Aspek Hukum Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri dalam Negeri Pasca Kesepakatan Perdagangan Regional Afta-China
Abstract
Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization disingkat dengan WTO sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk ACFTA yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berawal dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara China dipastikan telah bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China (Asean-China) dan telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan regional dalam ketentuan World Trade Organization atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT, dengan beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Administrator. “China Bergabung Dalam AFTA.” Last modified 2018. Accessed April 20, 2018. http://www./indosiar.com//ohas/83715/china-bergabung-dalam-afta.
———. “Kajian Hukum Mengenai ACFTA.” Last modified 2011. http//www.abdurrahmancenter.com/index.php/artikel/1237-kajian-hukum-acfta.
———. “Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka WTO.” Last modified 2011. Accessed April 18, 2011. http://senandikahukum.wordpress.com/2009/03/01/perjanjian-perdagangan-regional-rta-dalam-kerangka-world-trade-organization-wto-study.
———. “Tinjauan Efektifitas Implementasi Perjanjian ACFTA Bagi Perekonomian Indonesia.” Last modified 2011. http://accountry.blogspot.com/2011/02 tinjauan-efektifitas-implementasi.html.
Adolf, Huala. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Adolf, Huala, and A Chandrawulan. Masalah-Masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Ali, Achmad. Menguat Teori Hukum (Legal Teori) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup, 2009.
Batubara, Ismet. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2010.
Cruz, Peter De. Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law Dan/Socialist Law. Bandung: Nusa Media, 2010.
Edward James Sinaga, Layanan Hukum Legalisasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 19 No. 1, Maret 2019
Hadiwinata, Bob S, and Aknolt K. Pakpahan. Fair Trade Gerakan Perdagangan Alternatif. Bandung: Pustaka Belajar Oxfam, 2004.
Hady, Handy. Ekonomi Internasional: Teori Dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, n.d.
Hatta. Perdagangan Internasional Dalam System GATT Dan WTO:Aspek-Aspek Hukum Dan Non Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Kansil, C.S.T., and Christine Kansil. Modul Hukum Internasional. Jakarta: Djambatan, 2002.
Lubis, Solly. Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju, 2007.
———. Teori Hukum (Modul). Medan, 2006.
Nasution, Bismar. Diktat Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Medan, 2005.
Nuraeni, Deasy Silvya, and Arifin Sudirman. Regionalisme Dalam Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Mataram: Genta Publishing, 2009.
Rahmad, A, and M. Halimi. Tata Negara Pengantar Belajar. Bandung: Ganeca Exact, 1996.
Rajagukguk, Erman. Butir-Butir Hukum Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
———. Butir-Butir Hukum Ekonomi. 1st ed. Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
———. “Globalisasi Hukum Dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia.” Hukum 01, no. 01 (2005)
Rawls, John. A Theory of Justice Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Sarutobi, Ardiyan. “Kebijakan Perdagangan Internasional.” Last modified 2010. ardiyan sarutobi.blgspot.com.2010/h/kebijakan-perdagangan-internasional.html.
Sirait, Ningrum Natasya. Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Internasional (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum). Medan, n.d.
Siregar, Mahmul. Perdagangan Internasional Dan Penanaman Modal : Studi Kesiapan Indonesia Dalam Perjanjian Inverstasi Multilateral. Medan: Sekolah Pasca Sarjana USU Medan, 2005.
Sudradjat, Eko Prilianto. “Free Trade (Perdagangan Bebas) Dan Fair Trade (Perdagangan Berkeadilan) Dalam Konsep Hukum.”
Suherman, Ade Manan. “Perdagangan Bebas (Free Trade) Dalam Perspektif Keadilan Internasional.” Hukum 5, no. 2 (2008): 252.
Sri Lestari Poernomo, Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 19, Nomor 1 : 2019
Susanti, Ida, and Bayu Ida. Aspek Hukum Dalam Perdagangan Bebas : Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Sutiarnoto MS. “Tantangan Dan Peluang Investasi Asing.” Hukum 6, no. 3 (2001): 271.
Article Metric
Abstract this article has been read : 5559 timesPDF file viewed/downloaded : 4230 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.137-149
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :