hak-hak istimewa yang dimiliki Notaris, menjadi pembeda perlakuan (treatment) terhadap masyarakat biasa. Bentuk-bentuk perlakuan itu berkaitan dengan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum terhadap Notaris, yakni berkaitan dengan perlakuan dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan pada proses penyidikan dan persidangan, yang harus diindahkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2009
Abdullah Ahmed An-Naim, Dekonstruksi Syari'ah, Yogyakarta: LkiS dan Pustaka Pelajar, 1990
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Alumni, 2008
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
Bambang Waluyo, Eksistensi pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 1993
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
Beccaria, Of and Punishments, New York: Marsilio Publishers, Corp., 1996
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana prenada Media, 2008
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, Jakarta: Djambatan, 2002
Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1998
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Bandung: Universitas Padjajaran, 1960
F. Sukemi, “Varia Peradilan Tahun IV Nomor 36”, Notaris dan Kode Etik, Desember 1988
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999, hlm. 51
George B. Vold, et.al., Theoretical Criminology, New York: Oxford University Press, 1998
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2011
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003
Harkristuti Harkrisnowo, Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pidana Islam di Indonesia,: Peluang, Prospek dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001
Herbert L. Packer, The Limit of Criminal Sanction, California-USA: Stanford University Press, 1968
Hugh D. Barlow, Introduction to Criminology, Third Edition, Boston: Little Brown and Company, 1984
Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo,Yogyakarta, 2011
J.E. Sahetapy (Ed.), Hukum Pidana, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1996
Kusparmono Irsan, Risalah Hukum Acara Pidana, Jakarta: BPHN Departemen Hukum dan HAM, 2002
L.A. Hart, The Concept of Law, TheClarendon Press, Oxford, 1961
L.H.C. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: CV. Rajawali Press, 1984
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1975
Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik), Jakarta: Sinar Grafika, 1991
Liliana Tedjasaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: BIGRAF Publishing, 1995
M. Cherif Bassiouni, Substantive Criminal Law, dikutip dalam Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996
M. Sudrajat Bassir, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Bandung: Remadja Karya, 1986
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2002
Marc Ancel, Social Defence, A Modern Approach to Criminal Problems, London, Routledge & Kegan Paul, 1965
Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1994
Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
Mochammad Dja’is dan RMJ. Koosmargono, Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2008
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta-. PT Bina Cipta, 1985
Oemar Adjie, Hukum Pidana Tidak Tertulis, Cetakan pertama, Jakarta: Tri Grafika, 1992
Peter W. Low, dick., Criminal Law: Cases and Materials, New York: The Foundation Press,. Inc., 1986
Putri A.R. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, Jakarta: PT. Sofmedia, 2011
R. Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris (sementara), cetakan II, Pradnya paramitha, Jakarta : 1982
R. Tresna, Asas-asas Hukum Pidana, Bandung: Unviersitas Padjajaran, 1959
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Jakarta: Pustaka Pelajar, 1989
Roelof H. Haveman, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia, Jakarta: Tata Nusa, 2002
Roeslan Saleh, Mencari Asas-Asas Umum Yang Sesuai Untuk Hukum Pidana Nasional, Kumpulan Bahan Up Grading Hukum Pidana, 1971
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Yayasan LBH, 1989
Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara, 1953
Rusli Effendi dkk, "Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional", BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia Jakarta, Binacipta. 1986
S.R. Sianturi, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982
Satjipto Rahardjo, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia: Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
Soerjono Soekanto, Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1986
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Pradigma, Metode,dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002
Stanly E Group, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Revisi, Bandung: PT. Alumni, 1998
Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990
Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1989
Supriyadi Widodo Eddyono, Undang-undang Perlindungan Saksi, Belum Progresif: Catatan Kritis Terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Elsam, 2006
Utrecth, Pidana, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1999
Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008
Zainal Abidin Farid, Asas-asas Hukum Pidana: Bagian Pertama, Bandung: Alumni, 1987
Perundang-Undangan
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (Rbg).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Article Metric
Abstract this article has been read : 4173 timesPDF file viewed/downloaded : 2432 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.171-183
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :