Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Muhaimin Muhaimin

  Abstract


Menurut pendorong nilai keadilan, hukum selama ini bergerak cepat dan lebih tajam apabila kasus hukum terkait dengan orang kecil dan mempersoalkan kepentingan orang besar, termasuk pemilik kekuasaan. Namun apabila sebuah kasus yang mengaitkan atau yang diduga tertuduh pelakunya adalah orang-orang besar dan kekuasaan, maka hukum seolah-olah lumpuh dan tumpul. Selain menghendaki adanya kepastian hukum dan keadilan juga penyelesaian hukum harus memiliki nilai kemanfaatan, yang menjadi persoalan dan tantangan saat ini adalah, bagaimana mewujudkan proses penegakan hukum yang mampu memenuhi tujuan hukum yakni mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan utamanya yuridis normatif. Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal dan politik sosial). Peradilan pidana tidak sekedar dilihat sistem penanggulangan kejahatan, melainkan dilihat sebagai social problem yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Pelaksanaan sanksi pidana perlu dihubungkan dengan kebijakan pembangunan manusia yang ingin membentuk manusia Indonesia Seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Di samping itu pidana dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.


  Keywords


keadilan restoratif; tindak pidana ringan; penyelesaian.

  Full Text:

PDF

  References


Arief, Barda Nawawi. “Kebijakan Hukum Pidana.” In Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, 326–327. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1996.

———. “Penetapan Pidana Penjara Dalam Perundang-Undangan Dalam Rangka Usaha Penanggulangan Kejahatan (Disertasi).” Padjajaran, 1986.

———. “Pola Pemidanaan Menurut KUHP Dan Konsep KUHP.” In Seminar Hukum Nasional BPHN, 1. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1992.

Atmasasmita, Romli. “Pembangunan Di Bidang Hukum.” In Bunga Rampai Kriminologi, 20–21. CV Rajawali, 1984.

Dirdjosisworo, Soedjono. “Hukum Pidana Indonesia Dan Gelagat Kriminalitas Masyarakat Pascaindustri.” In Pengukuhan Guru Besar. Fakultas Hukum UNPAR, 10. Bandung: UNPAR, 1991.

Hidayatullah. “Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Forum Kemitraan POlisi-Masyarakat (FKPM), Studi Kasus FKPM Di Polres Salatiga.” Universitas Diponegoro, 2012.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1982.

Hulsman. The Duct Criminal Justice System From a Comparative Legal Perspective. The Netherlands Kluwer, 1976.

Ishikawa. “Crime Prevention in The Context National Development.” In Buletin Bahana, 18. 1st ed. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1984.

Malovanovic, Dragon. “A Primer in the Sociology of Law.” 87. New York: Harrow and Heston Publisher, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

MD, Mahfud. “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” In Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” Yang Diselenggarakan Oleh DPP Partai HANURA, 2. Jakarta, 2009.

Muladi. Alternatif Penyelesaian Konflik Dala Kaitannya Dengan Kawasan Industri.Makalah Seminar Tentang Kawasan Industri. Semarang: UNISSULA, 1992.

———. “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Di Masa Datang.” In Pidato Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum UNDIP. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang, 1990.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Nation, United. “No Title.” Gulding Principles For Crime Prevention and Criminal Justice In The Context Of Development And A New International Economic Order, 1988.

Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia, 1978.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Perubahan Sosial. Bandung: PT. Alumni, 1983.

Sigler, Jay A. Understanding Criminal Law. Boston: Little Brown and Company, 1981.

Sinaga, Edward James. “Layanan Hukum Legislasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum.” Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 85–96. http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/595/pdf_1.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1983.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

T. Simanjuntak. Penerapan KNIAP Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana. Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1998.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 29143 times
PDF file viewed/downloaded : 15045 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic