Prosedur Pewarganegaraan Akibat Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Peraturan Perundang–Undangan

Nevey Varida Ariani

  Abstract


Dalam hal status kewarganegaraan, negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kewarganegaraan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan, maka timbul permasalahan tentang proses pewarganegaraan akibat status anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yuridis-empiris. Dalam penegakkan hukum anak berkewarganegaran ganda terbatas berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait  KTP elektronik seumur hidup pada usia 18 tahun dan ketentuan perundang-undangan tentang memilih kewarganegaraan di usia maksimal 21 tahun. Perlu Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI melalui prosedur khusus pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaran ganda karena kelalaiannya ataupun kurangnya literasi status anak berkewarganegaran terbatas tersebut untuk dapat memilih Kewarganegaraan Indonesia dalam hal persyaratan khusus Pewarganegaraan terkait Pekerjaan dan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).

  Keywords


status; anak berkewarganegaraan ganda; pewarganegaraan.

  Full Text:

PDF

  References


Leonora Bakarbessy Sri Handajani, Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional, Perspektif Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Tahun 2016

Syahrin M. Alvi Jurna “Menakar Kedaulatn Negara Dalam Perspektif Keimigrasian Penelitian Hukum” De Jure, Vol.18 No. 1, Maret 2018

Tim Penelitian Hukum, 2018, Laporan Akhir Penelitian Tentang Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun di Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI

Tim Kajian Direkrorat Administrasi Hukum, 2018, “Kebijakan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas”

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013” Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tahun 2013

Ziladoc.com, @Data Hukum Indonesia, tahun 2018 Kajian Perbandingan dan Perbedaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2487 times
PDF file viewed/downloaded : 2232 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.69-84

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

   

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic