Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Ayup Suran Ningsih

  Abstract


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil. Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. Semua tindakan pelaku UMKM dikecualikan oleh Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha lain (termasuk UMKM) ataupun melakukan praktek lain yang merugikan. Salah satu tujuan Undang-Undang ini yaitu menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi atas pengecualian tersebut terhadap pelaku usaha kecil, pelanggaran-pelanggaran apasaja yang potensial dilakukan oleh pelaku UMKM dalam hal persaingan usaha, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaku UMKM di negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sociolegal. Metode ini merupakan penelitian empiris dan pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan (masyarakat). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengecualian kepada pelaku usaha kecil tidak boleh bersifat mutlak atau absolut (absolute), harus tetap dilakukan pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait. Pengecualian tidak menjamin pelaku usaha kecil tidak berbuat curang atau nakal dalam bersaing. Pengecualian tersebut memiliki implikasi positif yaitu bertambahnya jumlah pelaku UMKM dan implikasi negatif yaitu pelaku UMKM tidak ingin menjadi pelaku usaha besar. Pelaku UMKM berpotensi untuk melakukan pelanggaran dalam hal persaingan usaha seperti penetapan harga, boikot, pembagian wilayah, perjanjian dengan pihak luar negeri, dan perjanjian tertutup. Thailand menjadi negara yang bisa dijadikan contoh dalam pengembangan dan pengawasan UMKM. Thailand memiliki sistem pengembangan UMKM yaitu one tamboon one product. Thailand memiliki beberapa lembaga untuk UMKM seperti Office of Small and Medium Enterprises Promotion (OSMEP), Institute for Small and Medium Enterprises Development (ISMED), Competition Commission, dan Bank khusus untuk UMKM, serta pemerintah pusat dan daerah.


  Keywords


hukum persaingan usaha; monopoly; persaingan usaha tidak sehat; implikasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999; UMKM.

  Full Text:

PDF

  References


Ginting, Elyta Ras. Hukum Antimonopoli Indonesia Analisis dan Perbandingan UU No. 5 Tahun 1999. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Kencana, 2008.

Irianto, Sulistyowati, Sidharta, and dkk. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2012.

Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia Cetakan ke-2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Saptomo, Ade. Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Unessa University, 2007.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & Huma, 2002.

JURNAL:

Darmayoni, Anggita, and Jurnal Kertha Semaya. "Merger Terkait Dengan Indikasi Penguasaan Pangsa Pasar Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." Universitas Udayana (2018).

Sugiarto, Irwan. "Perspektif Ilmu Ekonomi Dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan USAha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Harga." Jurnal Wawasan Yuridika 33.2 (2016)

Fathari, M. R. (2018). Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha Di Asean Dalam Kerangka Mea: Enforcement Cooperation (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Umammadiyah Yogyakarta)

Darmayoni, Ni Wayan Anggita dan Yusa, I Gede. “Merger Terkait Dengan Indikasi Penguasaan Pangsa Pasar Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli”. (1999)

Aristeus, S. (2018). Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 513-524

INTERNET:

Organisasi UMKM & Inovasi Regional Jepang (Organization for Small & Medium Enterprises and Regional Innovation, Japan). “Small & Medium Enterprise Development Policies in Thailand”. http://www.smrj.go.jp/keiei/dbps_data/_material_/common/chushou/b_keiei/keieikokusai/pdf/SME_in_ASEAN_E2_0803.pdf .

http://eng.sme.go.th/Pages/home.aspx

http://www.depkop.go.id/


  Article Metric

Abstract this article has been read : 58814 times
PDF file viewed/downloaded : 14118 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.207-215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic