Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring

Eko Noer Kristiyanto

  Abstract


Prostitusi daring adalah keniscayaan ketika teknologi dan akses internet semakin masif dalam kehidupan masyarakat. Prostitusi apapun bentuknya seringkali menimbulkan keresahan karena dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum dianggap mampu menjadi solusi untuk menanggulangi persoalan ini. Penelitian ini mencoba menjelaskan eksistensi prostitusi daring dan sejauh mana hukum nasional mampu menjangkau aktivitas prostitusi daring. Ternyata walau tidak ada aturan yang spesifik terkait prostitusi daring namun aparat penegak hukum tetap dapat menjerat para pelaku ketika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi.


  Keywords


prostitusi daring; norma; internet; penegak hukum.

  Full Text:

PDF

  References


Amiruddin, Hukum Pidana Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Depok, 2013

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014

Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Penerbit Kencana, Jakarta, 2018

Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, Bandung, PT Raja Grafindo Persada 1981

Nardi, Prostitusi sebagai Pionir Pengembangan Kota, Yogyakarta Universitas Gadjah Mada, 2013

Ratna Saptari, BrigitteHolzner, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi Perempuan, kalyanamitra Jakarta, 1997

Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, Jakarta, 1982

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Soejono D. Masalah Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan dalam Masyarakat, PT. Karya Nusantara, Bandung, 1977

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada Jakarta, 2001

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991

Simandjuntak, Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1985

Eko Noer Kristiyanto, Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang, Jakarta, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Balitbang Hukum dan HAM, Volume. 18 Nomor 2, Juni 2018,

https://nasional.kompas.com/read/2008/05/12/0111358/menilik.peraturan.daerah.tentang.prostitusi

https://rigidafirodian.wordpress.com/2016/11/26/jenis-prostitusi-dan-lokalisasi

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/pakar-perlu-patroli-media-sosial-atasi-prostitusi-daring/ar-BBRTMHS

Retno Hadi Candra, Tinjauan Yuridis Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, Universitas Bengkulu Tahun 2014, diakses melalui https://core.ac.uk › UNIB

Eko Noer Kristiyanto, Prostitusi online dan jangkauan hukum, https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/2019/01/13/prostitusi-online-dan-jangkauan-hukum-nasional, diakses pada 12 Januari

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4770 times
PDF file viewed/downloaded : 2133 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.1-10

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic