Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang yang Tersangkut Pidana pada Keadaan Semula
Abstract
Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain. Rehabilitasi diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif. Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala, karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah “mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula sulit dilaksanakan.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Marbun, S.F. Makna dan Peranan Freies Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara. Ull Press Yogyakarta, 2001.
M. Friedman , Lawrence. The Legal A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation. New York, 1975.
Muchsan Beberapa Catatan hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia. Liberty Yogyakarta, 1981.
Seno Adji , Indriyanto. Pra peradilan & KUHAP: catatan mendatang, Diadit Media. Jakarta, 2015
Shidarta, dalam J. Djohansjah. reformasi Mahkamah Agung, Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Kesaint Blanc Jakarta, 2008.
Simanjuntak, Nikolas. Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Ghalia Jakarta, 2009
Skolimowski, Henryk. Eco Social Justice in Living Philosophy, Eco-Phylosophy as Tree of Life. Penguin Books, 1992
Rassyidi, Lily dkk dalam Syarif Mapiasse. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Prenadamedia. Jakarta, 2015
Rawls, John. A Theory of Justice. Massachusetts: Harvard University Press. Cambridge, 1971
Walzer, Michael. The Sphere of Justice. Basic Books. United States of America 1983
Jurnal dan Makalah
Effendy, Marwan. Strategic Action Plan Dalam Upaya Merespon Kebijakan Jaksa Agung RI tentang Peningkatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Media Hukum, Volume 2 Nomor 8. Yogyakarta, 2010.
Marzuki, Laica. Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakekat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan". Ujung Pandang: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Penataran Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara 26-31 Agustus 1996
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Keppres Nomor 142 Tahun 2000 Pemberian Rehabilitasi Kepada Sdr Drs. Nurdin Ar
Kamus
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka Jakarta, 1989.
Website
http://m.hukumonline.com
Article Metric
Abstract this article has been read : 1499 timesPDF file viewed/downloaded : 609 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.151-170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :